Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti, ( Dok - Foto )

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti, ( Dok - Foto )

Majalah CEO | Kebumen — Polisi menetapkan seorang pelajar kelas 11 di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, jadi Anak (penyebutan untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur) dalam kasus dugaan perundungan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut sebelumnya viral setelah rekaman kekerasan terhadap korban beredar di media sosial dan pesan berantai.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan Anak dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Andre dalam keterangan yang disampaikan di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.

Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.

Menurut Kompol Andre, kekerasan tersebut bermula dari persoalan kecemburuan. Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak. Keduanya juga saling berkirim pesan melalui media sosial.

Hal itu kemudian diketahui oleh Anak.

“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.

Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak ke belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi kekerasan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian direkam hingga videonya menyebar dan menjadi viral di media sosial.

Korban merupakan pelajar kelas 10, sedangkan Anak merupakan pelajar kelas 11 di sekolah yang sama.

Atas perbuatannya, Anak dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Meski telah berstatus Anak, proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai hak-hak Anak sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi juga melibatkan Bapas, Dinas Sosial, serta pihak sekolah dalam penanganan perkara tersebut.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.***

Sumber Berita: Humas polres kebumen

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Pasca Ibu Janda Ini Mengadu Ke Polrestabes Medan, Kapolsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, AWAS: Tangkap Juga Penadahnya
Ada Apa? Tiktok Blokir Video Milik Ketua AWAS Namun Tak Bisa Blokir Live Streaming Pornografi Hingga Di Tangkap Polisi
Masih Diperjuangkan, Pencarian Delapan Orang Termasuk Lima Jurnalis Meluas ke Ribuan Mil Laut di Selat Sunda
DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut Kecam Tindakan Kekerasan Terhadal Massa Aksi GM-FKPPI Di Capital Building Medan
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi
HUT GM FKPPI Yang Ke-48 “Loreng Bergerak Langkah Serempak Solid Kuat Militan”
Video Viral Warga Batam di Kamboja Minta Dipulangkan, Pemko Batam Gerak Cari Data untuk Penelusuran
Gempa Kuat M 6,5 Guncang Perairan Laut Jawa, BMKG Pastikan Aman dari Ancaman Tsunami

LINI MASA

Minggu, 13 September 2026 - 09:51 WIB

Pasca Ibu Janda Ini Mengadu Ke Polrestabes Medan, Kapolsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curanmor, AWAS: Tangkap Juga Penadahnya

Minggu, 13 September 2026 - 09:05 WIB

Ada Apa? Tiktok Blokir Video Milik Ketua AWAS Namun Tak Bisa Blokir Live Streaming Pornografi Hingga Di Tangkap Polisi

Minggu, 13 September 2026 - 03:13 WIB

Masih Diperjuangkan, Pencarian Delapan Orang Termasuk Lima Jurnalis Meluas ke Ribuan Mil Laut di Selat Sunda

Minggu, 13 September 2026 - 00:31 WIB

DPD Pemuda Demokrasi Indonesia Sumut Kecam Tindakan Kekerasan Terhadal Massa Aksi GM-FKPPI Di Capital Building Medan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:36 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Tukka Antusiasme Tinggi Masyarkat Untuk Tekan Inflasi

TAJUK HARI INI