MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Tengah — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) memaparkan secara terbuka tahapan pendataan, verifikasi, validasi hingga penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi, melalui data husus calon penerima bantuan. Stimulan Kemensos RI dapat di cek secara online di situs https://intipbasri.tapteng .go.id, pada 25 November 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu 19 Agustus 2026.
Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Stimulan Ekonomi, Isi Hunian, Stimulan Rumah Rusak, serta Dana Tunggu Hunian (DTH). Pemerintah menjelaskan bahwa setiap jenis bantuan memiliki tahapan dan mekanisme penyaluran yang harus dilalui sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Basyri Nasution, SP, menegaskan pentingnya transparansi informasi terkait sumber dana bantuan bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa pencairan Bantuan Stimulan Kementerian Sosial maupun Bantuan Stimulan Rumah Rusak sama sekali tidak ditampung di dalam APBD Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Anggarannya murni bersumber dari Kementerian Sosial RI dan BNPB Pusat,” ujar Basyri Nasution.
Penegasan ini disampaikan agar masyarakat memahami sumber pendanaan resmi serta menghindari adanya informasi yang keliru di tengah warga.
Data Jadup Capai 41.884 KK
Plh Kepala Dinas Sosial Tapteng Faisal Fahmi Lubis mengatakan, hingga saat ini data calon penerima bantuan Jaminan Hidup yang telah dikirimkan kepada Kementerian Sosial mencapai 41.884 KK. Sebagian bantuan juga telah disalurkan kepada penerima manfaat melalui Kantor Pos.
Faisal menegaskan, Pemkab Tapteng tidak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu pencairan bantuan Jadup. Pemerintah daerah berperan dalam melakukan pendataan, verifikasi awal, serta mengusulkan data calon penerima manfaat kepada pemerintah pusat.
“Pendataan dimulai dari desa dan kelurahan. Setelah itu dilakukan verifikasi dan prosesnya berjalan melalui Satgas PRR hingga BPS. Data kemudian dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi kembali,” jelas Faisal.
Setelah melalui proses verifikasi di Kementerian Sosial, data diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses verifikasi dan validasi. Selanjutnya, anggaran disalurkan melalui mekanisme pemerintah pusat kepada Kementerian Sosial sebelum diteruskan kepada Kantor Pos.
Karena itu, Faisal meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah daerah bukan pihak yang menentukan tanggal pencairan Jadup.
“Kalau soal pencairan itu tergantung Kementerian Sosial. Kami di daerah sebatas menyampaikan data calon penerima manfaat. Harapan kita tentunya bantuan tersebut dapat segera disalurkan,” ujarnya.
Bantuan Rumah Rusak Melalui Verifikasi Berjenjang
Sementara itu, Plh Kalaksa BPBD Tapteng Agus Harianto menjelaskan, proses pemberian stimulan rumah rusak dilakukan secara berjenjang dan melalui verifikasi serta validasi yang ketat.
Pendataan By Name By Address (BNBA) dimulai dari tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya, pemerintah kabupaten membentuk tim enumerator yang turun langsung ke kecamatan, desa dan kelurahan untuk memverifikasi serta memvalidasi data awal.
Data hasil pendataan enumerator kemudian disampaikan kepada kompilator di tingkat kabupaten. Setelah seluruh data dikompilasi, BPBD melaksanakan uji publik.
Uji publik menjadi tahapan penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan sanggahan, koreksi maupun informasi apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.
“Dalam uji publik ada masyarakat yang menyampaikan bahwa datanya kurang, ada yang tidak layak masuk dan sebagainya. Itu kita tindak lanjuti,” kata Agus.
Setelah uji publik, data dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemadanan tersebut bertujuan mencegah data ganda, memastikan identitas penerima, serta memeriksa status kepemilikan rumah.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah daerah menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. SK tersebut diketahui oleh unsur penegak hukum terkait dan selanjutnya direviu Inspektorat sebelum diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Untuk tahap pertama, data yang telah disampaikan kepada BNPB mencakup 1.098 rumah rusak ringan dan 493 rumah rusak sedang. Dana yang telah dicairkan dan disalurkan BNPB mencapai Rp31,26 miliar. Hingga kini, pembangunan dan perbaikan rumah masyarakat terdampak masih berlangsung.
Untuk tahap kedua, Pemkab Tapteng telah mengusulkan dana sebesar Rp13,296 miliar dan saat ini masih dalam proses reviu. Data tahap kedua mencakup 11.534 rumah rusak ringan, 778 rumah rusak sedang dan 984 rumah rusak berat.
Selain stimulan rumah, terdapat pula bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp1,8 juta. Pada tahap pertama, sebanyak 310 KK telah menerima bantuan. Sementara tahap kedua mencakup 1.148 KK, dengan sebagian bantuan masih dalam proses penyaluran melalui Bank BRI.
Agus menegaskan, pemerintah daerah tetap membuka ruang untuk pendataan lanjutan agar tidak ada masyarakat terdampak yang tertinggal dalam proses pemulihan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal. Sesuai arahan Bupati, kalau masih ada masyarakat yang belum terdata, tetap kita buka untuk tahap selanjutnya,” katanya.
Kantor Pos Berperan sebagai Juru Bayar
Kepala Kantor Pos Sibolga Agiana Bangun menjelaskan, proses penyaluran bantuan sosial melalui Kantor Pos dilakukan berdasarkan data yang diterima dari pemerintah pusat.
Kantor Pos Sibolga memiliki 10 kantor pos cabang di wilayah Tapanuli Tengah yang digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Agiana menegaskan, Kantor Pos hanya berperan sebagai mitra atau juru bayar pemerintah dan bukan pihak yang menentukan penerima bantuan.
Alur penyaluran dimulai dari Kementerian Sosial, kemudian Kantor Pos Pusat, Kantor Pos Sibolga, kantor pos cabang di Tapanuli Tengah, hingga akhirnya diterima oleh KPM.
“Uang yang dikirim dari pusat tidak melalui Pemda. Kantor Pos menerima data dan dana dari pusat, kemudian kami salurkan melalui kantor cabang kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Tiga jenis bantuan yang disalurkan melalui mekanisme tersebut antara lain Isi Hunian sebesar Rp3 juta, Stimulan Ekonomi sebesar Rp5 juta, serta Jaminan Hidup sebesar Rp1,35 juta per jiwa.
Dalam mekanisme pembayaran di Kantor Pos, nama penerima yang tercantum dalam data pembayaran merupakan nama yang mewakili satu KK sesuai data yang diterima.
Penyaluran Berlangsung dalam Empat Batch
Agiana menjelaskan, penyaluran bantuan melalui Kantor Pos Sibolga telah berlangsung dalam empat batch sejak Maret hingga Juli 2026.
Pada batch pertama terdapat 7.062 KPM yang seluruhnya dialokasikan untuk bantuan Jadup. Penyaluran berlangsung pada 12 Maret hingga 30 April 2026.
Batch kedua berlangsung pada 26 Maret hingga 15 April 2026 dengan 94 KPM yang terdiri atas penerima Jadup, Isi Hunian, Stimulan Ekonomi dan penerima paket lengkap.
Selanjutnya, batch ketiga berlangsung pada 22 April hingga 19 Mei 2026 dengan sekitar 7.061 KK. Penyaluran pada tahap ini berfokus pada bantuan Isi Hunian dan Stimulan Ekonomi.
Sementara batch keempat berlangsung pada 24 Juni hingga 11 Juli 2026 dengan sekitar 2.062 KPM. Penerima terdiri atas penerima Isi Hunian dan Stimulan serta penerima paket lengkap yang mencakup Jadup.
Dalam proses penyaluran tersebut terdapat pula bantuan yang mengalami gagal salur. Agiana menjelaskan, gagal salur tidak berarti dana hilang, tetapi terjadi karena kondisi administratif tertentu sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Beberapa penyebabnya antara lain NIK penerima tidak sesuai, penerima telah meninggal dunia, KK tunggal tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan, serta adanya penerima ganda dalam satu KK.
Apabila ditemukan penerima ganda, bantuan tidak dapat dibayarkan kepada dua orang dalam satu KK. Salah satu penerima harus dikembalikan dari daftar pembayaran sesuai ketentuan.
Kantor Pos juga tidak dapat membayarkan bantuan kepada orang yang identitasnya tidak sesuai dengan data resmi, penerima yang telah meninggal dunia tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan, maupun penerima yang tercatat ganda.
Dana yang tidak dapat disalurkan tidak boleh dialihkan, dibagikan kepada pihak lain ataupun digunakan untuk kepentingan lain. Dana tersebut harus mengikuti mekanisme pengembalian atau penyelesaian sesuai ketentuan pemerintah dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyaluran.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak khawatir bahwa dana gagal salur akan dibagikan secara sembarangan. Mekanisme tersebut justru merupakan bagian dari pengendalian agar bantuan pemerintah hanya diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
Masyarakat Dapat Mengecek Data Penerima
Untuk meningkatkan transparansi, Plh Kepala Dinas Kominfo Tapteng Bonar Silalahi menyampaikan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah namanya telah masuk dalam data penerima bantuan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs https://intipbasri.tapteng.go.id dengan menggunakan NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah mengimbau masyarakat yang belum menemukan namanya dalam data agar tidak langsung menyimpulkan bahwa bantuan tidak tersedia atau telah dihentikan. Penyaluran bantuan pascabencana dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendataan, verifikasi, validasi, pemadanan data, uji publik, penetapan penerima hingga pengajuan kepada pemerintah pusat.
Rangkaian proses tersebut diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada orang yang tepat, dengan identitas yang tepat, serta berdasarkan kondisi dan kategori kerusakan yang sesuai.
Masyarakat juga diharapkan aktif memeriksa data, menyampaikan koreksi apabila terdapat kesalahan, serta melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan apabila belum terdata.
Pemkab Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan masyarakat terdampak bencana 25 November 2025 tidak tertinggal dalam proses pemulihan.
Sementara itu, keputusan mengenai pencairan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat tetap berada pada kementerian/lembaga yang berwenang sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Dengan memahami alur tersebut, masyarakat diharapkan dapat melihat proses penyaluran bantuan secara utuh. Keterlambatan maupun gagal salur tidak serta-merta menunjukkan adanya penghentian bantuan, melainkan dapat berkaitan dengan proses verifikasi, validasi dan kelengkapan administrasi.
Pada akhirnya, setiap rupiah bantuan negara harus disalurkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut Plh. Kadis Kominfo menjelaskan bahwasanya Pemkab Tapanuli Tengah dalam hal penyaluran Dana Stimulan Kementerian Sosial RI adalah mulai Tahap Verifikasi, Dokumen dan data yang ada terlebih dahulu ditandatangani secara bersama oleh Bupati Tapanuli Tengah, Kapolres Tapanuli tengah dan Kajari Sibolga, Setelah melalui tahap validasi ketat tersebut, Data Penerima Bantuan selanjutnya diusulkan langsung ke Satgas Kementerian Sosial RI di Jakarta.”pungkas Bonar Silalahi
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng Basyri Nasution, SP, Plh. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, Faisal Fahmi Lubis, S. Sos. M.I.Kom., Agus Harianto, S.STP, Plh Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Tengah Bonar P. Silalahi, SE, MM, Kepala Kantor Pos Sibolga Agiana Bangun.











