Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang.(Dok-Foto)

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang.(Dok-Foto)

Majalahceo.id | Tanjungbalai | Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Tanjungbalai Unit Sei Kepayang periode tahun 2023 sampai dengan 2025.

Total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 15.654.448.127,00 berdasarkan penghitungan dari BPK RI Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka masing-masing berinisial MN, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS, yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 19 Oktober 2026 hingga 7 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas Tindak Pidana Korupsi.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Kajari Tanjungbalai.

Sementara itu, kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Juergen Panjaitan, SH.,MH mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini melalui informasi resmi kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001, atau secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Bidang Pidsus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Hadiri dan Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Seluruh OPD Pengampu Pendapatan Perkuat Komitmen Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
Wali Kota Mahyaruddin Salim Tinjau Perbaikan Pembangunan Jalan dan Drainase di Kelurahan Selat Tanjung Medan dan Selat Lancang
Pembangunan Kantor Kecamatan Cidahu Dimulai, Leni Nurliah Harapkan Pelayanan Publik Semakin Optimal
Sekda Ade Suryaman Perkuat Kinerja Pemerintahan Sukabumi Lewat Tiga Agenda Strategis
BKPSDM Sukabumi Perkuat Profesionalisme ASN, Disiplin Kerja dan Integritas Jadi Prioritas
Wali Kota Mahyaruddin Tinjau Sejumlah Infrastruktur Perkotaan Terpadu: Drainase Pasar Bahagia – Taman Sudirman – Perbaikan Jalan Saidi Muli Pulo Simardan
Sekdakab Tapanuli Tengah Resmikan Gedung Revitalisasi TK Pembina dan SMPN 1 Pinangsori
Wali Kota Mahyaruddin Salim: Pemko Tanjungbalai Akan Salurkan Bantuan 40 Gerobak dan Tenda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Hadiri dan Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026, Wali Kota Mahyaruddin Salim: Seluruh OPD Pengampu Pendapatan Perkuat Komitmen Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Tinjau Perbaikan Pembangunan Jalan dan Drainase di Kelurahan Selat Tanjung Medan dan Selat Lancang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pembangunan Kantor Kecamatan Cidahu Dimulai, Leni Nurliah Harapkan Pelayanan Publik Semakin Optimal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Sekda Ade Suryaman Perkuat Kinerja Pemerintahan Sukabumi Lewat Tiga Agenda Strategis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:49 WIB

BKPSDM Sukabumi Perkuat Profesionalisme ASN, Disiplin Kerja dan Integritas Jadi Prioritas

TAJUK HARI INI