MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Medan – Perjuangan warga Gang Anggrek untuk mendapatkan kejelasan tapal batas tanah dan mempertahankan akses publik kembali menghadapi persoalan. Spanduk aspirasi masyarakat yang terpasang di lokasi, berisi tuntutan pengembalian tapal batas tanah serta desakan agar persoalan dugaan selisih luas tanah diusut secara transparan, diduga dicopot oleh orang yang belum diketahui identitasnya, Jumat (23/10/2026).
Pencopotan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa spanduk yang menyuarakan tuntutan kejelasan batas tanah justru harus dihilangkan? Apakah ada pihak yang merasa terganggu karena persoalan Gang Anggrek terus disorot masyarakat?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum warga Gang Anggrek dari Law Office Pelita Konstitusi yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian SH.,MH, Haris Dermawan SH.,MH, Bayu Subronto, SH, Satria Adiguna SH, Haris dan Abdu Fadly Ansor SH.,MH menegaskan bahwa pencopotan spanduk tidak akan menghentikan perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Kalau memang tidak ada persoalan, mengapa harus takut terhadap spanduk yang berisi tuntutan agar tapal batas tanah diperjelas? Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang melanggar hukum.
“Kami meminta transparansi, pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian mengenai status akses Gang Anggrek,” tegas Dongan N Siagian SH.,MH.
PERSOALAN TAPAL BATAS TIDAK SELESAI DENGAN MENCOPOT SPANDUK
Dalam spanduk yang dipasang warga, tercantum data yang menjadi pokok tuntutan untuk diverifikasi, yakni luas tanah berdasarkan SHM Nomor 2790 yang disebut sekitar 1.394 m2, sedangkan luas fisik yang diklaim berdasarkan pengukuran warga mencapai sekitar 1.943 m2.
Apabila kedua angka tersebut benar dan menggunakan dasar pengukuran yang dapat dibandingkan, terdapat selisih sekitar 549 m2. Lalu mengapa Pemko Medan dan BPN Kota Medan tidak berani mengambil sikap terhadap terduga perampok tanah berinisial SB tersebut, tegas Dongan.
Angka tersebut bukan vonis bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, selisih itu merupakan alasan yang patut untuk meminta klarifikasi, pemeriksaan dokumen pertanahan, serta pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sesuai kewenangannya dengan melibatkan warga Gang Anggrek lingkungan 4 kelurahan Sunggal Kec Medan Sunggal Kota Medan.
Yang harus dijawab adalah data dan fakta, bukan dibungkam dengan menghilangkan spanduk. Warga berhak menyampaikan aspirasi secara damai dan meminta pemerintah serta instansi pertanahan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang sah.
Jika ada pihak yang menilai isi spanduk tidak benar, tersedia cara yang lebih bermartabat dan sesuai hukum: memberikan klarifikasi, menunjukkan data pembanding, dan membuka ruang verifikasi.
JIKA TIDAK ADA YANG DITUTUP-TUTUPI, BUKTIKAN DENGAN DATA!
Kuasa hukum warga menilai, apabila benar pencopotan dilakukan dengan maksud menghambat penyampaian aspirasi, tindakan tersebut patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri. Namun, identitas pelaku, motif, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dipastikan melalui bukti dan pemeriksaan yang objektif.
“Kami tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pelakunya. Kami meminta agar kejadian ini ditelusuri. Jangan sampai persoalan utama tentang tapal batas tanah dan akses Gang Anggrek justru tenggelam oleh tindakan pencopotan spanduk.
Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh isi spanduk, silakan jawab dengan dokumen dan fakta, bukan dengan tindakan yang membuat masyarakat semakin curiga,” ungkap Dongan N Siagian SH.,MH.
Warga juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada pengukuran ulang yang transparan dan melibatkan semua pihak. Mereka berharap Pemko Medan, BPN Kota Medan, dan aparat penegak hukum tidak tutup mata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan pencopotan belum teridentifikasi.
Tim masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait.
















Komentar