MajalahCeo.Id | Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif seluruh pihak dalam penyempurnaan regulasi.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara mengatakan dirinya Pansus melibatakan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DK3) Propinsi Sunatera Utara,, karena DK3P Sumut adalah badan yang dibentuk untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
“Kita minta Dewan K3 Propinsi Sumut di libatkan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran agar bisa memberikan masukan kepada Pansus,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025)
Rahmad mengatakan bahwa fungsi dan kegiatan yang biasanya dilakukan oleh DK3:
– Pengawasan dan pembinaan:
DK3 melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan dan standar K3 kebakaran.
– Penyusunan kebijakan:
DK3 menyusun kebijakan dan program K3 kebakaran untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
– Pengawasan pelaksanaan K3 Kebakaran:
DK3 melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan dan standar K3.
– Investigasi kecelakaan:
DK3 melakukan investigasi kecelakaan kerja untuk mengetahui penyebab dan memberikan rekomendasi untuk mencegah kecelakaan serupa di masa depan.
– Pendidikan dan pelatihan:
DK3 menyediakan pendidikan dan pelatihan K3 untuk pekerja dan pengusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang K3.
“DK3P Sumut biasanya terdiri dari perwakilan dari perusahaan, pekerja, dan pemerintah, sehingga dapat memastikan bahwa kepentingan semua pihak terkait terwakili dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait K3,” kata Rahmad.