• Kontak Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Selasa, September 16, 2025
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

PAD Retribusi Sampah Bocor, NGO Peran : Walikota Medan Tak Punya Terobosan Kelola Sampah Kota Medan

by Rahmadsyah
10 September 2025
in Berita, Daerah, Pemerintahan, Sumatera
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bagikan :

MajalahCeo.Id | Medan – Terkuak retribusi sampah yang dikutip dari masyarakat tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

Hingga Juli 2025 pihak Kecamatan se-Kota Medan masih menunggak retribusi sampah Rp 1,8 Miliar lebih, Selasa (15/7/2025).

Tunggakan retribusi 1,8 miliar ini bersumber dari 133.907 masyarakat selaku Wajib Retribusi Sampah (WRS).

Dimana seyogianya sudah disetor dari 21 Kecamatan di Kota Medan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Indra Mingka Ketua NGO Perkumpulan Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PERAN) menyoroti persoalan Tata Kelola Sampan di Kota Medan.

Indra Mingka mengatakan bahwa Walikota Medan tak punya terobosan terkait Tata Kelola Sampah apalagi Hingga Juli 2025 pihak Kecamatan se-Kota Medan masih menunggak retribusi sampah Rp 1,8 Miliar lebih.

“Walikota Medan tak punya terobosan terkait Tata Kelola Sampah, dari dulu sampai sekarang masih menggunakan metode lama dalam tata kelola sampan,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025)

Indra Mingka juga mengatakan bahwa tragedi Uang Sampah dipakai Camat Kota Medan dan 4 ASN Positif Narkoba, Preseden buruk ini merusak citra Pemerintah dengan Prilaku tidak terpuji dan mengurangi kepercayaan publik,

Uang Sampah seharusnya untuk kegiatan pengelolaan agar Kota Medan bersih asri dan mampu peroleh kembali penghargaan Adipura sebagai Prestasi yang patut dibanggakan,

Penonaktifan Sementara Camat Medan Barat Hendra Syahputra disambut baik Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara ( LKLH Sumut ) Indra Mingka yg juga merupakan Kader Nasdem dan apresiasi kepada Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ko dan bersih-bersih narkoba dilingkungan ASN Pemko Medan,

NGO PERAN memaparkan bahwa kondisi penangan sampah sejak dikelola Para Camat kurang maksimal hasilnya dan Uang sampah banyak dipergunakan Para Camat seperti Camat Madan Barat dan Medan Polonia,

Kasus ini membuat NGO PERAN khawatir, Kota ini bisa tidak memperoleh kembali sebagai Penghargaan Adipura tahun 2025, jika melihat kondisi penangan sampah dan tragedi uang sampah ditambahan 4 ASN Positif Narkoba ( Tribun Medan, Kolom Kesawan Square 3/6/2025).

Sumber Kompas.id Judul Berita : “Kota Medan Hasilkan 2.000 Ton Sampah Per Hari, Mayoritas Belum Tertangani” dan sama dengan Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Tahun 2023,

Kota Medan menghasilkan lebih kurang 2.000 ton sampah setiap hari dan sekitar 800 ton di antaranya berakhir di tempat pembuangan akhir. Lebih dari 1.000-1.200 ton sisanya rawan tidak tertangani.

”Dari 2.000 ton sampah per hari, baru sekitar 13 persen yang dipilah dan dikelola sehingga tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Padahal, tahun 2025 ditargetkan 30 persen sampah harus dikelola untuk mengurangi sampah di TPA,”

Mengacu pada Permendagri No.79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD), Pasal 2 butir 5 berbunyi : (5) BLUD Merupakan Dari Pengelolaan Keuangan Daerah,

Pasal 2 butir 5 diatas, jelas sampah yg dihasilkan dari kegiatan masyarakat ini dikenakan Distribusi Sampah sesuai dengan Perda No. Kota Medan,

Keuangan Daerah dari Distribusi Sampah dapat dikelola menggunankan BLUD dengan Tujuan sesuai dengan maksud Pasal 2 :
Tujuan BLUD : Memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah.

Persyaratan BLUD :
BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.

Pengelolaan Keuangan : BLUD dapat mengelola keuangannya secara mandiri, termasuk penerimaan pendapatan, penyusunan anggaran, dan pengeluaran.

Pendapatan BLUD : Bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan pendapatan lainnya yang sah.

Belanja BLUD :
Digunakan untuk membiayai operasional BLUD dan kegiatan lain yang mendukung tujuan BLUD,

Belanja BLUD :
Digunakan untuk membiayai operasional BLUD dan kegiatan lain yang mendukung tujuan BLUD,

Laporan Keuangan :
BLUD wajib menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan.

Harapan maasukan dan usulan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Medan kepada Walikota Medan , LKLH Sumut siap bekerjasama dan membantu dan rencana LKLH Sumut akan Audiensi ke kantor Walikota Medan,

Demi Pelayanan dan Pengelolaan Sampah sehingga bernilai ekonomi, mengurangi pencemaran lingkungan dan mengurangi penyimpangan uang distribusi sampah, sekaligus juga sebagai terobosan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang patut diperhitungkan dan berkolaborasi semua pihak untuk sukses Pelayanan & Pengelolaan Sampah sesuai paradigma terbaru Adipura 2025 ” Kota Berkelanjutan”.**


Bagikan :

Baca Juga

Dituding Usir Wartawan, Badan Kehormatan Di Minta Periksa Anggota DPRD-SU Edi Sinuraya Langgar UU Pers

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjung Balai Terima Audiens Dari DPC PAPERA Kota Tanjungbalai

Sambangi Warga, Polsek Tanjungbalai Selatan Himbau Warga Jaga Keamanan

BERITAPILIHAN

Berita

Dituding Usir Wartawan, Badan Kehormatan Di Minta Periksa Anggota DPRD-SU Edi Sinuraya Langgar UU Pers

2 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung mengalami tindakan tidak terpuji dari Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi...

Read more
Daerah

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tanjung Balai Terima Audiens Dari DPC PAPERA Kota Tanjungbalai

3 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Bertempat di ruang Transit Polres Tanjungbalai menerima audiensi dari DPC PAPERA (Pedagang Pejuang Indonesia Raya) Kota...

Read more
Daerah

Sambangi Warga, Polsek Tanjungbalai Selatan Himbau Warga Jaga Keamanan

3 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Tanjung Balai, personil Polsek Tanjung Balai Selatan...

Read more
Berita

Bupati Tapteng Dampingi Kapolda Sumut Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tapteng

3 jam ago
0
0

  MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - PANDAN - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, MH dampingi Kapolda Sumatera Utara Irjen...

Read more
Berita

Pejabat Dinas Damkar Dan Penyelamatan Kota Medan Malas Ngantor, Aktifis Muda Sebut Ada Temuan Pungli

6 jam ago
0
0

MajlalahCeo.Id | Medan - Pejabat yang malas mengantor dengan fasilitas mewah di Dinas Damkar Dan Penyeamatan Kota Medan menjadi sorotan Teuku...

Read more
Daerah

Wali Kota Mahyaruddin Terima Audensi DPD PKS Kota Tanjungbalai

1 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan...

Read more
Next Post

Bupati Tapanuli Tengah Dukung Relokasi Lapas Kelas III Barus

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

Terkuak Di Rapat Pansus Belum Miliki Sertifikasi K3, Penyidik PPNS Wasnaker Disnaker Sumut Diminta Inspeksi Dinas Damkar Kota Medan

Please login to join discussion

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!