MajalahCeo.Id | Medan – Terkuak retribusi sampah yang dikutip dari masyarakat tidak masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Hingga Juli 2025 pihak Kecamatan se-Kota Medan masih menunggak retribusi sampah Rp 1,8 Miliar lebih, Selasa (15/7/2025).
Tunggakan retribusi 1,8 miliar ini bersumber dari 133.907 masyarakat selaku Wajib Retribusi Sampah (WRS).
Dimana seyogianya sudah disetor dari 21 Kecamatan di Kota Medan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Indra Mingka Ketua NGO Perkumpulan Ramah Lingkungan Berkelanjutan (PERAN) menyoroti persoalan Tata Kelola Sampan di Kota Medan.
Indra Mingka mengatakan bahwa Walikota Medan tak punya terobosan terkait Tata Kelola Sampah apalagi Hingga Juli 2025 pihak Kecamatan se-Kota Medan masih menunggak retribusi sampah Rp 1,8 Miliar lebih.
“Walikota Medan tak punya terobosan terkait Tata Kelola Sampah, dari dulu sampai sekarang masih menggunakan metode lama dalam tata kelola sampan,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025)
Indra Mingka juga mengatakan bahwa tragedi Uang Sampah dipakai Camat Kota Medan dan 4 ASN Positif Narkoba, Preseden buruk ini merusak citra Pemerintah dengan Prilaku tidak terpuji dan mengurangi kepercayaan publik,
Uang Sampah seharusnya untuk kegiatan pengelolaan agar Kota Medan bersih asri dan mampu peroleh kembali penghargaan Adipura sebagai Prestasi yang patut dibanggakan,
Penonaktifan Sementara Camat Medan Barat Hendra Syahputra disambut baik Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara ( LKLH Sumut ) Indra Mingka yg juga merupakan Kader Nasdem dan apresiasi kepada Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas ko dan bersih-bersih narkoba dilingkungan ASN Pemko Medan,
NGO PERAN memaparkan bahwa kondisi penangan sampah sejak dikelola Para Camat kurang maksimal hasilnya dan Uang sampah banyak dipergunakan Para Camat seperti Camat Madan Barat dan Medan Polonia,
Kasus ini membuat NGO PERAN khawatir, Kota ini bisa tidak memperoleh kembali sebagai Penghargaan Adipura tahun 2025, jika melihat kondisi penangan sampah dan tragedi uang sampah ditambahan 4 ASN Positif Narkoba ( Tribun Medan, Kolom Kesawan Square 3/6/2025).
Sumber Kompas.id Judul Berita : “Kota Medan Hasilkan 2.000 Ton Sampah Per Hari, Mayoritas Belum Tertangani” dan sama dengan Data Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Tahun 2023,
Kota Medan menghasilkan lebih kurang 2.000 ton sampah setiap hari dan sekitar 800 ton di antaranya berakhir di tempat pembuangan akhir. Lebih dari 1.000-1.200 ton sisanya rawan tidak tertangani.
”Dari 2.000 ton sampah per hari, baru sekitar 13 persen yang dipilah dan dikelola sehingga tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Padahal, tahun 2025 ditargetkan 30 persen sampah harus dikelola untuk mengurangi sampah di TPA,”
Mengacu pada Permendagri No.79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD), Pasal 2 butir 5 berbunyi : (5) BLUD Merupakan Dari Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 2 butir 5 diatas, jelas sampah yg dihasilkan dari kegiatan masyarakat ini dikenakan Distribusi Sampah sesuai dengan Perda No. Kota Medan,
Keuangan Daerah dari Distribusi Sampah dapat dikelola menggunankan BLUD dengan Tujuan sesuai dengan maksud Pasal 2 :
Tujuan BLUD : Memberikan layanan umum secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah.
Persyaratan BLUD :
BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif.
Pengelolaan Keuangan : BLUD dapat mengelola keuangannya secara mandiri, termasuk penerimaan pendapatan, penyusunan anggaran, dan pengeluaran.
Pendapatan BLUD : Bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama, APBD, dan pendapatan lainnya yang sah.
Belanja BLUD :
Digunakan untuk membiayai operasional BLUD dan kegiatan lain yang mendukung tujuan BLUD,
Belanja BLUD :
Digunakan untuk membiayai operasional BLUD dan kegiatan lain yang mendukung tujuan BLUD,
Laporan Keuangan :
BLUD wajib menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan.
Harapan maasukan dan usulan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Medan kepada Walikota Medan , LKLH Sumut siap bekerjasama dan membantu dan rencana LKLH Sumut akan Audiensi ke kantor Walikota Medan,
Demi Pelayanan dan Pengelolaan Sampah sehingga bernilai ekonomi, mengurangi pencemaran lingkungan dan mengurangi penyimpangan uang distribusi sampah, sekaligus juga sebagai terobosan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang patut diperhitungkan dan berkolaborasi semua pihak untuk sukses Pelayanan & Pengelolaan Sampah sesuai paradigma terbaru Adipura 2025 ” Kota Berkelanjutan”.**