MajalahCeo.Id | Medan – Sejumlah warga Kota Medan mengkritisi besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD Kota Medan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Tunjangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang banyak belum memiliki rumah pribadi.
Warga Medan Petisah, menyebutkan tunjangan itu terkesan mewah jika dibandingkan dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Ia mencontohkan, banyak warga, termasuk dirinya, masih tinggal di rumah kontrakan .
“Kontrak rumah pun yang Rp 1-2 juta pun sudah rumah mewah (untuk kami) dan ini Rp 41 juta per bulan. Apa ini mewakili rakyat kalau begitu?” ujar Edit saat ditemui awak media, Kamis (10/9/2025). Menurut Edit, tunjangan rumah juga tidak digunakan sesuai fungsinya. Sebab, sebagian besar anggota dewan sudah memiliki rumah pribadi di dekat daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Tunjangan rumah katanya buat pengawasan dan kerja di masyarakat, lah kan itu ada uangnya sendiri berarti kan tunjangan rumah ini enggak masuk akal,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Andj (39), warga Kota Medan lainnya. Ia bahkan mengusulkan agar tunjangan rumah Ketua DPRD Kota Medan dihapus karena nominalnya dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan upah minimum kota (UMK) Kota Medan yang sekitar Rp 4 juta.
“Direvisi atau dihapus sebenarnya kalau dari lubuk hati ya dihapus tapi enggak tahu ya itu mungkin agak sulit,” kata Andi. “Kalau memang susah dihapus, ya sesuaikan gitu besaran tunjangan jangan terlalu beda drastis, Ketua DPRD Kota Medan Di Duga Jadi Antek Oligarkhi, Di saat rakyat melarat dan ekonomi suit,” pumgkasnya.
Sebelumnya di beritakan, Tunjangan perumahan Rp 41 Juta Ketua DPRD Kota Medan menuai polemik lantaran dinilai tak peka terhadap kondisi masyarakat di tengah impitan ekonomi saat ini.
Saat Ramai Aksi Demo di Gedung DPRD Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan tak pernah menampakkan batang hidungnya untuk menerima aspirasi peserta Aksi.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Medan, Safrilla Sitorus, mengungkapkan kekecewaannya kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen yang enggan menemui massa HMI ketika menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Medan pada Rabu (3/9/2025) lalu.
Pasalnya, dari empat Pimpinan DPRD Kota Medan, tiga diantaranya turun langsung untuk menemui massa HMI Medan, dan hanya Wong Chun Sen yang enggan menampakkan batang hidungnya.”Kami sangat menyayangkan respon Ketua DPRD Medan, bapak Wong Chun Sen. Beliau tidak berani untuk turun langsung, duduk disini dan menanggapi aspirasi kami,” ucap Safrilla Sitorus.
Walau tak berani menerima Aksi Demo tapi Fasilitas Ketua DPRD Medan dari pajak rakyat sangat fantastis.
Anggota DPRD Kota Medan mendapat hak tunjangan rumah setiap bulannya. Tunjangan rumah itu sebesar Rp 19 juta hingga Rp 41 juta per bulan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur soal besaran hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Medan.
“Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan,” demikian tertulis dalam peraturan yang dilihat, Senin (8/9/2025).
Dalam Pasal 17 Ayat 2 dijelaskan jika tunjangan perumahan diberikan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya. Tunjangan perumahan ini diberikan setiap bulannya.
Sementara untuk tunjangan yang lain, diatur di dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017. Namun hingga saat ini dokumen itu tidak dapat diakses di website Pemkot Medan.
Berikut Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Medan
• Ketua DPRD Medan: Rp 41.986.750 per bulan
• Wakil Ketua DPRD Medan: Rp 28.514.000 per bulan
• Anggota DPRD Medan: Rp 19.698.416,67 per bulan.**