MajalahCeo.Id | Medan – Guna menindaklanjuti adanya laporan warga terkait adanya gangguan Kamtibmas yang diduga di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Bantan Timur yang digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan diduga sebagai tempat untuk kumpul kebo di Kelurahan Bantan Timur.
Atas adanya laporan warga tersebut Lurah Bantan Timur bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan Timur beserta para Kepling Bantan Timur menggelar giat antisipasi gangguan Kamtibmas dan langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan warga yang berada di Jl. Terusan Negara No. 111, Lingkungan 1 Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Minggu (14/09/2025) dini hari, sekira Pukul 00.05 WIB s/d selesai.
Ada pun giat antisipasi gangguan Kamtibmas tersebut yaitu :
– Rachmad Fauzi Hasibuan S. STP.MAP Lurah Bantan Timur.
– Aipda Raflis Irwan Bhabinkamtibmas Kel. Bantan Timur dari Polsek Medan Tembung.
– Serka Dedek Andiruka Babinsa dari satuan Kodim 0201/M
Koramil 03/MD.
– Para Kepala Lingkungan (Kepling) Kel. Bantan Timur
Ada pun hasil kegiatan yaitu : 1. Ditemukan adanya pasangan tidak sah (kumpul kebo) yang tinggal bersama di dalam kamar dari rumah yang digunakan sebagai tempat kos-kosan. 2. Ditemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) di salah satu kamar rumah kos.
Selanjutnya tindak lanjut yang dilakukan oleh Kelurahan Bantan Timur yaitu :
1. Dilakukan pendataan danu melakukan peneguran kepada penghuni rumah kos.
2. Akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kepolisian dan instansi terkait untuk penanganan sesuai ketentuan hukum.
3. Memberikan penjelasan kepada warga sekitar lokasi agar tetap memantau situasi dan kondisi rumah kos-kosan tersebut agar tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan termasuk tindakan moral mau pun tindakan yang menuju melanggar hukum.
4. Meminta kepada warga sekitar lokasi yang dilaporkan dan tetap berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Bantan Timur dan pihak Babinsa Bantan Timur atau Bhabinkamtibmas Bantan Timur.
Disela-sela giat, awak media coba menjumpai Lurah Bantan Timur di lokasi tersebut, menjelaskan,
“Giat yang kita (Kelurahan Bantan Timur bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan Timur) lakukan iniu bertujuan untuk menindaklanjuti dari adanya laporan tertulis dari warga sekitar lokasi yangu dilayangkan kekantor Lurah Bantan Timur, kalau di salah satu rumah di Jl. Terusan Negara No. 111, Lingkungan 1 Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, diduga sebagai tempat untuk pesta narkoba (konsumsi sabu) dan diduga sebagai tempat untuk kumpul kebo. untuk kedepannya giat seperti ini akan terus kita lakukan demi menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung. ”ujar Rachmad Fauzi Hasibuan yang didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kel. Bantan Timur yang diikuti para Kepling.
Sebelumnya telah di beritakan di media online, Kasus Pembunuhan LINA KWAN di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur yang berada di samping rumah anggota DPRD Kota Medan dan dekat dengan rumah Ibadah yang sampai saat ini belum di segel, bahkan Tokoh Pemuda dan Masayarakat serta BKM Masjid AL Muqarrabin sudah menyurati Ketua DPRD Kota Medan untuk menggelar RDP terkait kasus ini.