MajalahCeo.Id | Medan – Sangat mengerikan, sebab lembaga demokrasi seperti DPRD Kota Medan justru dibajak oleh oligarki.
Lembaga Demokrasi seperti DPRD Kota Medan harusnya menumbuhkan sikap dan orientasi yang demokratis.
Rahmadsyah di dampingi warga Pukat II mengatakan bahwa Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat tidak di gubris Ketua DPRD Kota Medan
“Sangat mungkin segala kebijakan yang saat ini menjadi prioritas Ketua DPRD Kota Medan itu adalah di duga untuk untuk kepentingan oligarkhi dan ini merupakan pengkhianatan terhadap rakyat sebab anggota DPRD Kota Medan itu dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Lanjut Rahmat bersama warga jalan Pukat II mengatakan bahwa Ketua DPRD Kota Medan disebut-sebut dibajak oligarki ketika melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan rakyat.
“Kami menduga Ketua DPRD Kota Medan dikendalikan oleh sekelompok kecil orang atau perusahaan yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar untuk kepentingan pribadi atau golongan,” katanya.
Rahmad bersama warga Pukat II mengatakan Penghalangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Ketua DPRD Medan dapat dianggap sebagai bukti bahwa mereka tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan mungkin ada kepentingan tertentu yang tidak ingin terungkap.
Berdasarkan hasil Investigasi Awak media, Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat dan Rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan terkait Jalan Pukat II tidak juga di teken Ketua DPRD Kota Medan dan permohonan Rapat Dengar pendapat Kawal Kasus Lina Kwan juga tidak di jadwal.
Berdasarkan informasi dari berbagai Nara Sumber Ketua DPRD Medan mungkin tidak ingin transparan dalam menjalankan tugasnya
“Mungkin ada kepentingan pribadi atau golongan yang tidak ingin terungkap terutama kepentingan para oligarkhi,” ungkap Rahmat bersama warga jalan Pukat II, Minggu (21/9/2025).
Kawal Kasus Lina Kwan Dan Portal Jalan Pukat II menjadi tuntutan warga jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Warga berharap Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan memeriksa Wong Chun Sen Tarigan karena tidak mau mendukung Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan agar melakukan Portal dan menertibkan ekpedisi di Jalan Pukat II yang melanggar Zonasi Pemukiman dan UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan dan hingga saat ini Permohonan RDP Kasus Lina Kwan tidak di tindak lanjuti oleh Ketua DPRD Kota Medan.