Majalahceo.id | Tanjungbalai – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai menuntut terdakwa Rahmadi 9 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmadi dengan pidana penjara selama 9 tahun denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara dengan dikurangi masa penahanan yang sudah di jalani”, jelas JPU Agung Nugraha SH saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23-9-2025) sore.
JPU mengatakan jika terdakwa Rahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis golongan 1 sebagaimana pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU yang bersidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai ini, majelis hakim yang diketuai oleh Korolina Selfia Sitepu melanjutkan persidangan dengan agenda persidangan pembelaan terdakwa (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Dari pantauan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, terlihat seluruh keluarga, teman dan kerabat terdakwa memenuhi ruang sidang Chandra untuk mendengarkan langsung tuntutan yang dibacakan JPU.
Sementara, dari rawut wajah Rahmadi sendiri terlihat kesal dan terkesan tidak terima atas tuntutan JPU yang menuntutnya 9 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan.***