MajalahCeo.Id | Medan – Aturan yang seharusnya melindungi masyarakat dan lingkungan justru sering kali dijadikan komoditas oleh para penguasa dan oligarki. Mereka menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk melemahkan atau mengubah aturan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Hal ini mengakibatkan berbagai masalah, seperti kerusakan lingkungan, penindasan terhadap masyarakat, dan ketidakadilan.
Aturan yang lemah atau tidak ditegakkan memungkinkan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penguasaan aturan oleh oligarki dapat menyebabkan ketidakadilan sosial, di mana masyarakat kecil dan marginal menjadi korban dari kebijakan yang tidak adil.
Beberapa waktu lalu, Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri menggebrak meja saat Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 membahas bangunan City View.
Lailatul Badri menggebrak meja bukan tanpa alasan dirinya kesal karena City View Apartemen di Polonia bisa bebas beroperasi tanpa ada sangsi apapun padahal melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 31 Tahun 2019 sebagai dasar hukum yang mendukung tindak lanjut tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami minta tindakan nyata. Ini jelas-jelas menyalahi aturan, termasuk aturan dari Dinas Lingkungan Hidup. Jangan sampai kalian tidak kerja, kami legislatif yang disalahkan. Kami tunggu sanksinya dalam waktu dekat,” ujarnya lantang.
Di Medan, gedung bisa berdiri lebih cepat daripada izin yang keluar. Apartemen menjulang tanpa dokumen lengkap. Ruko berdiri di pinggir jalan tanpa garis sempadan. PAD yang seharusnya jadi pemasukan daerah malah terbang ke kantong oknum.
Segel hanya jadi cat merah yang bisa hilang dengan selembar amplop.
Aturan ada, tapi dijadikan bahan tawar-menawar. Hukum hadir, tapi diperlakukan seperti panggung sandiwara. Pejabat yang mestinya mengawasi justru ikut bermain. DPRD yang mestinya lantang mengkritik justru ikut meneguk manisnya bancakan.
Akhirnya rakyat bertanya, aturan itu masih ada nilainya, atau sudah jadi dagangan murah?
Yang paling ironis, ketidakadilan telanjang di depan mata. Orang kecil bikin pagar rumah, langsung ditindak. Orang kampung bangun dapur, segera dipaksa roboh. Tapi gedung tinggi bisa tenang berdiri meski izinnya cacat. Di sini kita melihat jelas, hukum memang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Islam sudah jauh-jauh hari memperingatkan. “Sesungguhnya orang-orang yang suka memakan harta dengan cara batil, mereka itu sesungguhnya menelan api ke dalam perutnya.” (QS. An-Nisa: 10).
Apa yang dilakukan pejabat dengan PAD yang bocor, dengan izin yang diperdagangkan, tak lain adalah memakan api. Api itu mungkin tak terasa sekarang, tapi kelak ia akan membakar, bukan hanya dirinya, melainkan juga kota ini.
Kalau aturan hanya jadi komoditas, maka yang lahir bukanlah pembangunan, melainkan kerusakan. Gedung boleh megah, jalan boleh mulus, tapi wibawa pemerintah runtuh. Rakyat kehilangan hormat, hukum kehilangan makna, kota kehilangan arah.
Maka pertanyaan itu layak kita ulang, Medan ini kota atau pasar? Kota yang dibangun di atas aturan, atau pasar yang dibangun di atas tawar-menawar? Kalau jawabannya yang kedua, maka jangan kaget bila rakyat kehilangan kepercayaan. Sebab kota tanpa aturan hanyalah panggung besar untuk dagang kuasa.**














