MajalahCeo.Id | Medan – Dana Corporate Social Responsibility (CSR) adalah dana yang dialokasikan oleh perusahaan untuk kegiatan sosial dan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dana CSR digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Contoh penggunaan dana CSR meliputi
– Pendidikan: Beasiswa, pembangunan sekolah, dan pelatihan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Kesehatan: Pembangunan fasilitas kesehatan, penyediaan obat-obatan, dan kampanye kesehatan.
– Lingkungan: Program penghijauan, pengelolaan sampah, dan konservasi alam.
– Pemberdayaan Ekonomi: Pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan pengembangan ekonomi lokal.
Dana CSR diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar, serta meningkatkan citra perusahaan.
Namun, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana CSR sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Dana CSR yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat malah dinikmati sendiri dengan cara manipulatif. Ada yang dipakai untuk modal bisnisnya sendiri, bahkan tak menampik kemungkinan dana CSR ini justru dipakai untuk gaya hidup hedon.
Sementara Menurut Rilis BADAN PUSAT STATISTIK
PROVINSI SUMATERA UTARA bahwa Angka kemiskinan Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0,17 poin yaitu dari 7,19 persen pada September 2024 menjadi 7,36 persen pada Maret 2025.
Angka kemiskinan ini setara dengan 1,14 juta jiwa pada Maret 2025, atau bertambah sekitar 29,3 ribu jiwa dalam enam bulan terakhir.
Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2025 sebesar 7,10 persen, dan di daerah perdesaan sebesar 7,71 persen.
Terjadi kenaikan yang signifikan baik di daerah perkotaan maupun perdesaan, masing-masing sebesar 0,09 persen dan 0,27 persen.
Garis Kemiskinan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp.666.546/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp.509.871 (76,49 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp.156.675 atau sekitar 23,51 persen.
Publik mempertanyakan siapa penikmat Dana CSR di Sumatera Utara dan mempertanyakan kinerja Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Utara.














