MajlahCeo.Id | Medan – Pemilik bangunan “membandel” di Jalan Taruma Kelurahan Petisah Tengah Kecanatan Medan Petisah, Kota Medan.,
Warga memprotes pemilik bangunan yang tidak patuh terhadap peraturan, seperti tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau melanggar ketentuan menutup gang kebakaran, dan cenderung mengabaikan teguran dari pihak berwenang
“Pemilik Bangunan Merasa Kebal Hukum Walau Sudah Di Datangi Satpol PP Kota Medan, Dan Di Surati Lurah Petisah Tengah,” ungkap warga, Sabtu (18/10/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga meminta Pemko Medan melalui Satpol PP melakukan penindakan hukum, denda, atau tindakan fisik seperti penyegelan bangunan karena berdampak pada warga tetangga sebelah
“Harus ada tindakan tegas kepada Pemilik bangunan yang “membandel” karena melanggar aturan yang berlaku, bangunan tidak memiliki IMB atau melanggar tata ruang dan menutup gang kebakaran sehingga berdampak kepada warga tetangga sebelah di mulai dari denda, ancaman penyegelan, hingga penyegelan mati bangunan secara permanen karena pemilik tetap tidak mematuhi peraturan,” katanya
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media sejak ditutupnya gang kebakaran warga tetangga sebelah mengalami kerugian baik secara moril maupun materil seperti rembesan Air ke dindingan bangunan miliknya.**














