Aktifis Sumut Pertanyakan Pemenang Tender Rehabilitasi Jembatan di Jl. Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah Bukan Penawar Terendah

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan pengusutan terhadap dugaan kecurangan dalam proses tender Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah di Dinas SDABMBK Kota Medan.

Bagaimana tidak, Johan Merdeka dan Bang Bhoy Aktifis Sumut menuding tender yang dilakukan hanya sebatas “ecek-ecek” dan terkesan sudah ditetapkan pemenangnya sebelum proses tender dilakukan.

“Ada apa penawaran paling rendah dari tiga perusahaan lainnya tapi justru dikalahkan, hal ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya, Sabtu (18/10/2025)

Dijelaskannya, pelaksanaan tender Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah di ikuti oleh

Nama Peserta Tender

PT. Binsar Berkat Bersama Rp 651.O15.001,-

CV. DARREN Rp. 770.410.000.-

CV. Pangeran Putra Buana Rp.777.922.391,-

“Tapi kenapa yang melaksanakan pekerjaan adalah CV. Pangeran Putra Buana Rp.777.922.391,- bukan penawaran terendah PT. Binsar Berkat Bersama Rp 651.O15.001,-” kata Johan Merdeka didampingi Bang Bhoy.

Dirinya meminta, Inspektorat Kota Medan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut
dugaan kecurangan dalam proses tender Rehabilitasi Jembatan di Jalan Kejaksaan di Kecamatan Medan Petisah di Dinas SDABMBK Kota Medan karena di duga melanggar Perpres No 54 tahun 2010

“Di duga ada rekayasa yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, juga melanggar prinsip dan etika pengadaan,” ujarnya

Ditegaskannya, ini telah cukup kuat sebagai bukti adanya kecurangan tender dan mengarah pada indikasi persekongkolan tender vertical.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Menetapkan pemenang tender yang bukan penawar terendah dapat melanggar prinsip dasar dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya yang tercantum dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 (dan perubahannya), karena bertentangan dengan tujuan untuk mendapatkan penawar yang paling responsif dan paling rendah secara harga. Hal ini melanggar prinsip pengadaan yang sehat, adil, dan transparan serta etika pengadaan.

BACA SELENGKAPNYA:  Di Tengah Efisiensi Anggaran, Unimed Telan Anggaran Hampir Rp 10 Miliar Bangun Lapangan Tenis Dan Abai K3

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton
Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Wujud kepedulian Sosial, Perumda TJM Sukabumi distribusikan 500 Paket daging Qurban
Tahun Pertama Kepemimpinan Masinton – Mahmud, Pemkab Tapanuli Tengah Raih Opini WTP dari BPK RI
Di Saat Rakyat lagi Susah, Pejabat Malah Mempertontonkan Total Tarif Kamar Hotel Rp 5,8 Miliar Selama Kunker di Paris
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:58 WIB

Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:35 WIB

Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Tajuk Populer