KRA & ALMISBUN Sumut Minta BPN Sumut Stop Proses HGB M-CITY Seluas 178,8 HA di Desa Marendal 1

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Saat ini Pemukiman Warga Marendal 1 Kecamatan Patumbak, dan Kedai Durian, Mekar Sari – Deli Tua berdasarkan Peta BPN sedang proses Penetapan Hak Atas Tanah di BPN Sumut Untuk Pengembangan Kawasan M City,

Menurut amatan Indra Mingka dari PW Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumut ( PW ALMISBUN SUMUT ) areal yg dimohonkan seluas 178, 7 Ha,

Lokasi tahap awal pembangunan M City sekitar Marendal 1 jalan Kebun Kopi Pasar IV Marendal-1 Kec. Patumbak.

Kondisi Areal yg hampir final untuk penetapan hak dari 2 lokasi sudah padat penduduk, pemukiman, sarana ibadah, sekolah, dan lain-lain lain,

Kalau melihat kondisi areal dan peruntukkan kami duga pihak yang memohonkan kepada BPN untuk memperoleh Hak Guna Bangunan ( HGB ),

Komite Revolusi Agraria ( KRA ) Johan Merdeka mengatakan ini menjadi masalah besar dan bom waktu bagi warga Desa Marendal 1.

Apabila areal seluas 178,7 Ha sempat terbit Hak diatasnya maka akan menimbulkan Konflik dan ancaman baru bagi kelanjutan hidup masyarakat disana yg jumlahnya ribuan orang,

Apalagi sepengetahuan Bung Jo, sapaan akrab Johan Merdeka, bahwa areal tersebut juga masuk dalam areal Eks HGU 5.873,06 Ha untuk kebun Marindal-1.

Tentu saja ribuan orang akan kehilangan tempat tinggal atau sebaliknya, warga yang Sudah bangun rumah dan tempat usaha akan disuruh bayar lagi tanah nya,

Johan Merdeka mengajak semua warga Marendal 1 untuk bersatu menolak proses Penetapan Hak Atas Tanah yang diajukan oleh pihak Developer M-City.

BPN Sumut harus hentikan proses itu atau warga yang akan geruduk kantor BPN, ungkap Johan Merdeka yg juga Pengurus ALMISBUN Sumut dengan Tegas,.

Dalam hal ini, KRA ALMISBUN & setiap warga negara indonesia punya hak sanggah yang dilindungi oleh Undang-undang.

BACA SELENGKAPNYA:  DPRD Medan Di Minta Bentuk Pansus Telusuri Korporasi Perusak Lingkungan Untuk Ganti Rugi Biaya Pemulihan Korban Banjir

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang
DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton
Perumda Tirta Jaya Mandiri Perkuat Layanan Air Bersih Melalui Pemasangan Jaringan Pipa Jalur Cikidang
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:42 WIB

Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:58 WIB

Stadion Teladan Gagal Jadi Venue Utama AFF U-19 Hingga Di Ingatkan Dewan K3 Sumut Terkait Keamanan Penonton

Tajuk Populer