MajalahCeo.Id | Medan – Segala Upaya dilakukan untuk menghentikan Kegiatan aktifitas Ekspedisi di jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung bahkan Komisi 4 DPRD Kota Medan sudah mengeluarkan Rekomendasi agar Pemko Medan menertibkan kegiatan Ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, namun hingga saat ini Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan dianggap “Angin lalu” oleh Pemko Medan.
Keberadaan usaha bongkar muat tersebut dinilai melanggar ketentuan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, serta sejumlah OPD lainnya, pada Selasa (19/8/2025).
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan warga sekitar Jalan Pukat II. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi.
“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha ekspedisi di Jalan Pukat II. Jalan itu kecil dan merupakan jalan kota, tidak boleh dilalui truk. Wilayah tersebut adalah permukiman sehingga tidak diperbolehkan ada usaha ekspedisi atau pergudangan,” ujar Edwin Sugesti Nasution, politisi PAN.
Edwin menegaskan, apabila pemilik usaha tetap bersikeras tidak memindahkan usaha mereka, Pemko Medan diminta segera memasang portal agar truk ekspedisi tidak lagi bisa melintas di Jalan Pukat II.
Dalam rapat tersebut DPRD Medan memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pemilik usaha untuk menyiapkan proses pemindahan, sebagai bagian dari penertiban administrasi, sebelum nantinya dilakukan eksekusi.
Edwin Sugesti terlihat serius mendorong agar penertiban segera dilakukan.
Ia mengaku karena dirinya berdomisili di daerah tersebut, sempat muncul tudingan seolah dirinya membekingi usaha ekspedisi tersebut.
“Saya minta ditertibkan secepatnya karena sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan warga,” tegas Edwin.
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap Pemko Medan, khususnya Dinas Perhubungan, yang dinilai melakukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi tetap berjalan meski sudah banyak dikeluhkan warga.














