Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Dianggap “Angin Lalu” Pembiaran Pelanggaran Perda Dan Perwal Jalan Pukat II Medan Tembung

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Segala Upaya dilakukan untuk menghentikan Kegiatan aktifitas Ekspedisi di jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung bahkan Komisi 4 DPRD Kota Medan sudah mengeluarkan Rekomendasi agar Pemko Medan menertibkan kegiatan Ekspedisi di Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, namun hingga saat ini Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan dianggap “Angin lalu” oleh Pemko Medan.

Keberadaan usaha bongkar muat tersebut dinilai melanggar ketentuan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru, serta sejumlah OPD lainnya, pada Selasa (19/8/2025).

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan warga sekitar Jalan Pukat II. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy, dan Zulham Effendi.

“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha ekspedisi di Jalan Pukat II. Jalan itu kecil dan merupakan jalan kota, tidak boleh dilalui truk. Wilayah tersebut adalah permukiman sehingga tidak diperbolehkan ada usaha ekspedisi atau pergudangan,” ujar Edwin Sugesti Nasution, politisi PAN.

Edwin menegaskan, apabila pemilik usaha tetap bersikeras tidak memindahkan usaha mereka, Pemko Medan diminta segera memasang portal agar truk ekspedisi tidak lagi bisa melintas di Jalan Pukat II.

Dalam rapat tersebut DPRD Medan memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada pemilik usaha untuk menyiapkan proses pemindahan, sebagai bagian dari penertiban administrasi, sebelum nantinya dilakukan eksekusi.

Baca Juga :  Bangunannya Berdampak Kepada Warga Sekitar, Ada Apa? Noble Tak Mau Tunjukkan Perizinannya Saat Mediasi Di Kantor Lurah

Edwin Sugesti terlihat serius mendorong agar penertiban segera dilakukan.

Ia mengaku karena dirinya berdomisili di daerah tersebut, sempat muncul tudingan seolah dirinya membekingi usaha ekspedisi tersebut.

“Saya minta ditertibkan secepatnya karena sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan warga,” tegas Edwin.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap Pemko Medan, khususnya Dinas Perhubungan, yang dinilai melakukan pembiaran sehingga usaha ekspedisi tetap berjalan meski sudah banyak dikeluhkan warga.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.
Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin
Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan, THM di Kota Medan Banyak Tak Punya Izin Menjual Minol
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Jelang May Day 2026, AMPIBI Datangi Kadisnaker Medan Minta Bentuk Satgas Perlindungan Buruh, Dewan K3 Dan Call Centre
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Sinergitas Pengelolaan Pajak, Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran.

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Refleksi May Day 2026, Di Kota Medan, Buruh Sudah Kerja Keras Tapi Masih Tetap Miskin

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Berita Terbaru