Pemko dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Wali Kota Mahyaruddin Salim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD dan sekaligus mengambil keputusan DPRD terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai tahun 2025 – 2045, bertempat di ruang rapat DPRD Tanjungbalai, Kamis (23-10-2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra, turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah se Kota Tanjungbalai.

Usai dibuka Ketua DPRD, dilanjutkan laporan Pendapat Akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai, Fraksi Fraksi Garda Persatuan Hj Nessy, Fraksi Golkar Musia Amemi Sibarani, Fraksi PDI Perjuangan Nuriani Silaban, Fraksi PKB Teddy Erwin, Fraksi Amanat NKRI Mas Budi Panjaitan dan Fraksi Garda Persatuan Andi Abdurahim.

Selanjutnya, Wali Kota Tanjungbalai bersama Pimpinan DPRD menandatangani persetujuan Ranperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai untuk di sahkan menjadi Perda RTRW.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan tujuan utama dari pengesahan Perda RTRW adalah untuk memastikan pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan, tertib, dan berdaya saing, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan yang lebih terarah selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum.

“Melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah ini dapat kita sepakati bersama, proses yang telah kita lalui adalah bukti sinergi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka membangun Kota Tanjungbalai yang lebih baik kedepannya,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan
penyelenggaraan tata ruang dan pembangunan kota dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan responsif terhadap dinamika perkotaan, perangkat daerah dapat menjalankan fungsi pengelolaan ruang serta perencanaan pembangunan wilayah dengan lebih terfokus dan sinergis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tanjungbalai melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, tegasnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Polsek Tanjungbalai Utara Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara.

“Kami menyadari bahwa penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045 bukanlah akhir dari upaya pengelolaan tata ruang dan pembangunan kota, justru, ini merupakan langkah awal yang penting untuk terus melakukan pembenahan dan penguatan pelaksanaan tata ruang yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan, oleh karena itu, kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah ini dengan penuh tanggung jawab dan disiplin,” ungkapnya lagi.

Lanjut Wali Kota, perhatian dan pemikiran yang mendalam terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta seluruh peraturan pelaksananya, semoga dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045 ini, dapat menjadi landasan hukum dan pedoman arah pembangunan wilayah Kota Tanjungbalai.

Terakhir, Wali Kota Mahyaruddin mengatakan melalui persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Tanjungbalai 2025-2045 mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kota Tanjungbalai selama dua puluh tahun ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Usai Menonton Pertandingan Perdana Timnas U-19 Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Berharap Timnas Bisa Raih Juara AFF U-19 2026
Kepala BAZNAS Sukabumi Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Peresmian Gedung Baru MUI
Bantahan Warga Desa Sialogo: Tudingan Pemerintah Desa Tutup Mata Pasca Bencana, “Apresiasi Kinerja Kepala Desa”
Plh. Wali Kota Tanjungbalai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Sebagai Bintang Penuntun dan Pemersatu Ideologi Bangsa.
Mengherankan, Plt Kadis LH Asahan Tidak Bisa Jelaskan Jumlah WRS dan Perolehan Anggaran Retribusi Sampah Per Sektornya
Plh. Wali Kota Muhammad Fadly Hadiri dan Ikuti Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka Peringatan Hari Tri Suci Waisak 2570 BE/2026 Kota Tanjungbalai
Plh. Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Gebyar Milad ‘Aisyiyah Ke–10 dan Baitul Arqom II
Semangat Berbagi di Hari Raya: H. Bram Kurban 3 Sapi dan 4 Domba untuk Warga Sukalarang

Baca Juga

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:21 WIB

Usai Menonton Pertandingan Perdana Timnas U-19 Indonesia Kalahkan Myanmar 3-0, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Berharap Timnas Bisa Raih Juara AFF U-19 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 16:19 WIB

Kepala BAZNAS Sukabumi Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila dan Peresmian Gedung Baru MUI

Senin, 1 Juni 2026 - 15:23 WIB

Bantahan Warga Desa Sialogo: Tudingan Pemerintah Desa Tutup Mata Pasca Bencana, “Apresiasi Kinerja Kepala Desa”

Senin, 1 Juni 2026 - 14:15 WIB

Plh. Wali Kota Tanjungbalai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Sebagai Bintang Penuntun dan Pemersatu Ideologi Bangsa.

Senin, 1 Juni 2026 - 13:44 WIB

Mengherankan, Plt Kadis LH Asahan Tidak Bisa Jelaskan Jumlah WRS dan Perolehan Anggaran Retribusi Sampah Per Sektornya

Tajuk Populer