MajalahCeo.Id | Medan – Pemilik bangunan tanpa PBG di Jalan Pasundan, Kelurahan SPT II membandel dan tetap melaksanakan pembangunan tanpa PBG
“Ya bang, sudah kita surati,” ungkap Jona Lurah SPT II Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (3/11/2025)
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara meminta Satpol PP Sebagai Penegak Perda melakukan penghentian paksa pembangunan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan Pemilik bangunan dikenakan sanksi denda yang lebih besar karena tidak mematuhi peraturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk menyelamatkan PAD Kota Medan, kita minta bangunan yang dibangun tanpa PBG dapat diperintahkan untuk dibongkar jika tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan, kalau perlu Pemilik bangunan di proses pidana jika terbukti melakukan pelanggaran berat karena tak menggubris himbauan lurah tak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.














