Kepling Se Kota Medan Meradang, Kok Bisa Upah Pungut Saat Bobby Nasution Rp 2,7 Juta, Tapi Di Saat Walikota Rico Waas Rp 281 ribu

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Seorang Kepling yang ada di Kota Medan menangis saat menerima upah pungut setahun sekali sebesar Rp 281 ribu.

Habib Ketua LSM Kebenaran Dan Keadilan mengatakan dirinya mempertanyakan upah pungut yang jauh berbeda saat Bobby Nasution Walikota Medan sebesar Rp 2,7 juta sedangkan di saat Rico Waas Walikota Medan sebesar Rp 281 ribu

“Jauh kali perbedaaannya kita minta Inspektorat Usut, kok bisa terjadi perbedaan yang sangat mencolok,” katanya.

Peraturan Walikota Medan tentang Kepala Lingkungan diatur dalam

Peraturan Walikota Medan Nomor 51 Tahun 2021 yang menjelaskan kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Intisari dari peraturan tersebut:
– Kedudukan: Kepala Lingkungan adalah pembantu lurah dalam menjalankan tugas operasional di tingkat lingkungan.

– Tugas utama : Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat.
– Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
– Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah kelurahan.

– Pengangkatan & pemberhentian: Berdasar pada Peraturan Daerah Kota Medan No. 9 Tahun 2017 dan perwal terkait, camat memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Lingkungan atas usulan lurah.

Peraturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan di tingkat lingkungan. Jika butuh detail lebih lanjut, bisa cek dokumen Perwal No. 51/2021 atau Perda No. 9/2017.

SELENGKAPNYA:  Usut Dan Tangkap Pungli Mengaku Pegawai Damkar dan Penyelamatan Kota Medan Modus Retribusi APAR

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPRD Medan Respon Polemik PUD Pasar, Eggi Sudjana Apresiasi Langkah Evaluasi Dirut
Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Di Duga Maraknya Pelanggaran Regulasi Di RS Madani, Komisi 4 Dan Komisi 2 DPRD Medan Di Minta Sidak
Dishub Medan Belum Layak Dapat Papan Bunga, PAD Bocor, Keberadaan Tim Cakrawala Hanya Untuk Kebutuhan Konten
18 Ruas Jalan di Kota Medan Ditutup Hari Ini 29 Aril 2026
PAD Bocor, Lemahnya Pengawasan Dan Penindakan Satpol PP Kota Medan, Kegagalan Sistemik Dalam Penegakan Perda
Buruh Indonesia Berduka, May Day “Berdarah” Tahun 2026, Kecelakaan Di Stasiun Bekasi Timur, AMPIBI Sebut Kelalaian PT KAI
Tepat Di Hari K3 Internasional, Proyek Stadion Teladan Medan Abai K3, Zona Merah Kecelakaan Kerja
Berita ini 2 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 29 April 2026 - 19:58 WIB

DPRD Medan Respon Polemik PUD Pasar, Eggi Sudjana Apresiasi Langkah Evaluasi Dirut

Rabu, 29 April 2026 - 17:08 WIB

Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Di Duga Maraknya Pelanggaran Regulasi Di RS Madani, Komisi 4 Dan Komisi 2 DPRD Medan Di Minta Sidak

Rabu, 29 April 2026 - 12:26 WIB

Dishub Medan Belum Layak Dapat Papan Bunga, PAD Bocor, Keberadaan Tim Cakrawala Hanya Untuk Kebutuhan Konten

Rabu, 29 April 2026 - 08:37 WIB

18 Ruas Jalan di Kota Medan Ditutup Hari Ini 29 Aril 2026

Tajuk Populer