Di Duga Langgar UU ITE Dan UJ Perlindungan Data Pribadi, Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) Di Laporkan Ke Poldasu

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajlahCeo.Id | Medan– Warga Deli Serdang Inisial TJH membuat Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, (19/11/2025)

LP Nomor: STTLP/B/1904/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 November 2025 itu tentang dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu :

Pasal 32 ayat (1) UU ITE:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, dipidana paling lama penjara 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 8 milar.

Dan UU No. 27 Tahun 2022 yang mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Ini mencakup hak-hak subjek data, kewajiban pengendali data, dan sanksi bagi yang melanggar bahwa pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif atau pidana, seperti denda hingga Rp5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

“Saya telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ITE oleh Akun
Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) ke SPKT Poldasu, dan saya minta Poldasu segera memprosesnya,” Selasa.(25/11/2025)

Laporan itu berawal dari dirinya mendapat kiriman WA Dari AJ terkait adanya Akun
Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles) yang memposting Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan (Sp2HP) dirinya sebagai saksi terlapor

“SP2HP saya di posting Akun FB Marianus Buulolo (A.chilles, saya merasa dipermalukan dan dirugikan karena SP2HP itu bisa disalahgunakan orang lain nantinya bang,” pungkasnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Lapor!! Kadisnaker Sumut, Galian Dekat Kantor Ormas Islam PISN Medan Petisah Tak Ada Rambu K3 Mengancam Keselamatan Warga

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Matinya Listrik, Matinya Nurani Pejabat, Jurnalis Kota Medan Resmi Adukan Blackout PLN ke Ombudsman RI Sumut
Sidang Kasus Paoman: Bukti CCTV dan INAFIS Sinkron, Kebohongan Mulai Runtuh!
Wabup Tapteng Resmi Buka MTQ ke-51 Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2026
Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 2 Orang Diamankan
Pemerhati Lingkungan Hidup: Illegal Logging Dalam Kota Medan Dan Ancaman Asap Genset Dampak Pemadaman Listrik Oleh PLN
Target PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Pemkab Asahan Diharapkan Segera Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Asahan
Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Konvoi Suporter Persib Bandung, Situasi Aman dan Kondusif 
Wajah Kota Medan Hari Ini, Medan Kota “Gelap” Dan Antrian Di SPBU, Korban Pemadaman Listrik Tolak Permintaan Maaf PLN Tanpa Di Sertai Kompensasi
Berita ini 7 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 25 Mei 2026 - 22:37 WIB

Matinya Listrik, Matinya Nurani Pejabat, Jurnalis Kota Medan Resmi Adukan Blackout PLN ke Ombudsman RI Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 19:54 WIB

Sidang Kasus Paoman: Bukti CCTV dan INAFIS Sinkron, Kebohongan Mulai Runtuh!

Senin, 25 Mei 2026 - 16:01 WIB

Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 2 Orang Diamankan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:29 WIB

Pemerhati Lingkungan Hidup: Illegal Logging Dalam Kota Medan Dan Ancaman Asap Genset Dampak Pemadaman Listrik Oleh PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:32 WIB

Target PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Pemkab Asahan Diharapkan Segera Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Asahan

Tajuk Populer