DPRD Medan Di Minta Bentuk Pansus Telusuri Korporasi Perusak Lingkungan Untuk Ganti Rugi Biaya Pemulihan Korban Banjir

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Selain Cuasa Ekstrem, Lemahnya Mitigasi Bencana, Penyempitan dan pendangkalan aliran sungai, sistem drainase yang buruk serta ketidak mampuan Pemerintah dalam pengendalian dan penanganan banjir, serta Gagal dalam Tata Kelola,Tata Ruang Kota Medan sehingga warga terdampak harus menanggung penderitaan akibat banjir.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera meminta DPRD Kota Medan untuk membentuk Pansus menelusuri dugaan pelanggaran yang menyebabkan bencana banjir di Kota Medan dan mengidentifikasi beberapa perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan, hingga berujung banjir.

“Kita berharap DPRD Kota Medan membuat Pansus until melakukan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan lock lock pada banjir di Kota Medan,” ungkap Rahmad, Senin (8/12/2025)

Lanjut Rahmad mengatakan Pembentukan Pansus Di DPRD Kota Medan menjadi prioritas Sebab, korban jiwa dan luka serta kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan sangat banyak. “Tentu korban yang cukup banyak, tidak boleh kita memberikan dispensasi-dispensasi ke dalam kasus ini. Hukum harus ditegakkan, korban cukup banyak,” katanya

“Jadi Kita minta komitmen DPRD Kota Medan sebagai fungsi pengawasan untuk membentuk pansus terkait dengan penanganan penanganan dan pengendalian banjir Kota Medan,” tegasnya.

Rahmad mengatakan bahwa kerusakan lingkungan turut memicu bencana banjir yang terjadi belakangan ini di Kota Medan . Dia pun memaparkan data terkait hilangnya Kawasan sempadan sungai di DAS (Daerah Aliran Sungai) Kota Medan,”tuturnya.

Untuk mencegah kerusakan berlanjut, DPRD Medan di minta membentuk Pansus untuk mengambil sejumlah langkah cepat. “Ada penegakan hukum, penyelarasan Tata Ruang , kemudian pengendalian izin. Selanjutnya, rehabilitasi ekosistem sebagai implementasi pola ruang dan integrasi mitigasi adaptasi iklim dalam penataan ruang,” pungkasnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Pemkab Ogan Komering Ulu Serahkan 400 juta Bantuan Kemanusiaan Untuk Tapteng

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Prinsip “Polluter Pays Principle” (PPP) itu prinsip yang adil dan logis. Pelaku pencemaran atau perusak lingkungan harus tanggung biaya pemulihan dan ganti rugi, bukan pemerintah atau rakyat. Ini berdasarkan:

Dasar Hukum & Internasional*:
1. UU No. 32/2009 (Pasal 88): Indonesia adopsi PPP, pelaku wajib bayar biaya pemulihan.
2. Deklarasi Rio (1992): Prinsip 16, “Pelaku pencemaran tanggung biaya.”
3. Konvensi Basel (1989): Limbah B3, negara asal tanggung biaya pembuangan.

Cara Kerja PPP:
1. Identifikasi Pelaku: KLHK & KPK telusuri korporasi/individu yang rusak lingkungan.
2. Biaya Pemulihan: Pelaku bayar restorasi (reboisasi, normalisasi sungai, pengolahan limbah).
3. Ganti Rugi: Korban (rakyat) dapat kompensasi (uang, fasilitas, kesehatan).
4. Sanksi: Pidana (UU No. 32/2009, Pasal 98) + denda (Rp10 miliar).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Proyek BRT Dari Hutang, Lela Badri: Bebani APBD Pemko Medan Di Tengah Efisiensi Anggaran
Komisi 4 DPRD Medan Kecewa, Kadishub Medan Tak Hadir Rapat, Nasib 2700 Pohon Terdampak Proyek BRT Tak Jelas
KASAD dan Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Modular Tipe-21 di Lubuk Ampolu
Buruknya Pelayanan Publik Di Kota Medan, Warga: Rekomendasi DPRD Medan Di Cuekin Rico Waas, Apalagi Suara Rakyat Jelata
Anak Buah Rico Waas Plesiran Ke Bali, Di Saat PAD “Bocor” Dan Upah Pungut Kepling Belum Di Bayarkan
Bupati Tapanuli Tengah Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih Hingga Aksi Sosial Untuk Masyarakat
Miris, Jalan “Sejuta Lubang” Di Marelan Di Keluhkan Warga Pengguna Jalan Kota Medan
Buruknya Pelayanan Publik Di Dinas Perkim Kota Medan, Disposisi Sekda Terkait Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan

Baca Juga

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:41 WIB

Proyek BRT Dari Hutang, Lela Badri: Bebani APBD Pemko Medan Di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa, Kadishub Medan Tak Hadir Rapat, Nasib 2700 Pohon Terdampak Proyek BRT Tak Jelas

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:27 WIB

Buruknya Pelayanan Publik Di Kota Medan, Warga: Rekomendasi DPRD Medan Di Cuekin Rico Waas, Apalagi Suara Rakyat Jelata

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Anak Buah Rico Waas Plesiran Ke Bali, Di Saat PAD “Bocor” Dan Upah Pungut Kepling Belum Di Bayarkan

Senin, 8 Juni 2026 - 23:10 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Dampingi KSAD Resmikan Pipanisasi Air Bersih Hingga Aksi Sosial Untuk Masyarakat

Tajuk Populer