Majalahceo.id l Medan – Situasi di mana rakyat merasa kecewa karena tidak satu pun pejabat yang bisa dijumpai di kantor untuk melayani aspirasi atau keperluan masyarakat biasanya disebut sebagai bentuk pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) atau maladministrasi.
Hal ini mencerminkan buruknya pelayanan publik dan hilangnya akuntabilitas lembaga pemerintahan tersebut.
Ketidakhadiran pejabat atau pelaksana tugas saat jam operasional merupakan indikasi lemahnya tanggung jawab. Dalam konteks pelayanan publik, tindakan ini bertentangan dengan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan keterbukaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai warga negara yang haknya dilanggar, kekecewaan di lontarkan oleh Warga yang terdampak dari Tembok City View tanpa izin yang berada di Sungai Deli Kota Medan
“Kami dari Sekda ke Perkim mempertanyakan Disposisi Sekda Terkait Rekomendasi Walikota Medan, namun tak satupun pejabat yang bisa di konfirmasi ini membuktikan buruknya pelayanan di Perkim Kota Medan,” ungkap Nuning mewakili Warga Terdampak Tembok City View, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Komisi IV DPRD Kota Medan telah merekomendasikan pembongkaran tembok Kompleks City View (Medan Polonia) karena tidak memiliki izin, melanggar batas sempadan sungai, dan mempersempit aliran air yang berdampak pada banjir warga.
Berikut adalah poin-poin utama dari polemik ini:Tidak Berizin & Melanggar Sempadan:
Pihak Balai Wilayah Sungai (BWSS) II dan Pemko Medan menyatakan pengembang City View tidak mengantongi izin dan mendirikan bangunan di atas sempadan sungai.
Tuntutan Komisi IV: DPRD mendesak agar Pemko Medan (melalui Satpol PP dan dinas terkait) segera melakukan pembongkaran karena dinilai melanggar hukum dan merugikan masyarakat sekitar.
Batas Waktu: BBWS Sumatera II mengingatkan batas penataan perizinan sesuai aturan hingga akhir Maret 2026, dan akan menempuh sanksi administratif hingga pidana jika diabaikan.
















