Warga Miskin Kota Medan Menjerit, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Miskin Kota Medan, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu Dok-Foto)

Warga Miskin Kota Medan, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Peristiwa warga kurang mampu mengeluh karena meteran air dicabut biasanya terjadi akibat tunggakan tagihan, kendala distribusi, atau masalah kebijakan tarif layanan air minum.

Masalah ini mencakup beban biaya bulanan, protes atas layanan air yang tidak mengalir, serta prosedur penertiban dari perusahaan air bersih.

Pelanggan tidak mampu membayar iuran air selama beberapa bulan berturut-turut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Air Tidak Mengalir: Protes warga yang menolak membayar karena pasokan air dari perusahaan daerah sering macet tetapi tagihan tetap berjalan.

Prosedur Penertiban: Tindakan tegas petugas atas dugaan pelanggaran atau keterlambatan administrasi tanpa sosialisasi yang memadai.

Dampak bagi Warga Krisis Air Bersih: Kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan minum, memasak, dan mandi sehari-hari.

Beban Finansial Tambahan: Warga harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membayar denda atau biaya penyambungan ulang.

Awak media menemukan ada warga Miskin Kota yang berada di Jalan S.Parman No 195 Medan atas nama Nurbeti Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi karena menunggak pembayaran tunggakan rekening sebesar Rp 63 ribu.

Rahmadsyah mengatakan dirinya sangat menyayangkan PDAM Tirtanadi langsung main cabut meteran warga Miskin Kota.

“Jangan main cabut ajalah, Koloborasi Sumut Berkah lah pokoknya, Paten PDAM Tirtanadi ini,” ungkapnya Kamis (23/7/2026)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Konsep ini memiliki beberapa makna penting:

Penguasaan oleh Negara: Negara bertindak sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang diberikan kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.

BACA SELENGKAPNYA:  Hadiri Syukuran HUT Ke-80 POMAD di Denpom I/2 Sibolga, Wakil Bupati Tapteng Apresiasi Sinergitas Penanggulangan Bencana

Penguasaan ini bukan berarti kepemilikan pribadi oleh negara.

Untuk Kemakmuran Rakyat: Segala bentuk pengelolaan sumber daya harus didistribusikan secara adil dan merata untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat luas.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
Kado Pahit HUT RI ke – 81, Warga Miskin Medan Area Pengupas Bawang Dengan Upah Rp 3500 per Kilogram Keluhkan Tak Pernah Dapat Bantuan Lansia
Keracunan di Berastagi Harus Menjadi Peringatan Bagi Kota Medan, Dinas Kesehatan Di Minta Bentuk Satgas Khusus Periksa SPPG
Rasakan Penderitaan Rakyat, Rico Waas Di Minta Gelar Program Sapa Warga Bersama Warga Terdampak Tembok City View Di Kampung Baru, Medan Maimun
Uang Punya Kuasa, Satpol PP Penegak Perda “Bungkam” Terkait Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View
Di Hari Kemerdekaan RI ke 81, Imigrasi Sumut Rampas Kemerdekaan Thariq Nabi Mangaratua Batubara, DPN Akan Gelar Aksi Demo
Selamatkan PAD Kota Medan Dari Kebocoran, Pansus PAD Dan Pemko Medan Jangan Tutup Mata Terkait Bangunan Di Duga Tanpa PBG di Jalan Meteorologi Raya
Di Duga Lakukan Tipu Gelap, Polrestabes Medan Di Minta Tangkap Pelaku Sebelum Masyarakat Jadi Korban Berikutnya

Baca Juga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:35 WIB

DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Kado Pahit HUT RI ke – 81, Warga Miskin Medan Area Pengupas Bawang Dengan Upah Rp 3500 per Kilogram Keluhkan Tak Pernah Dapat Bantuan Lansia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Keracunan di Berastagi Harus Menjadi Peringatan Bagi Kota Medan, Dinas Kesehatan Di Minta Bentuk Satgas Khusus Periksa SPPG

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Rasakan Penderitaan Rakyat, Rico Waas Di Minta Gelar Program Sapa Warga Bersama Warga Terdampak Tembok City View Di Kampung Baru, Medan Maimun

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Uang Punya Kuasa, Satpol PP Penegak Perda “Bungkam” Terkait Rekomendasi DPRD Medan Bongkar Tembok City View

Tajuk Populer