Warga Miskin Kota Medan Menjerit, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Warga Miskin Kota Medan, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu Dok-Foto)

Warga Miskin Kota Medan, Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi Karena Belum Bayar Tagihan Rp 63 Ribu Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Peristiwa warga kurang mampu mengeluh karena meteran air dicabut biasanya terjadi akibat tunggakan tagihan, kendala distribusi, atau masalah kebijakan tarif layanan air minum.

Masalah ini mencakup beban biaya bulanan, protes atas layanan air yang tidak mengalir, serta prosedur penertiban dari perusahaan air bersih.

Pelanggan tidak mampu membayar iuran air selama beberapa bulan berturut-turut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Air Tidak Mengalir: Protes warga yang menolak membayar karena pasokan air dari perusahaan daerah sering macet tetapi tagihan tetap berjalan.

Prosedur Penertiban: Tindakan tegas petugas atas dugaan pelanggaran atau keterlambatan administrasi tanpa sosialisasi yang memadai.

Dampak bagi Warga Krisis Air Bersih: Kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan minum, memasak, dan mandi sehari-hari.

Beban Finansial Tambahan: Warga harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membayar denda atau biaya penyambungan ulang.

Awak media menemukan ada warga Miskin Kota yang berada di Jalan S.Parman No 195 Medan atas nama Nurbeti Meterannya di Cabut PDAM Tirtanadi karena menunggak pembayaran tunggakan rekening sebesar Rp 63 ribu.

Rahmadsyah mengatakan dirinya sangat menyayangkan PDAM Tirtanadi langsung main cabut meteran warga Miskin Kota.

“Jangan main cabut ajalah, Koloborasi Sumut Berkah lah pokoknya, Paten PDAM Tirtanadi ini,” ungkapnya Kamis (23/7/2026)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Konsep ini memiliki beberapa makna penting:

Penguasaan oleh Negara: Negara bertindak sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat yang diberikan kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam.

Penguasaan ini bukan berarti kepemilikan pribadi oleh negara.

Untuk Kemakmuran Rakyat: Segala bentuk pengelolaan sumber daya harus didistribusikan secara adil dan merata untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat luas.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Kepemimpinan Rico Waas Di Pertanyakan, Kepling Di Medan Terlibat Peredaran Narkoba, Kegagalan Lurah Dalam Fungsi Pengawasan Melekat (Failure of Supervision)
Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan
Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”
Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah
Selamatkan PAD Kota Medan Dari Kebocoran, Ngaku Dapat Hibah Ratusan Juta Tapi Bangunan Sekolah di Kecamatan Medan Johor Tanpa PBG, AWAS: Usut Dan Segel
Demi Ambisi Tembok City View, Rico Waas Abaikan Rekomendasikan DPRD Kota Medan, Biarkan Warga Terdampak Bertahun Tahun Menderita
Lemahnya Tata Kelola, Pengawasan, Pencegahan Dan Mitigasi, Kebakaran Hutan Di Kalimantan Tak Terkendali, DPN Minta Menhut Mundur

LINI MASA

Minggu, 6 September 2026 - 12:31 WIB

Kepemimpinan Rico Waas Di Pertanyakan, Kepling Di Medan Terlibat Peredaran Narkoba, Kegagalan Lurah Dalam Fungsi Pengawasan Melekat (Failure of Supervision)

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah

TAJUK HARI INI