Berbagai Elemen Masyarakat Desak Kalapas Kelas II Tanjungbalai Segera Kirimkan Rahmadi ke NK.

- Reporter

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Narapidana Rahmadi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai  yang sudah di vonis 5 tahun penjara denda 1 miliar oleh majelis Hakim PN Tanjungbalai dan diduga kuat masih menjalankan  bisnis haramnya.

Hal itu membuat berbagai elemen di Tanjungbalai seperti tokoh agama dan masyarakat meminta keras kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjungbalai maupun pihak Kanwil Kemenkumham Sumut untuk segera memindahkan Rahmadi ke Nusakambangan (NK).

Rahmad, Sekertaris Badan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai, Sabtu (14-3-2026) mengatakan, tidak menutup kemungkinan Rahmadi yang diduga seorang pengedar Narkoba masih menjalani bisnis haramnya walaupun saat ini dirinya berada di Lapas Kelas II-B Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, ia meminta agar Kalapas Kelas II-B Tanjungbalai  dan Kanwil Kemenkumham Sumut segera memindahkan Rahmadi ke Nusakambangan.

“Bisa saja dia masih bermain, makanya kami minta agar Kanwil Kemenkumham dan Kalapas Tanjungbalai untuk segera memindahkan Rahmadi ke Nusakambangan,” kata Rahmad.

Hal yang sama juga dikatakan salah seorang warga Tanjungbalai yang enggan disebutkan namanya meminta agar Rahmadi segera dikirim ke Nusakambangan.

“Kami masyarakat Tanjungbalai meminta agar narapidana Rahmadi segera dikirim ke Nusakambangan, kami akan menyurati Kemenkumham Sumut maupun menteri Hukum dan HAM untuk meminta agar Rahmadi dikirim ke Nusakambangan,” tegasnya

Selain terbukti memiliki Narkoba, Rahmadi juga beberapa kali melakukan Praperadilan (Prapid) terhadap Kompol Dedi Kurniawan di PN Pengadilan Negeri Medan, yang mengaku mendapat kriminalisasi saat dilakukan penangkapan.

Namun, upaya Rahmadi bersama kuasa hukumnya kandas, karena Majelis Hakim menolak semua permintaan Rahmadi.

Bahkan, sebanyak dua kali melakukan Prapid, majelis hakim tetap menolak semua permintaan Rahmadi dan kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 

Parahnya lagi, salah satu tuntutan Prapid yang diajukan pada persidangan diantaranya meminta agar Kompol Dedi Kurniawan segera di PTDH dalam tugasnya sebagai perwira di Polda Sumut.

Diduga kuat, permintaam itu didasari atas ketidaksenangan  Rahmadi terhadap Kompol Dedi Kurniawan bersama timnya yang melakukan penangkapan terhadap dirinya dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Bukan hanya melakukan praperadilan saja, berbagai cara juga dilakukan oleh Rahmadi untuk menjatuhkan citra nama baik Kompol Dedi Kurniawan, seperti melaporkannya ke Polda Sumut hingga menyurati Kapolri.

Namun sayang, upaya untuk menjatuhkan nama baik dan citra Polri yang diemban Kompol Dedi Kurniawan sebagai perwira Polda Sumut dalam memberantas segela bentuk peredaran Narkoba tidak membuahkan hasil.

Belakangan dilakukan, setelah divonis hakim 5 tahun dan denda 1 miliar, Rahmadi kembali meminta payung hukum degan mengajukan banding.

Pengajuan banding yang dilakukan Rahmadi dan pengacaranya juga tidak membuahkan hasil, informasi yang di dapat, setelah bandingnya ditolak, Rahmadi kembali melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)

Setelah penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, kini laporan tindak pidana penghasutan yang dilaporkan Kompol Dedi Kurniawan di Polda Sumut terhadap beberapa terlapor masih terus bergulir.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan (panggilan) terhadap saksi diantaranya ahli bahasa dan ahli pidana, Hal itu dilakukan sebagai bentuk atau syarat agar proses laporan Kompol DK lebih jelas  dan benderang.

Adapun beberapa orang yang dilaporkan Kompol DK diantaranya, Rudi Bakti, Zainul Amri, Kacak Lonso, Tomy M, Soufi Simangungsong Amri alias Nunung dan Rahmadi sendiri yang tertuang dalam Pasal 160, sesuai laporan polisi  Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025.

Ketiganya di laporkan karena diduga melakukan penghasutan untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut dengan maksud memecat Kompol DK karena menangkap Rahmadi atas perkara dugaan kepemilikan Narkoba.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Hadiri Penutupan Tadarus Al-Qur’an Pengajian Al Hidayah Tanjungbalai

Selain itu, Kompol DK juga melaporkan Roy Rudin, Zainul dan Juli. Ketiganya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana terhadap ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud Pasal 160, dengan Nomor : STPL/B/1210/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Kompol Dedi Kurniawan dalam keterangannya sebagai seorang Polri yang telah disumpah Tribrata, ia terus bertekad dan teguh untuk melaksanakannya, salah satunya selalu menjunjung tinggi kebenaran dan hukum (keadilan).

Tegas dan keras serta tanggungjawab dalam menjalankan tugasnya sebagai Polri adalah sifat yang ia miliki, pria kelahiran asli Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara selalu berpedoman dalam menjalankan perintah negara.

Diantaranya, memberantas segala bentuk peredaran narkotika, tidak hanya itu saja, Kompol Dedi Kurniawan juga merupakan salah seorang anggota Polri yang berani memberantas peredaran Narkoba di kampung kelahirannya (Tanjungbalai).

“Jadi wajar saja kalau negara membela Kompol DK, karena dia sudah menjalankan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas Narkoba,” jelas Hans Silalahi SH MH selaku praktisi hukum dalam keterangannya secara terpisah.

“Kalau bandar Narkoba dibela dalam hukum, pasti semua anggota Polri akan malas untuk memberantas Narkoba, untuk apa mereka kerja capek-capek kalau bandar dan pengedar dibela negara,” paparnya.

Diketahui, Tanjungbalai adalah salah satu kota di Sumatera Utara yang merupakan salah satu pusat transaksi Narkoba dari luar negeri.

Banyak negara lain yang melakukan penyelundupan Narkotika melalui perairan Tanjungbalai, Asahan, bahkan, beberapa bulan lalu, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan Narkoba internasional melalui perairan Tanjungbalai, Asahan dengan barang bukti ratusan kilo sabu.

Hal itulah yang membuat tekad Kompol Dedi Kurniawan untuk memberantas jaringan-jaringan Narkoba internasional melalui perairan Tanjungbalai.***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Pemko Tanjungbalai Sambut Kolaborasi Telkomsel Dorong Digitalisasi Sekolah.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Terimakasih dan Sukses Telah Mengangkat Kembali Tradisi Melayu Pesisir Yang Hampir Punah. 
Pemko Tanjungbalai Canangkan Gerakan Indonesia Asri, Wali Kota Mahyaruddin Salim : Sebelum Kerja Bersihkan Lingkungan Kantor. 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIB

Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Rabu, 15 April 2026 - 06:08 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 

Rabu, 15 April 2026 - 06:06 WIB

Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Berita Terbaru