Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: DR. Anwar Sadat Tanjung. SH.MH (Dewan Pakar FAST)

FORUM ADVOKAT SPESIALIST TIPIKOR (FAST)

JALAN CIKINI RAYA NO.38, JAKARTA PUSAT

WWW.FASTLAWYERS.ID

 

Jakarta – Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru. Bahwa sebagaimana diberitakan bahwa Gus Yaqut ditahan di rumah oleh KPK. FAST menilai bahwa langkah KPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H., M.H., C.M. yang merupakan pakar hukum kerugian negara dari FAST serta penulis buku Dampak Hukum Akibat Penetapan Kerugian Negara Pasca Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 Berikut Solusinya.

FAST juga menghimbau agar KPK dapat mempertimbangkan pemberian penahanan rumah bagi tersangka lainnya. Hal ini bertujuan agar proses penyidikan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara lebih manusiawi serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

FAST merupakan wadah Advokat dengan kompetensi khusus di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menghadirkan pendampingan hukum strategis dan profesional. Di sini, rekan-rekan Advokat berjuang bersama demi kemajuan bersama. Prinsip kerja FAST adalah AVENGERS, yaitu bersatunya para profesional hukum dan non-hukum yang bekerja sama untuk mencapai kemajuan dan kebahagiaan bersama.

FAST didirikan oleh Tito Hananta, Hasan Basri, Andi Faisal, Anwar Sadat Tanjung, Syahrika Wifra, dan Agus Purnomo, yang menjalankan layanan hukum secara operasional dan terstruktur dengan standar profesionalitas yang tinggi.

FAST hadir dengan berbagai layanan yang meliputi:

Pendampingan hukum profesional bagi masyarakat pencari keadilan

Kolaborasi advokat dan freelancer hukum dalam satu wadah strategis

Pelayanan hukum yang cepat, amanah, dan bertanggung jawab

Pendekatan santun dengan keahlian hukum yang terampil

 

FAST bukan sekadar nama, melainkan sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, amanah, santun, dan terampil. FAST hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan dengan layanan hukum profesional yang responsif dan berintegritas. Dengan ruang lingkup keahlian meliputi litigasi tindak pidana korupsi (Tipikor), pembelaan strategis, serta konsultasi preventif, FAST berupaya memberikan solusi hukum yang komprehensif dan tepat sasaran. FAST layak menjadi pilihan karena didukung oleh tim advokat profesional yang menjunjung tinggi integritas dan etika profesi, serta didasari oleh kolaborasi yang solid. Komitmen terhadap pelayanan yang cepat dan berkualitas menjadi nilai utama dalam setiap langkah yang diambil.

Layanan Konsultasi Gratis

www.fastlawyers.id

Khusus Kasus Korupsi, Khusus Pertemuan Offline

Dikantor. FAST

Jl. Cikini Raya nomor.38

 

Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Berpengalaman Tangani Ratusan Kasus Korupsi di KPK,Kejaksaan, dan Kepolisian Didukung Para Advokat dan Ahli Hukum Spesialist

 

PIC:

087782410567 (Feri)

085355362955 (Darul)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?
11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap
Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
AT Anggota DPRD Medan Diduga Lakukan Penganiayaan, ATOMAN Geruduk Polrestabes Medan, DPRD Medan, Partai Nasdem
Polsek Cikalongwetan Gelar Apel Siaga I Antisipasi Aksi Unjuk Rasa Elemen Mahasiswa Bandung Raya
Korban Isu Hoaks dan Persekusi di Pargarutan Minta Kepastian Perlindungan Hukum ke Pemerintah dan Polres Tapteng

Baca Juga

Senin, 6 Juli 2026 - 06:14 WIB

Majalah CEO dan Media Indonesia News Ajukan Keberatan atas Analisis Awal Dewan Pers

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:33 WIB

Hari Anti Narkoba Internasional 2026: Bandar Narkoba Makin Berani, Negara Diuji, Ada Apa dengan Pemberantasan Narkoba?

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:33 WIB

11 Bulan Di Tahan Di Rudenim Belawan, Tariq Nabi LP kan Gulzer Ahmed ke Polrestabes Medan Dan Minta Segera Tangkap

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:30 WIB

Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026”Tentang Peraturan Pemerintah yang Merevisi Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Tajuk Populer

Ketua PMI Deli Serdang Kombes Pol.(Purn) Endang Hermawan,SH melalui Ketua bidang pengembangan sumber daya dan penggalangan unit usaha

Berita

PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya

Selasa, 14 Jul 2026 - 20:46 WIB