Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.

- Reporter

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: DR. Anwar Sadat Tanjung. SH.MH (Dewan Pakar FAST)

FORUM ADVOKAT SPESIALIST TIPIKOR (FAST)

JALAN CIKINI RAYA NO.38, JAKARTA PUSAT

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

WWW.FASTLAWYERS.ID

 

Jakarta – Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru. Bahwa sebagaimana diberitakan bahwa Gus Yaqut ditahan di rumah oleh KPK. FAST menilai bahwa langkah KPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H., M.H., C.M. yang merupakan pakar hukum kerugian negara dari FAST serta penulis buku Dampak Hukum Akibat Penetapan Kerugian Negara Pasca Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 Berikut Solusinya.

FAST juga menghimbau agar KPK dapat mempertimbangkan pemberian penahanan rumah bagi tersangka lainnya. Hal ini bertujuan agar proses penyidikan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara lebih manusiawi serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

FAST merupakan wadah Advokat dengan kompetensi khusus di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menghadirkan pendampingan hukum strategis dan profesional. Di sini, rekan-rekan Advokat berjuang bersama demi kemajuan bersama. Prinsip kerja FAST adalah AVENGERS, yaitu bersatunya para profesional hukum dan non-hukum yang bekerja sama untuk mencapai kemajuan dan kebahagiaan bersama.

FAST didirikan oleh Tito Hananta, Hasan Basri, Andi Faisal, Anwar Sadat Tanjung, Syahrika Wifra, dan Agus Purnomo, yang menjalankan layanan hukum secara operasional dan terstruktur dengan standar profesionalitas yang tinggi.

FAST hadir dengan berbagai layanan yang meliputi:

Pendampingan hukum profesional bagi masyarakat pencari keadilan

Kolaborasi advokat dan freelancer hukum dalam satu wadah strategis

Pelayanan hukum yang cepat, amanah, dan bertanggung jawab

Baca Juga :  Suarakan Kejahatan Lingkungan J City Dan City View, Aktifis Ini Diancam Bunuh, Sebut LP Mangkrak Di Polrestabes Medan

Pendekatan santun dengan keahlian hukum yang terampil

 

FAST bukan sekadar nama, melainkan sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, amanah, santun, dan terampil. FAST hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan dengan layanan hukum profesional yang responsif dan berintegritas. Dengan ruang lingkup keahlian meliputi litigasi tindak pidana korupsi (Tipikor), pembelaan strategis, serta konsultasi preventif, FAST berupaya memberikan solusi hukum yang komprehensif dan tepat sasaran. FAST layak menjadi pilihan karena didukung oleh tim advokat profesional yang menjunjung tinggi integritas dan etika profesi, serta didasari oleh kolaborasi yang solid. Komitmen terhadap pelayanan yang cepat dan berkualitas menjadi nilai utama dalam setiap langkah yang diambil.

Layanan Konsultasi Gratis

www.fastlawyers.id

Khusus Kasus Korupsi, Khusus Pertemuan Offline

Dikantor. FAST

Jl. Cikini Raya nomor.38

 

Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Berpengalaman Tangani Ratusan Kasus Korupsi di KPK,Kejaksaan, dan Kepolisian Didukung Para Advokat dan Ahli Hukum Spesialist

 

PIC:

087782410567 (Feri)

085355362955 (Darul)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar
Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3
Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur
Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari
Camat Maimun Terlibat Judi Online (Judol), Walikota Medan Dan PPATK Di Minta Sebut Nama ASN Terlibat Judol Di Pemko Medan
Lemahnya Pengawasan, Perempuan Medan Di Bawah Umur Datangi Polda Riau Buat LP, Di Duga Di Jual Di Lokasi Prostitusi
Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Di Saat Rakyat Lagi Susah, Hamburkan Uang Rakyat, Gebyar Pajak 2026 Anggarkan Rp 28 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 05:23 WIB

Pabrik Roti Tak Tersentuh Hukum, Pembongkaran Oleh Satpol PP Kota Medan Di Titi Kuning Di Duga Langgar UU K3

Minggu, 12 April 2026 - 06:20 WIB

Tahan Warga Medan Selama 11 Bulan, Imigrasi Langgar HAM, Ombudsman RI Sebut Mal Administrasi Dan Penyimpangan Prosedur

Rabu, 8 April 2026 - 00:09 WIB

Tanah Sudah Dikuasai Selama 40 Tahun di Klaim Aset Pemda DKI, Warga Pegadungan Gugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Selasa, 7 April 2026 - 23:53 WIB

Kades Hampang Berstatus Tersangka Di PPA Polres Tanbu, Istri Minta Segera Dilimpahkan Ke Kejari

Berita Terbaru