Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru.

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: DR. Anwar Sadat Tanjung. SH.MH (Dewan Pakar FAST)

FORUM ADVOKAT SPESIALIST TIPIKOR (FAST)

JALAN CIKINI RAYA NO.38, JAKARTA PUSAT

WWW.FASTLAWYERS.ID

 

Jakarta – Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru. Bahwa sebagaimana diberitakan bahwa Gus Yaqut ditahan di rumah oleh KPK. FAST menilai bahwa langkah KPK tersebut telah sesuai dengan ketentuan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP.

 

Hal ini disampaikan oleh Dr. Anwar Sadat Tanjung, S.H., M.H., C.M. yang merupakan pakar hukum kerugian negara dari FAST serta penulis buku Dampak Hukum Akibat Penetapan Kerugian Negara Pasca Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 Berikut Solusinya.

FAST juga menghimbau agar KPK dapat mempertimbangkan pemberian penahanan rumah bagi tersangka lainnya. Hal ini bertujuan agar proses penyidikan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara lebih manusiawi serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

FAST merupakan wadah Advokat dengan kompetensi khusus di bidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menghadirkan pendampingan hukum strategis dan profesional. Di sini, rekan-rekan Advokat berjuang bersama demi kemajuan bersama. Prinsip kerja FAST adalah AVENGERS, yaitu bersatunya para profesional hukum dan non-hukum yang bekerja sama untuk mencapai kemajuan dan kebahagiaan bersama.

FAST didirikan oleh Tito Hananta, Hasan Basri, Andi Faisal, Anwar Sadat Tanjung, Syahrika Wifra, dan Agus Purnomo, yang menjalankan layanan hukum secara operasional dan terstruktur dengan standar profesionalitas yang tinggi.

FAST hadir dengan berbagai layanan yang meliputi:

Pendampingan hukum profesional bagi masyarakat pencari keadilan

Kolaborasi advokat dan freelancer hukum dalam satu wadah strategis

Pelayanan hukum yang cepat, amanah, dan bertanggung jawab

BACA SELENGKAPNYA:  Advokat Eric Sutawijaya SH  Meminta agar Pemerintah Indonesia bisa Membuka dan Memberikan lagi SID Nasabahnya.

Pendekatan santun dengan keahlian hukum yang terampil

 

FAST bukan sekadar nama, melainkan sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, amanah, santun, dan terampil. FAST hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan dengan layanan hukum profesional yang responsif dan berintegritas. Dengan ruang lingkup keahlian meliputi litigasi tindak pidana korupsi (Tipikor), pembelaan strategis, serta konsultasi preventif, FAST berupaya memberikan solusi hukum yang komprehensif dan tepat sasaran. FAST layak menjadi pilihan karena didukung oleh tim advokat profesional yang menjunjung tinggi integritas dan etika profesi, serta didasari oleh kolaborasi yang solid. Komitmen terhadap pelayanan yang cepat dan berkualitas menjadi nilai utama dalam setiap langkah yang diambil.

Layanan Konsultasi Gratis

www.fastlawyers.id

Khusus Kasus Korupsi, Khusus Pertemuan Offline

Dikantor. FAST

Jl. Cikini Raya nomor.38

 

Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Berpengalaman Tangani Ratusan Kasus Korupsi di KPK,Kejaksaan, dan Kepolisian Didukung Para Advokat dan Ahli Hukum Spesialist

 

PIC:

087782410567 (Feri)

085355362955 (Darul)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi
Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda
Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
Dewan K3 Sumut Dan APH Di Minta Usut Papan Reklame Tumbang Di Duga Tak Miliki PBG Konstruksi Dan Abai K3
Razia Hanya Amankan Pengunjung, Polisi Di Minta Tangkap Jaringan Sindikat Pemasok Narkoba THM Di Sumut
Komandan Permesta 57 Kota Medan Sebut Polda Riau “Masuk Angin” LP Jalan Di Tempat Pelaku TPPO Tak Di Tangkap
Berita ini 9 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:14 WIB

Skandal Paspor Ganda, DSD Sulit Dihubungi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Klarifikasi Soal Paspor Ganda, IMIPAS Belum Berikan Jawaban Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Tajuk Populer