Majalahceo.id l Medan –
Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara menemukan Mal Administrasi dan penyimpangan Prosedur yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara dalam menangani kasus yang menimpa Tariq Nabi Mangaratua Batubara.
Tariq Nabi Mangaratua Batubara di tahan pihak Imigrasi dan KTPnya di non aktifkan sehingga kehilangan hak kependudukan dan kewarganegaraan sehingga mengalami kerugian baik moril maupun materil.
Sedangkan hak kependudukan dan kewarganegaraan adalah jaminan hukum dan konstitusional UUD 1945) yang diberikan negara kepada individu. Ini mencakup hak identitas (akta kelahiran), dokumen adminduk (KTP/KK), serta hak asasi manusia, seperti perlindungan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media mencoba melakukan Konfirmasi namun hingga saat ini Pihak Kanwil Dirjen Kemenimipas dan Disdukcapil Kota Medan tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Sumut untuk mengaktifkan kembali KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa rekomendasi Ombudsman RI bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh terlapor maupun atasannya dalam waktu 60 hari.
Instansi yang mengabaikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif, publikasi, hingga pelaporan kepada DPR dan Presiden, sesuai UU 37/2008 untuk menjamin kepatuhan dan perbaikan pelayanan publik.
Berikut adalah panduan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman:
Kewajiban Pelaksanaan: Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman dalam waktu 30 hari sejak diterima.
Kewenangan Ombudsman: Ombudsman dapat melakukan pengawasan ketat, pemeriksaan lapangan, dan menerbitkan tindakan korektif, termasuk pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi.
Konsekuensi Tidak Melaksanakan:
Publikasi: Ombudsman akan mempublikasikan instansi yang tidak patuh.
Sanksi Administratif: Dasar bagi instansi pembina untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat terkait.
Laporan kepada DPR & Presiden: Tindakan lanjut jika rekomendasi diabaikan, sesuai Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008.
Sanksi Khusus Pemda: Sanksi administratif oleh Kemendagri (Pasal 351 UU No. 23 Tahun 2014).
Tujuan Akhir: Perbaikan maladministrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga kepastian hukum.














