Kemenimipas Sumut Lakukan Mal Administrasi, Disdukcapil Di Minta Kembalikan Hak Kependudukan Dan Kewarganegaraan Tariq Nabi Mangaratua Batubara

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan –
Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sumatera Utara menemukan Mal Administrasi dan penyimpangan Prosedur yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara dalam menangani kasus yang menimpa Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Tariq Nabi Mangaratua Batubara di tahan pihak Imigrasi dan KTPnya di non aktifkan sehingga kehilangan hak kependudukan dan kewarganegaraan sehingga mengalami kerugian baik moril maupun materil.

Sedangkan hak kependudukan dan kewarganegaraan adalah jaminan hukum dan konstitusional UUD 1945) yang diberikan negara kepada individu. Ini mencakup hak identitas (akta kelahiran), dokumen adminduk (KTP/KK), serta hak asasi manusia, seperti perlindungan, pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awak media mencoba melakukan Konfirmasi namun hingga saat ini Pihak Kanwil Dirjen Kemenimipas dan Disdukcapil Kota Medan tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Sumut untuk mengaktifkan kembali KTP atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa rekomendasi Ombudsman RI bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan oleh terlapor maupun atasannya dalam waktu 60 hari.

Instansi yang mengabaikan rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif, publikasi, hingga pelaporan kepada DPR dan Presiden, sesuai UU 37/2008 untuk menjamin kepatuhan dan perbaikan pelayanan publik.

Berikut adalah panduan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman:

Kewajiban Pelaksanaan: Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman dalam waktu 30 hari sejak diterima.

Kewenangan Ombudsman: Ombudsman dapat melakukan pengawasan ketat, pemeriksaan lapangan, dan menerbitkan tindakan korektif, termasuk pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi.

Konsekuensi Tidak Melaksanakan:

Publikasi: Ombudsman akan mempublikasikan instansi yang tidak patuh.

Sanksi Administratif: Dasar bagi instansi pembina untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pejabat terkait.

Baca Juga :  Bupati Tapteng Sampaikan Ranperda APBD Tapteng TA 2026 Pada Rapat Paripurna DPRD Tapteng

Laporan kepada DPR & Presiden: Tindakan lanjut jika rekomendasi diabaikan, sesuai Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008.

Sanksi Khusus Pemda: Sanksi administratif oleh Kemendagri (Pasal 351 UU No. 23 Tahun 2014).

Tujuan Akhir: Perbaikan maladministrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menjaga kepastian hukum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Di Demo Berjilid-Jilid, Akhirnya Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Dibayarkan
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu
Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan
Patroli Humanis Polres Tapteng Dukung Kenyamanan Jamaah Sholat Jumat
Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Setelah Di Demo Berjilid-Jilid, Akhirnya Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Dibayarkan

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 05:29 WIB

17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Berita Terbaru