Ada Pembiaran Terhadap Pelanggaran UU Lalin, Alih Fungsi Trotoar Menjadi Tempat Parkir Mobil Di Jalan Nibung Dekat Polsek Medan Baru

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Alih fungsi trotoar menjadi tempat parkir mobil adalah pelanggaran hukum dan penyalahgunaan fasilitas publik.

Tindakan ini merampas hak pejalan kaki, melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

Amatan awak media bahwa telah terjadi alih fungsi Trotoar menjadi tempat parkir Mobil di jalan Nibung Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah dekat Polsek Medan Baru.

Berikut adalah rincian mengenai fenomena, aturan, dan sanksi terkait alih fungsi trotoar:

1. Aturan Hukum dan SanksiPemerintah secara tegas melarang penggunaan trotoar selain untuk pejalan kaki.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar yang memarkirkan mobil di trotoar meliputi:UU No. 22 Tahun 2009 (LLAJ): Pengendara yang kendaraannya mengganggu fungsi perlengkapan jalan (termasuk trotoar) dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006: Menegaskan pelarangan penggunaan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Peraturan Daerah (Perda): Di berbagai kota (misalnya Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 atau Perda di wilayah lainnya), pelanggar alih fungsi trotoar bisa dikenakan denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.2.

Tanggung Jawab PemerintahPemerintah (Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP) memiliki wewenang penuh untuk menertibkan parkir liar. Jika ada indikasi pemerintah “tutup mata” membiarkan hal tersebut, ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

Dalam banyak kasus, pembiaran ini membuat pelanggaran seolah menjadi kebiasaan atau norma sosial yang salah.

Namun, penertiban rutin, pembongkaran lahan parkir ilegal, dan penindakan juru parkir liar terus digalakkan di berbagai wilayah untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

3. Cara Melaporkan PelanggaranJika Anda melihat trotoar dialihfungsikan sebagai tempat parkir liar dan mengganggu keselamatan, Anda dapat melaporkannya kepada:Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang memiliki kewenangan langsung menindak pelanggar ketertiban umum.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Gali Potensi Ekonomi Biru, Bupati Tapanuli Tengah Dorong Sinergi Strategis Bersama STPK Matauli
Tak Terdaftar Di List Humas, Wartawan Tak Bisa Meliput Di PRSU 2026 Di Kota Medan
Pemkab Tapteng Raih Opini WTP, Wabup Mahmud Efendi Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ke DPRD
Usung Slogan “ASN Kuat, Tapteng Hebat”, Bupati Masinton Pasaribu Buka Malam Kebersamaan ASN “Sahata Saoloan”
Bupati Menemui Mentri Sosial RI, Untuk Mempercepat Bantuan Pascabencana di Tapteng
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Dampingi Deputi DPN RI Serahkan Bantuan Renovasi Ruang Kelas SD Negeri 152983 Hutanabolon 1, Kecamatan Tukka
Wakil Bupati Tapanuli Tengah dan Deputi Geoekonomi DPN RI Serahkan 144 unit kursi belajar dan 4 unit papan tulis ke SMK Negeri 1 Badiri
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Disiplin Dan Peningkatan Etos Kerja

Baca Juga

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:07 WIB

Tak Terdaftar Di List Humas, Wartawan Tak Bisa Meliput Di PRSU 2026 Di Kota Medan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tapteng Raih Opini WTP, Wabup Mahmud Efendi Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ke DPRD

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:18 WIB

Usung Slogan “ASN Kuat, Tapteng Hebat”, Bupati Masinton Pasaribu Buka Malam Kebersamaan ASN “Sahata Saoloan”

Rabu, 8 Juli 2026 - 03:53 WIB

Bupati Menemui Mentri Sosial RI, Untuk Mempercepat Bantuan Pascabencana di Tapteng

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:35 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Dampingi Deputi DPN RI Serahkan Bantuan Renovasi Ruang Kelas SD Negeri 152983 Hutanabolon 1, Kecamatan Tukka

Tajuk Populer