Majalahceo.id l Medan – Normalisasi saluran drainase adalah upaya pemeliharaan dan perbaikan untuk mengembalikan fungsi saluran air agar optimal. Hal ini dilakukan melalui pembersihan sedimen/lumpur, pengangkatan sampah, perbaikan struktur fisik, dan pelebaran saluran guna mencegah terjadinya genangan atau banjir.
Masalah drainase yang dibiarkan selama puluhan tahun akan memicu pendangkalan akibat sedimentasi, penyumbatan sampah, dan kerusakan infrastruktur.
Hal ini tidak hanya menyebabkan banjir dan genangan air saat hujan, tetapi juga memicu kerusakan jalan di sekitarnya dan risiko penyebaran penyakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Drainase yang berada di Jalan Taruma Belakang, Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tidak pernah di lakukan Normalisasi atau di keruk.
“Ya bang, kalau gak salah sudah 40 tahunan drainase tidak pernah di keruk di Taruma Belakang oleh Pemko Medan,” ungkap Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Buruh Indonesia (AMPIBI).
Amatan awak media UPT Dinas SDABMBK Kota Medan melakukan pembongkaran Drainase Taruma Belakang.
“Ya bang, paritnya sudah mengalami sedimentasi,” ungkap salah seorang pegawai UPT Dinas SDABMBK Kota Medan.
Tampak UPT Dinas SDABMBK Kota Medan membiarkan terbuka lobang bekas galian dan bekerja hanya beberapa jam.
















