Di Saat Puskesmas Nihil Maintenance Dan Tak Miliki IPAL, Pemkot Malah Anggarkan Rp 10 M Rehab Gedung Polrestabes Medan

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Kurangnya Ruang Terbuka Hijau dan Penebangan 2700 Pohon Secara Ugal – ugalan di Kota Medan membuktikan Rico Waas Tak Peduli Lingkungan, belum lagi Rico Waas mencueki Rekomendasi DPRD Medan agar Membongkar Ribuan Meter Tembok City yang merusak ekosistem sungai sehingga sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan sehingga berdampak kepada rumah warga yang mengalami erosi dan banjir.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Puskesmas di Kota Medan ada yang tak miliki IPAL bahkan kalaupun ada tak pernah ada maintenance bahkan di biarkan rusak begitu saja

Salah contoh UPT Puskesmas Kota Matsum di duga Tanpa IPAL padahal sudah beroperasi 3 (Tiga) Tahun.

Regulasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di puskesmas daerah diatur secara ketat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Fasilitas layanan kesehatan wajib memiliki IPAL sendiri sebelum membuang limbah cair medis maupun non-medis ke lingkungan.

Instruksi dan standar teknis dari pemerintah pusat terkait pembangunan IPAL di daerah meliputi beberapa ketentuan berikut:

1. Dasar Hukum UtamaPermenkes Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis DAK Bidang Kesehatan: Mengatur ketentuan teknis pengadaan prasarana Puskesmas, termasuk persyaratan kapasitas dan analisis biaya pembangunan IPAL.

Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat: Mengamanatkan standar wajib instalasi pengolahan limbah.UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban pengolahan limbah dan perizinannya.

2. Persyaratan Teknis PembangunanPembangunan IPAL harus memenuhi pedoman teknis agar limbah layak dibuang ke saluran umum:

Kapasitas Olah: Minimal harus mampu mengolah limbah cair sebesar 80% dari total jumlah pemakaian air bersih di Puskesmas per harinya.

Pre-treatment: Air limbah dari ruang laboratorium, laundry, dan instalasi gizi (dapur) wajib melalui pengolahan pendahuluan sebelum dialirkan ke bak IPAL utama.

Baku Mutu: Kualitas air limbah yang keluar (efluen) harus memenuhi standar baku mutu yang berlaku.

3. Kewajiban Pemerintah Daerah dan PuskesmasPerizinan Operasional: Pihak Puskesmas wajib mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari instansi Lingkungan Hidup daerah setempat.

Dokumen Lingkungan: Pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Jika puskesmas di wilayah Anda sedang merencanakan pembangunan IPAL, apakah Anda memerlukan informasi terkait:Rincian komponen biaya pembangunan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)?

Standar baku mutu parameter air limbah fasilitas pelayanan kesehatan daerah setempat?Alur dan syarat pengurusan SLO (Surat Laik Operasi) IPAL?

Surya Kadis Kesehatan Kota saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya sedang cuti

“saya msh cuti pak.
terkait hal diatas nnti ada petugas teknis yg menyampaikan,” katanya melalui chat WA, Senin (15/6/2026)

Namun berdasarkan Informasi yang di himpun Awak media mengutip dari Detik.com, Pemkot Medan kembali menganggarkan Rp 10 miliar untuk merehab gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Tahun lalu proyek ini dibatalkan dan tahun ini kembali dianggarkan dengan anggaran 2 kali lipat.

Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 66841851.

“Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan” demikian tertulis dalam nama paket di website yang dilihat, Selasa (16/6/2026).

Proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan. Anggaran Rp 10 miliar bersumber dari APBD Medan tahun 2026.

“Total Pagu: Rp 10.489.160.000,” imbuhnya.

Rencana Rehabilitasi Tahun Lalu Batal Setelah Ramai Dikritik

Pemkot Medan membatalkan tender sebesar Rp 5 miliar untuk rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Pembatalan ini dikarenakan terlambatnya penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) P-APBD tahun anggaran 2025.

“Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan tanggal 12 November 2025, nomor 600.1.15.2/17272, hal Permohonan Pembatalan Lelang TA 2025 dikarenakan keterlambatan terbitnya DPA P-APBD TA.2025,” bunyi keterangan dalam situs SPSE Kota Medan dilihat detikSumut, Jumat (21/11/2025).

Dalam keterangan tender di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), lelang ini memiliki nilai pagu paket sebesar Rp 4.999.060.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 4.954.854.000.

Perlu di ketahui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.

Dana ini dikelola secara strategis untuk mendorong perekonomian lokal, mengurangi kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga.Secara spesifik, alokasi APBD untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat disalurkan melalui beberapa sektor utama:

Pendidikan: Membiayai pembangunan sekolah, penyediaan fasilitas belajar, hingga program bantuan biaya pendidikan (seperti beasiswa daerah) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kesehatan: Dialokasikan untuk pembangunan puskesmas, rumah sakit daerah, penyediaan fasilitas medis, serta subsidi atau bantuan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.Infrastruktur &

Pekerjaan Umum: Digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, fasilitas air bersih, dan penerangan jalan yang mempermudah mobilitas serta membuka akses ekonomi.Pemberdayaan Ekonomi & Sosial: Menyalurkan program pelatihan keterampilan, bantuan modal untuk UMKM, serta jaring pengaman sosial untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan.

Untuk memastikan dana tersebut benar-benar tepat sasaran, masyarakat dapat ikut memantau, mengawal, dan memberikan masukan terkait perencanaan hingga evaluasi penggunaannya melalui kanal resmi pemerintah daerah setempat.

“Ada apa di saat Puskesmas nihil maintenance dan tak miliki IPAL, Pemko Medan malah naikkan A
anggaran rehab Gedung Polrestabes Medan dua kali lipat,” kata Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Selasa (16/6/2026).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tak Miliki Lay Out Konser Dewa 19 Di Nomensen, Persatuan Buruh Peduli K3 Mempertanyakan Izin Keramaian Konser
Jelang Hari Kemedekaan RI ke – 81, Pendidikan Belum Merdeka, PERMAK Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pungli SMAN 1
Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas di Lubuk Tukko Pandan
Di Duga Pengusaha Di Peras, KOLEGA Apresiasi Gerak Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan
Proyek Ambisi BRT Kota Medan Dari Hutang, Ribuan Pohon Jadi Korban, Tanpa Plang Proyek Anggaran Dan PBG
THM Cube Buka Hingga Subuh, Langgar Jam Operasional, DisParw Jangan Tutup Mata, Kolega Minta DPRD Medan Gelar RDP
Hari Anak Nasional 2026 Hanya Ceremonial, Pemasok Narkoba dan Anak Di Bawah Umur Bebas Beroperasi di Hiburan Malam Di Kota Medan
Di Hari Sungai Nasional Tahun 2026, Pemko Medan Lakukan Pembiaran Terhadap Kejahatan City View Mempersempit Aliran Sungai Yang Berdampak Kepada Lingkungan

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:12 WIB

Tak Miliki Lay Out Konser Dewa 19 Di Nomensen, Persatuan Buruh Peduli K3 Mempertanyakan Izin Keramaian Konser

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:04 WIB

Jelang Hari Kemedekaan RI ke – 81, Pendidikan Belum Merdeka, PERMAK Akan Gelar Aksi Demo Terkait Pungli SMAN 1

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas di Lubuk Tukko Pandan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:13 WIB

Di Duga Pengusaha Di Peras, KOLEGA Apresiasi Gerak Cepat Polsek Medan Tembung, Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:36 WIB

THM Cube Buka Hingga Subuh, Langgar Jam Operasional, DisParw Jangan Tutup Mata, Kolega Minta DPRD Medan Gelar RDP

Tajuk Populer