Majalah CEO | Sukabumi-Jawa Barat, 23 Juni 2026 – Pelaksanaan proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas di SDN Cibatu 1, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, diduga terdapat pengabaian terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana yang diwajibkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dari papan informasi proyek yang terpasang, pekerjaan rehabilitasi tersebut dilaksanakan oleh CV. Zakaria dengan nilai kontrak sebesar Rp185.035.000 yang bersumber dari DPA-SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dimulai pada 3 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di lapangan terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan keamanan lainnya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa standar K3 belum diterapkan secara optimal.
Padahal, penerapan K3 dalam proyek konstruksi merupakan kewajiban yang harus dipatuhi guna mengantisipasi risiko kecelakaan kerja serta memberikan perlindungan bagi para pekerja. Selain itu, keberadaan banner BPJS Ketenagakerjaan yang terpasang di lokasi proyek juga menjadi perhatian, mengingat pentingnya komitmen pelaksana proyek dalam menjamin keselamatan tenaga kerja di lapangan.
Sejumlah warga berharap pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Tujuannya agar proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun aspek keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait dugaan pengabaian standar K3 tersebut.
















