MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Sibolga – Saat menghadiri undangan. Peliputan seorang wartawan mengaku diminta meninggalkan. Aula Kantor Camat Sibolga Utara saat meliput pertemuan antara warga dan pemerintah terkait penyaluran bantuan pascabencana, Senin 13 juli 2026.
Saat pertemuan tersebut dihadiri Camat Sibolga Utara M. Molkiana Sianturi, SE, Anggota DPRD Kota Sibolga Mandapot Pasaribu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggota DPRD Nikson Simanjuntak juga dari Fraksi NasDem, Kabid Dinas Sosial Agus Situmeang, Denni Aprilsyah Lubis selaku Asisten Pemerintahan yang juga menjabat Plh Kepala Dinas Sosial, serta para lurah bersama kepala lingkungan.
Didalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan mengenai bantuan bencana yang mereka nilai belum diterima oleh sebagian masyarakat terdampak.
Menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, ketika jalannya pertemuan berlangsung, Denni Aprilsyah Lubis mempertanyakan identitas dan kompetensi wartawan, serta meminta yang bersangkutan keluar dari ruang pertemuan. Wartawan tersebut menyatakan tidak sedang melakukan wawancara, melainkan hanya mendokumentasikan jalannya kegiatan.
Mandapot Pasaribu disebut sempat menyampaikan keberatan atas permintaan tersebut. Menurutnya, kehadiran wartawan penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai hasil pertemuan. Namun, wartawan tersebut akhirnya tetap meninggalkan ruangan.
Sejumlah warga yang hadir juga ikut keluar dari aula. Mereka menyatakan menginginkan proses penyaluran bantuan bencana berlangsung secara terbuka dan dapat diketahui masyarakat luas melalui pemberitaan media.
Menanggapi insiden tersebut, Mandapot Pasaribu menilai tidak ada alasan untuk melarang wartawan saat melakukan, meliput kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ia berharap proses penyampaian informasi kepada masyarakat tetap mengedepankan prinsip transparansi.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikelola badan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sehingga berita ini ditulis, walaupun belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari. Denni Aprilsyah Lubis maupun Pemerintah Kota Sibolga terkait alasan permintaan agar wartawan dapat meninggalkan ruang pertemuan.











