Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 19:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia (Dok-Foto)

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Tim Investigasi Kolaborasi Aktifis dan Media (Kolega) menemukan bangunan tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Awaluddin Harahap bersama Nezza Safitri Nasution dan Guntur Handoko Batubara saat di lokasi mengatakan dirinya meminta Satpol Kota Medan melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG tersebut dan di duga pemilik bangunan tidak menghargai Surat Himbauan dari Lurah TSM II Kecamatan Medan Area.

“Pemilik Bangunan seperti bangunan Kebal Hukum, surat himbauan tidak di gubris kita minta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan tersebut karena tidak memiliki PBG,” ungkapnya, Senin (13/7/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Awal mengatakan bahwa meminta Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah Kota Medan (PAD) untuk mendesak agar bangunan tersebut juga di segel untuk menghindari kebocoran PAD Kota Medan.

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibangun tanpa mematuhi surat imbauan lurah berisiko tinggi dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga perintah pembongkaran.

Sanksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.Berikut adalah konsekuensi dan tahapan tindakan yang mengancam bangunan tersebut:

Pemberhentian Paksa: Pihak berwenang dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat melakukan penghentian sementara hingga pembongkaran paksa terhadap konstruksi yang sedang berjalan.

Denda Administratif: Pemilik bangunan bisa dijatuhi denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau properti yang didirikan tanpa izin.

Pencabutan dan Pembekuan Izin: Pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang membuat bangunan tidak sah digunakan.

Penyegelan: Bangunan akan dipasangi garis polisi (police line) atau plang tanda pelanggaran izin, dilarang beroperasi, dan dilarang dihuni.

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibangun tanpa mematuhi surat imbauan lurah berisiko tinggi dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga perintah pembongkaran. Sanksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.Berikut adalah konsekuensi dan tahapan tindakan yang mengancam bangunan tersebut:Pemberhentian Paksa: Pihak berwenang dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat melakukan penghentian sementara hingga pembongkaran paksa terhadap konstruksi yang sedang berjalan.Denda Administratif: Pemilik bangunan bisa dijatuhi denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau properti yang didirikan tanpa izin.Pencabutan dan Pembekuan Izin: Pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang membuat bangunan tidak sah digunakan.Penyegelan: Bangunan akan dipasangi garis polisi (police line) atau plang tanda pelanggaran izin, dilarang beroperasi, dan dilarang dihuni.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik
UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah
Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG
Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan
Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Dan Dewan K3 Di Minta Periksa Asrama Bidan di Deli Serdang Terbakar, 2 Ruangan di Lantai 4 Hangus
Eks Pimpinan KPK Sebut Ada Peristiwa Pidana Di Lapas “Wah” Cibinong Dan Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti
Melawan Lupa, Satpol PP Kota Medan Jangan Main Gusur, Kuliner Pagaruyung Sudah Sesuai Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL

LINI MASA

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Apresiasi Kepada Rommy Van Boy Anggota DPRD Medan Tindak Lanjuti Aspirasi Pedagang Kuliner Pagaruyung Little India Kampung Madras, Berikan Solusi Terbaik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:10 WIB

UMKM Kuliner Pagaruyung, Merasa di Anak Tirikan, Bukannya Di Bina Malah Mau Di Binasakan, Tidak Pernah Di Undang Program Sapa Warga Rico Waas Di Kecamatan Medan Petisah

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:25 WIB

Legitimasi Satpol PP Kota Medan Di Pertanyakan, Tajam Kepada Kawasan Kuliner Pedagang Pagaruyung Di Little India Kampung Madras, Tumpul Ke Bangunan Tanpa PBG

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Amran Pedagang Martabak India Muslim Sebut Jangan Gusur Kami, Puluhan Tahun Ida Waas Mamaknya Rico Waas Sering Belanja Ke Kawasan Kuliner Pagaruyung di Medan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Rencana Kerja Penetapan RKPDes Cimahi 2027, Susun Kegiatan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

TAJUK HARI INI