Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia (Dok-Foto)

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Tim Investigasi Kolaborasi Aktifis dan Media (Kolega) menemukan bangunan tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Awaluddin Harahap bersama Nezza Safitri Nasution dan Guntur Handoko Batubara saat di lokasi mengatakan dirinya meminta Satpol Kota Medan melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG tersebut dan di duga pemilik bangunan tidak menghargai Surat Himbauan dari Lurah TSM II Kecamatan Medan Area.

“Pemilik Bangunan seperti bangunan Kebal Hukum, surat himbauan tidak di gubris kita minta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan tersebut karena tidak memiliki PBG,” ungkapnya, Senin (13/7/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Awal mengatakan bahwa meminta Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah Kota Medan (PAD) untuk mendesak agar bangunan tersebut juga di segel untuk menghindari kebocoran PAD Kota Medan.

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibangun tanpa mematuhi surat imbauan lurah berisiko tinggi dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga perintah pembongkaran.

Sanksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.Berikut adalah konsekuensi dan tahapan tindakan yang mengancam bangunan tersebut:

Pemberhentian Paksa: Pihak berwenang dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat melakukan penghentian sementara hingga pembongkaran paksa terhadap konstruksi yang sedang berjalan.

Denda Administratif: Pemilik bangunan bisa dijatuhi denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau properti yang didirikan tanpa izin.

Pencabutan dan Pembekuan Izin: Pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang membuat bangunan tidak sah digunakan.

Penyegelan: Bangunan akan dipasangi garis polisi (police line) atau plang tanda pelanggaran izin, dilarang beroperasi, dan dilarang dihuni.

BACA SELENGKAPNYA:  Dihadiri 250 UMKM, Sekdakab Tapteng Buka Kegiatan PKU PNM Dorong Pemulihan Ekonomi

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibangun tanpa mematuhi surat imbauan lurah berisiko tinggi dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga perintah pembongkaran. Sanksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.Berikut adalah konsekuensi dan tahapan tindakan yang mengancam bangunan tersebut:Pemberhentian Paksa: Pihak berwenang dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat melakukan penghentian sementara hingga pembongkaran paksa terhadap konstruksi yang sedang berjalan.Denda Administratif: Pemilik bangunan bisa dijatuhi denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau properti yang didirikan tanpa izin.Pencabutan dan Pembekuan Izin: Pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang membuat bangunan tidak sah digunakan.Penyegelan: Bangunan akan dipasangi garis polisi (police line) atau plang tanda pelanggaran izin, dilarang beroperasi, dan dilarang dihuni.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Monumen Perjuangan Jadi Saksi, Polda Jabar Bersama Forkopimda Jabar Deklarasikan Komitmen Kebangsaan
Plang Larangan Parkir Tapi Ada Mobil Parkir Dekat Cambridge, Ada Apa,? Dishub Kota Medan Dan Satlantas Lakukan Pembiaran
Kadishub Kota Medan Dan Satlantas Di Minta Jangan Banyak Menikmati Fasilitas, Rakyat Sudah Lelah Dengan Kemacetan Dan Parkir Berlapis
Medan Gotham City, Miris, Kado Pahit HUT RI ke – 81, Sudah Tak Dapat Bantuan Lansia, Meteran Air Warga Miskin Di Petisah Tengah Di Embat Rayap Besi
Proyek di Kampung Madras Petisah Tengah Medan Beroperasi Di Duga Abai K3, Kemanakah Disnaker Dan Dewan K3
Fenomena “Lomba PKK Harus Wah” Terjadi di Pemko Medan, Lurah Kepling Di Buat Pusing Cari Dananya, Serta Diduga Dipaksa Menjamu Juri Biar Menang
Warga Miskin Menjerit, Aktifis Buruh Sumut Ini Akan Bawa Persoalan Warga Terdampak Tembok City View Ke Istana Melalui Said Iqbal Penasehat Presiden
DPN Geruduk Kantor PT Socfindo, Pertanyakan HGU yang Belum Diperpanjang Meski Sudah Berakhir Tiga Tahun

Baca Juga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Monumen Perjuangan Jadi Saksi, Polda Jabar Bersama Forkopimda Jabar Deklarasikan Komitmen Kebangsaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Plang Larangan Parkir Tapi Ada Mobil Parkir Dekat Cambridge, Ada Apa,? Dishub Kota Medan Dan Satlantas Lakukan Pembiaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Medan Gotham City, Miris, Kado Pahit HUT RI ke – 81, Sudah Tak Dapat Bantuan Lansia, Meteran Air Warga Miskin Di Petisah Tengah Di Embat Rayap Besi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Proyek di Kampung Madras Petisah Tengah Medan Beroperasi Di Duga Abai K3, Kemanakah Disnaker Dan Dewan K3

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Fenomena “Lomba PKK Harus Wah” Terjadi di Pemko Medan, Lurah Kepling Di Buat Pusing Cari Dananya, Serta Diduga Dipaksa Menjamu Juri Biar Menang

Tajuk Populer