Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia (Dok-Foto)

Tak Hargai Surat Himbauan Lurah, Satpol PP Kota Medan Di Minta Segel Bangunan Tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Tim Investigasi Kolaborasi Aktifis dan Media (Kolega) menemukan bangunan tanpa PBG di Jalan Bromo Gang Mulia Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Awaluddin Harahap bersama Nezza Safitri Nasution dan Guntur Handoko Batubara saat di lokasi mengatakan dirinya meminta Satpol Kota Medan melakukan penindakan terhadap bangunan tanpa PBG tersebut dan di duga pemilik bangunan tidak menghargai Surat Himbauan dari Lurah TSM II Kecamatan Medan Area.

“Pemilik Bangunan seperti bangunan Kebal Hukum, surat himbauan tidak di gubris kita minta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan tersebut karena tidak memiliki PBG,” ungkapnya, Senin (13/7/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Awal mengatakan bahwa meminta Ketua Pansus Pendapatan Asli Daerah Kota Medan (PAD) untuk mendesak agar bangunan tersebut juga di segel untuk menghindari kebocoran PAD Kota Medan.

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibangun tanpa mematuhi surat imbauan lurah berisiko tinggi dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga perintah pembongkaran.

Sanksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.Berikut adalah konsekuensi dan tahapan tindakan yang mengancam bangunan tersebut:

Pemberhentian Paksa: Pihak berwenang dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat melakukan penghentian sementara hingga pembongkaran paksa terhadap konstruksi yang sedang berjalan.

Denda Administratif: Pemilik bangunan bisa dijatuhi denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau properti yang didirikan tanpa izin.

Pencabutan dan Pembekuan Izin: Pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang membuat bangunan tidak sah digunakan.

Penyegelan: Bangunan akan dipasangi garis polisi (police line) atau plang tanda pelanggaran izin, dilarang beroperasi, dan dilarang dihuni.

BACA SELENGKAPNYA:  Lurah Aur "Melarikan Diri" Dari Kantornya Karena Menggaji Kepling Bukan Hasil Pengumuman Kecamatan Medan Maimun

Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibangun tanpa mematuhi surat imbauan lurah berisiko tinggi dikenai sanksi administratif berat, denda, hingga perintah pembongkaran. Sanksi ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.Berikut adalah konsekuensi dan tahapan tindakan yang mengancam bangunan tersebut:Pemberhentian Paksa: Pihak berwenang dari Satpol PP dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (PKP2R) dapat melakukan penghentian sementara hingga pembongkaran paksa terhadap konstruksi yang sedang berjalan.Denda Administratif: Pemilik bangunan bisa dijatuhi denda sebesar 10% dari nilai bangunan atau properti yang didirikan tanpa izin.Pencabutan dan Pembekuan Izin: Pembekuan atau pencabutan dokumen terkait, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang membuat bangunan tidak sah digunakan.Penyegelan: Bangunan akan dipasangi garis polisi (police line) atau plang tanda pelanggaran izin, dilarang beroperasi, dan dilarang dihuni.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan
Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”
Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah
Selamatkan PAD Kota Medan Dari Kebocoran, Ngaku Dapat Hibah Ratusan Juta Tapi Bangunan Sekolah di Kecamatan Medan Johor Tanpa PBG, AWAS: Usut Dan Segel
Demi Ambisi Tembok City View, Rico Waas Abaikan Rekomendasikan DPRD Kota Medan, Biarkan Warga Terdampak Bertahun Tahun Menderita
Lemahnya Tata Kelola, Pengawasan, Pencegahan Dan Mitigasi, Kebakaran Hutan Di Kalimantan Tak Terkendali, DPN Minta Menhut Mundur
Carut Marut Internal PUD Pasar Dan Tata Kelola Pasar, FPPTKM Akan Gelar Aksi Demo Minta Evaluasi dan Copot Dirut PUD Pasar

Baca Juga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Kadisnaker Sumut dan Tokoh Buruh TM Yusuf Gelar Diskusi Hangat, Bahas Isu Ketenagakerjaan Hingga Program Pengaduan Cepat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Dr Ketut Sumedana Tanda Tangani Surat Suspen SPPG Sunggal 2, Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kota Medan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Rico Waas Abaikan Rekomendasi DPRD Medan Dan Penderitaan Warga Terdampak City View, DPRD Medan Jangan Jadi “Macan Ompong”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:23 WIB

Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Di Duga Hina Profesi Jurnalis, Miliki Bangunan Tinggi Tanpa PBG Dan Dua SPPG Bermasalah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Selamatkan PAD Kota Medan Dari Kebocoran, Ngaku Dapat Hibah Ratusan Juta Tapi Bangunan Sekolah di Kecamatan Medan Johor Tanpa PBG, AWAS: Usut Dan Segel

Tajuk Populer