Majalahceo.id l Medan – Selain melakukan dugaan pungutan liar kepada Kepala Lingkungan, di duga Lurah Aur melakukan kecurangan dengan cara meluluskan kandidat Kepling yang tidak ada namanya dalam surat pengumuman kelulusan Kepala Lingkungan Se Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak Efrin Lurah Aur yang mengusulkan Upi Catur Kepling yang tidak ada namanya di Pengumuman Kelulusan Kepala Lingkungan Se Kecamatan Medan Maimun Kota Medan sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam penggajian.
“Saya meminta keadilan kepada Bapak walikota Medan Rico Waas, kenapa nama saya yang diumumkan tapi nama Upi Catur yang menerima Gaji,” ungkap Mariyana yang di umumkan lulus sebagai Kepala Lingkungan V di Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,” Rabu, (1/6/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga meminta Inspektorat dan Kabag Tapem untuk memeriksa Camat Medan Maimun dan Efrin Lurah Aur Karena di duga melakukan kecurangan dalam penggajian Kepala Lingkungan yang tidak sesuai dengan nama yang ada di pengumuman Kelulusan Kepling Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Awak media juga mendapat informasi bahwa DPRD Kota Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang, Lurah Aur, Camat Medan Maimun, Kabag Tapem, Inspektorat Kota Medan untuk membahas persoalan ini.
Sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut menyeret Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, yang diduga meminta sejumlah uang kepada kepala lingkungan (kepling).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan tersebut mencuat setelah adanya pemeriksaan terhadap seorang kepala lingkungan oleh Inspektorat Kota Medan. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan praktik pungli yang melibatkan oknum lurah setempat.
Kabar tersebut semakin menguat setelah beredarnya sebuah video dari salah satu elemen masyarakat sipil yang mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas yang diterima Redaksi, Sabtu (27/6/2026). Dalam video itu, disampaikan tuntutan agar oknum lurah yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya.
Dan Warga juga sudah menyampaikan Persoalan Lurah ini dalam Sisper Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar Rommy Van Boy.
“Ya bang, sudah kami sampaikan saat reses Anggota DPRD Kota Medan Rommy Van Boy bahwa Lurah Aur Pungli Kepling,” ungkap warga, Selasa (30/6/2026)
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungli di lingkungan pemerintahan daerah yang menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.
Efrin Hasibuan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, Efrin Hasibuan terancam dicopot setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepling. Saat ini Inspektorat Kota Medan tengah memeriksa sejumlah saksi dan korban pungli.
“Kita lagi fokus kasus pungli ini. Jika benar tentu akan dikenakan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya,” ucap Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi saat dikonfirmasi Mistar, Senin (29/6/2026).
Adapun pungli dilakukan Lurah Aur untuk kepentingan pribadi dengan jumlah yang dan bervariasi.
“Dari pemeriksaan awal, jumlah punglinya beda-beda. Ada yang 200 ribu dan 300 ribu. Makanya ini masih kita dalami dari semua keterangan yang ada. Secepatnya juga kita jadwalkan pemanggilan terhadap Lurah Aur,” katanya.
Erfin menegaskan Wali Kota Medan tidak memberikan toleransi terhadap pungli yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan.
“Jika terbukti, setiap pungli pasti kita tindak tegas. Oknum yang melakukan jelas diberi sanksi berat, itu sudah komitmen Pak Wali sejak menjabat. Makanya setiap ada kasus pungli, kita serius menanganinya untuk diusut tuntas,” tegasnya.
Memastikan birokrasi Pemko Medan berjalan transparansi, Erfin mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, khususnya dalam pelayanan yang diberikan.
“Jika ada melihat atau menjadi korban pungli segera lapor ke kami (Inspektorat). Akan kita tindaklanjuti,” janjinya.
Efrin Inspektorat Kota Medan juga mengatakan akan mengumumkan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait pungli yang di duga dilakukan Efrin Hasibuan Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun sepuluh hari masa kerja.
Efrin Lurah Aur saat dikonfirmasi “melarikan diri” dengan mobil CRVnya dan chat WA awak media tak di balas.











