Majalahceo.id l Medan – Amatan awak media, mobil tamu Cambridge Mal, Hotel, Apartemen dengan bebasnya parkir di daerah larangan Parkir, Rabu (12/8/2026)
Padahal sudah jelas ada plang larangan parkir di Jalan S.Parman dekat Cambridge tersebut, dan tak satupun petugas dinas perhubungan kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan tampak di lokasi larangan parkir tersebut
Koloborasi Lembaga Aktifis Investigasi dan Media Sumatera Utara mengatakan Hal ini membuat tanda tanya besar ada apa Dishub Kita Medan melakukan pembiaran terhadap Pelanggaran aturan di daerah larangan parkir dekat Cambridge.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di duga terima setoranlah kalau terjadi pembiaran, kan ada CCTV milik Dishub di dekat Cambridge, gak mungkin Dishub Medan dan Satlantas gak tahu kejadian pelanggaran di daerah larangan parkir tersebut,” ungkap Kolega, Jum’at (14/8/2026)
Dugaan penerimaan suap atau pembiaran oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) terkait zona plang larangan parkir yang dijadikan tempat parkir liar merupakan bentuk pelanggaran wewenang dan potensi pungutan liar (pungli).
Hal ini melanggar ketentuan tata tertib lalu lintas serta aturan daerah mengenai titik resmi retribusi parkir.
Juru parkir dilarang keras melakukan pengutipan atau mengelola area di bawah rambu larangan parkir.
Petugas atau pejabat Dishub yang terbukti menerima setoran atau membiarkan pelanggaran di lahan terlarang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana korupsi/pungli











