Rektor UNIJI, Prof.Dr.H. Paiman Raharjo, M.Si. Berpandangan Program Strategis Nasional Semestinya diawali Kajian Akademis Melibatkan Perguruan Tinggi, Pakar, Pelaku Koperasi

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Program Koperasi Desa/Kelurahan (KDK) Merah Putih dinilai memiliki potensi besar dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa. Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kejelasan regulasi, tata kelola, serta konsep kelembagaan yang diterapkan.

 

Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas Jakarta International (UNIJI), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si.,saat diwawancara awak media usai menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di TMII, Jakarta Timur, Kamis,16 Juli 2026.

 

Prof. Paiman mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Meski demikian, ia menilai implementasi program berskala nasional tersebut perlu dipersiapkan secara lebih komprehensif,ujarnya.

 

Menurutnya,Saya mendukung program pemerintah. Namun, program sebesar ini harus memiliki fondasi akademis dan regulasi yang kuat agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,”. hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah. Salah satunya mengenai bentuk kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, katanya.

 

Prof Paiman menilai bahwa masyarakat perlu memperoleh penjelasan apakah koperasi tersebut merupakan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, atau model koperasi baru yang memiliki karakteristik tersendiri.”Jangan sampai masyarakat menjadi bingung karena bentuk koperasinya belum dijelaskan secara utuh. Kejelasan status sangat menentukan pola pengelolaan dan arah pengembangan koperasi ke depan,” tegasnya.

 

Ditambahkannya, Ia menyoroti mekanisme keanggotaan koperasi. Dalam prinsip perkoperasian, anggota memiliki hak dan kewajiban yang harus diatur secara jelas, termasuk mengenai simpanan anggota maupun pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

 

“Kalau masyarakat disebut sebagai anggota koperasi, maka harus ada kejelasan mengenai hak, kewajiban, serta manfaat ekonomi yang akan diterima anggota,”paparnya.

 

Prof. Paiman meengingatkan pentingnya pembagian peran antara Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta lembaga terkait lainnya. Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas akan mempermudah koordinasi sekaligus menghindari tumpang tindih pelaksanaan di lapangan,ujar Mantan WAMENDES RI.

 

Prof Paiman Meminta Pemerintah memberikan kepastian mengenai status aset koperasi yang menggunakan tanah kas desa maupun aset desa lainnya. Kepastian hukum tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan ketika terjadi pergantian kepemimpinan di masa mendatang.“Kejelasan status aset harus dipastikan sejak awal agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,”harapnya.

 

Prof. Paiman berpandangan bahwa setiap program strategis nasional semestinya diawali dengan kajian akademis yang melibatkan perguruan tinggi, pakar, pelaku koperasi, serta tokoh masyarakat. Setelah itu dilakukan uji publik untuk memperoleh berbagai masukan sebelum diterapkan secara luas.proses tersebut akan menghasilkan kebijakan yang lebih matang sekaligus memperkuat legitimasi program di tengah masyarakat,tambahnya.

 

Ia harapkan agar pemerintah terlebih dahulu menerapkan pilot project di beberapa daerah sebelum KDK Merah Putih dijalankan secara nasional.“Dengan adanya proyek percontohan, pemerintah dapat mengukur efektivitas program, mengevaluasi kekurangan, sekaligus menunjukkan bukti keberhasilan kepada masyarakat sebelum diperluas ke seluruh Indonesia,” bebernya.

 

Prof. Paiman mengharapkan bahwa pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka capaian nyata program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tidak hanya jumlah koperasi yang telah dibentuk, tetapi juga berapa yang sudah aktif beroperasi, menghasilkan keuntungan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

“Transparansi menjadi faktor penting. Masyarakat akan semakin percaya apabila pemerintah dapat menunjukkan hasil nyata yang telah dicapai melalui program ini,” pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri
Pernyataan Sikap Relawan Sedulur Nusantara
Menteri Imipas Agus Andrianto Hadir di Sukabumi, Bedah Rumah untuk Warga Jadi Bukti Nyata Kepedulian Sosial
Pemerintah Harus Memperhatikan Nasib Perguruan Tinggi Swasta
Presiden Prabowo Terima Menhan Qatar Yang Bawa Pesan Emir, Di Istana Merdeka
Prabowo Tegaskan ASN: Anak Muda Diminta Berani Jadi Pengusaha dan Kuasai Dunia Usaha
WNA Jepang Gegerkan Publik Diduga Kasus Eksploitasi Seksual Anak, KemenPPPA Desak Interpol Ungkap Kasus Ini!
Mengalami Erupsi Gunung Dukono Hembuskan Abu Vulkanik Setinggi 1,4 Kilometer

Baca Juga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:05 WIB

Rektor UNIJI, Prof.Dr.H. Paiman Raharjo, M.Si. Berpandangan Program Strategis Nasional Semestinya diawali Kajian Akademis Melibatkan Perguruan Tinggi, Pakar, Pelaku Koperasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28 WIB

Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:14 WIB

Pernyataan Sikap Relawan Sedulur Nusantara

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:33 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto Hadir di Sukabumi, Bedah Rumah untuk Warga Jadi Bukti Nyata Kepedulian Sosial

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:16 WIB

Pemerintah Harus Memperhatikan Nasib Perguruan Tinggi Swasta

Tajuk Populer

Kades Buayan Suparno saat sambutan di acara penutupan gebyar Suran 

Hiburan

Kades Buayan Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Cowong

Minggu, 19 Jul 2026 - 06:50 WIB