Sanksi PTDH Tak Kunjung Dijatuhkan. ALARM Soroti Dugaan Mandeknya Penegakan Hukum Terhadap AHS

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Oknum polisi aktif berinisial AHS saat menjalani proses persidangan (Fhoto.dok)

Oknum polisi aktif berinisial AHS saat menjalani proses persidangan (Fhoto.dok)

Majalahceo.id | Asahan – Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali dipertanyakan. Pasalnya, Meskipun telah divonis 9 tahun, oknum polisi aktif yang bertugas di Mapolres Asahan berinisial AHS sampai saat ini belum juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kondisi tersebut telah memantik kritik keras dari Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM) beserta sejumlah kalangan lainnya.

Ketua ALARM, D Siregar sangat menyayangkan lambannya proses penegakan disiplin di internal Polisi terhadap AHS yang merupakan oknum polisi aktif di Mapolres Asahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika putusan pidana telah dijatuhkan oleh Pengadilan, publik berhak untuk memperoleh kepastian terkait tindak lanjut sanksi etik terhadap AHS karena dinilai telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat,” jelas D Siregar saat ditemui di salah satu cafe di Kota Medan, Sabtu, (18/7).

Disamping itu, lanjut D Siregar, setelah divonis, AHS yang masih berstatus sebagai polisi aktif di Mapolres Asahan dipastikan tidak akan aktif dan bertugas sebagaimana mestinya karena harus menjalani hukuman penjara selama 9 tahun.

“Enak kali lah si AHS tersebut, gajinya tetap diterima dan berjalan meski tidak aktif bertugas selama menjalani vonis / hukuman,” ucapnya sambil tersenyum.

“Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya hanya karena oknum pelakunya berasal dari institusi penegak hukum. Jika masyarakat biasa dapat diproses secara cepat, maka, oknum aparat penegak hukum (APH) yang menyalahgunakan kewenangannya justru harus diberikan tindakan yang lebih tegas. Keadilan tidak boleh mengenal seragam,” tegas D Siregar.

Ia menilai perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling bukan sekadar tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga mencerminkan dugaan adanya celah dalam pengawasan yang memungkinkan jaringan perdagangan satwa dilindungi beroperasi.

“Karena itu, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diproses, melainkan perlu menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah,” terangnya.

Masih menurut D Siregar, ALARM juga akan menyoroti fungsi pengawasan legislatif dimana publik sebelumnya telah menyaksikan komitmen sejumlah anggota Komisi III DPR RI untuk mengawal perkara ini.

“Kami berharap pengawasan yang pernah disampaikan kepada publik tidak berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana komitmen itu dijalankan. Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, D Siregar menegaskan bahwa ALARM bersama sejumlah rekan jurnalis lainnya kedepannya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang utuh.

“Pemberian sanksi etik terhadap AHS yang masih bertugas sebagai polisi aktif di Mapolres Asahan harus diberikan karena dinilai telah terbukti bersalah berdasarkan adanya proses hukum yang berlaku,” ketusnya.

Dirinya berharap kepada Negara agar tidak boleh memberikan ruang bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih

“Hukum harus berdiri tegak lurus tanpa membedakan jabatan maupun institusi. Bila oknum APH yang melanggar justru memperoleh perlakuan hukuman yang berbeda, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga marwah penegakan hukum itu sendiri,” tutup D Siregar.

Sementara itu, sejumlah kalangan di Asahan juga mempertanyakan alasan pihak Kepolisian belum menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AHS selaku oknum polisi aktif di Mapolres Asahan.

“Masa iya AHS sampai saat ini belum juga diberikan sanksi PTDH. Padahal vonis hukumnya 9 tahun lho,” jelas mereka.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. ***

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Pencurian Sepeda Motor Meningkat, Warga Batam Diminta Waspada Bahkan Saat Parkir Sebentar
Inspektorat Tapanuli Tengah, Pastikan Dugaan Pemotongan Jadup Kades Sibio-bio Tidak Benar
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Pimpin Pengarahan ASN: Minta OPD Ubah Pola Kerja Cepat Target Terukur dan Berdampak Nyata
Sekdakab Tapteng Binsar TH Sitanggang Pimpin Apel Gabungan ASN Tekankan Disiplin Inovasi Digital dan Integritas
Suplai Air Sementara Terhenti di Sebagian Besar Batam Malam Ini
Di Depan Forum dan KPPG Kota Medan, Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Sebut Tidak Mau Lagi Bekerjasama Dengan BGN
Hadiri Perayaan HUT ke-49 HKBP Pandan Kota, Bupati Tapanuli Tengah Ulosi 72 Orang Jemaat Lansia Usia 70 Tahun
Ternyata, Perubahan Titik Nol Proyek Hotmix Di Dusun 1 Dikarenakan Adanya Penolakan Dari PLH Kades Pulau Rakyat Tua

LINI MASA

Senin, 7 September 2026 - 20:47 WIB

Pencurian Sepeda Motor Meningkat, Warga Batam Diminta Waspada Bahkan Saat Parkir Sebentar

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

Inspektorat Tapanuli Tengah, Pastikan Dugaan Pemotongan Jadup Kades Sibio-bio Tidak Benar

Senin, 7 September 2026 - 14:52 WIB

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu Pimpin Pengarahan ASN: Minta OPD Ubah Pola Kerja Cepat Target Terukur dan Berdampak Nyata

Senin, 7 September 2026 - 13:49 WIB

Suplai Air Sementara Terhenti di Sebagian Besar Batam Malam Ini

Senin, 7 September 2026 - 13:06 WIB

Di Depan Forum dan KPPG Kota Medan, Tini Sekretaris Yayasan Muhammad Zein Siregar Sebut Tidak Mau Lagi Bekerjasama Dengan BGN

TAJUK HARI INI

"Danau ini bukan sekadar air," begitu katanya kepada Cinta, cucu semata wayangnya yang selalu duduk di sampingnya. (Dok-Foto Ilustrasi)

Cerpen

Senandung di Atas Permata Danau Toba

Senin, 7 Sep 2026 - 20:15 WIB