Majalahceo.id | Tanjungbalai – Maraknya kasus kekerasan, perundungan dan pelecehan di lingkungan pendidikan membuat DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungbalai angkat suara yang disampaikan oleh ketuanya M.Azri SH dengan mendesak pihak kepala Dinas Pendidikan di kota untuk segera melaksanakan secara total Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Desakan ini merujuk pada dua payung hukum utama perlindungan anak di sekolah, yaitu Permendiknas No. 82 Tahun 2015 dan penyempurnanya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap sekolah aman dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, bullying, pelecehan seksual, diskriminasi dan intoleransi,
“Kami melihat Permendikbudristek 46/2023 ini sudah sangat lengkap dan progresif, ada 3 pilar jelas: pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, juga kewajiban pembentukan Tim PPKSP, ada Satgas di dinas, bahkan ada kanal pelaporan Siaga PPKSP, pertanyaannya, sudahkah ini benar-benar dijalankan di semua sekolah?… Jangan hanya jadi dokumen di atas kertas,” tegas ketua DPD KNPI Kota Tanjungbalai M.Azri dalam keterangannya, Kamis (23-7-2026).
Hal tersebut disampaikan Azri dalam menyikapi kasus yang muncul terhadap anak Sekolah Dasar diduga menjadi korban seksual di Tanjungbalai dan sempat viral diberbagai platform media sosial kemarin.
Ia menilai, prinsip Sekolah Ramah Anak yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan peduli belum sepenuhnya terwujud jika masih ada pembiaran terhadap kasus bullying dan kekerasan.
KNPI Tanjungbalai juga menyoroti 3 poin penting yang wajib segera dieksekusi oleh pihak Dinas Pendidikan:
1. Wajibkan Tim PPKSP di semua sekolah, tim ini tidak boleh formalitas, harus melibatkan unsur guru, Bimbingan Konselung (BK), komite sekolah, perwakilan siswa dan orang tua, serta memiliki SOP pelaporan yang jelas, korban wajib tau harus lapor kemana dalam tempo 1×24 jam.
2. Sosialisasi Masif dan Sanksi Tegas, larangan kekerasan berlaku untuk semua: guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik, jika ada pelanggaran, Permendiknas 82/2015 sudah mengatur sanksi mulai teguran tertulis, mutasi, hingga pemberhentian.
3. Aktifkan Kanal Lapor dan Pemulihan Korban, maksimalkan aplikasi dan website https://siagappksp.kemdikbud.go.id serta integrasi dengan UPTD PPA dan Call Center 119 ext 8, korban jangan malah dipindahkan atau diintimidasi, tapi harus dipulihkan psikisnya.
“UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah jelas mengamanatkan negara hadir, kalau pihak Kadis Pendidikan Buchori Suka Ginting serius dan tidak menutup mata, maka tidak akan ada lagi anak yang takut ke sekolah karena di-bully, atau guru yang melakukan kekerasan dengan dalih mendidik, kami dari KNPI akan ikut mengawasi implementasinya di lapangan,” kata Azri.
Azri juga meminta pihak Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai untuk mempublikasikan secara transparan jumlah laporan kekerasan yang masuk dan penanganannya setiap semester sebagai bentuk akuntabilitas publik.











