MAJALAH CEO | SUKABUMI – Diskusi mengenai sanad keilmuan dan metode dakwah Jamaah Tabligh kembali menjadi perhatian di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai penting untuk memahami perbedaan antara sanad keilmuan yang menjadi dasar ajaran dengan metode dakwah yang berkembang sebagai hasil ijtihad ulama.
Secara historis, pendiri gerakan Jamaah Tabligh, Maulana Muhammad Ilyas Kandhlawi, dikenal sebagai ulama yang memiliki latar belakang pendidikan agama yang kuat. Beliau merupakan alumni Darul Ulum Deoband, India, salah satu lembaga pendidikan Islam yang memiliki tradisi keilmuan dan sanad hadis yang diakui luas di dunia Islam.
Dalam perjalanan menuntut ilmu, Maulana Ilyas belajar kepada sejumlah ulama besar, di antaranya Syekh Mahmud Hasan (Syaikhul Hind) dan Syekh Khalil Ahmad al-Saharanpuri. Melalui jalur para guru tersebut, sanad keilmuan yang dipelajari bersambung hingga kepada Rasulullah SAW melalui mata rantai para ulama terdahulu.
Selain bidang hadis dan ilmu syariat, Maulana Ilyas juga dikenal mendalami tasawuf dan memperoleh bimbingan spiritual melalui beberapa tarekat yang memiliki sanad sampai kepada para sahabat Nabi, termasuk Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA.
Di sisi lain, para pemerhati dakwah menjelaskan bahwa format gerakan Jamaah Tabligh yang dikenal saat ini merupakan sebuah metode atau sarana dakwah yang lahir dari ijtihad. Pada dekade 1920-an, Maulana Ilyas melihat kondisi masyarakat Mewat di India yang mengalami kemerosotan pemahaman agama. Berangkat dari kondisi tersebut, beliau merumuskan pendekatan dakwah yang lebih aktif dengan mendatangi masyarakat secara langsung untuk mengajak kepada shalat, ilmu, dan penguatan iman.
Metode tersebut kemudian berkembang luas dan dikenal masyarakat dengan sebutan Jamaah Tabligh. Meski demikian, sejumlah sumber sejarah menyebutkan bahwa pada awalnya Maulana Ilyas lebih sering menggunakan istilah Tehreek-e-Iman atau Gerakan Iman.
Pengamat keislaman menegaskan bahwa substansi dakwah yang disampaikan, seperti penguatan kalimat tauhid, shalat, ilmu, dzikir, memuliakan sesama Muslim, dan keikhlasan, merupakan ajaran yang bersumber dari nilai-nilai Islam yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Adapun bentuk organisasi dan tata cara pelaksanaannya merupakan bagian dari metode dakwah yang dapat berkembang sesuai kebutuhan zaman.
Dalam perspektif fikih, para ulama juga mengingatkan pentingnya menghindari sikap ashabiyah harakiyah atau fanatisme berlebihan terhadap kelompok maupun metode dakwah tertentu. Fanatisme semacam ini dinilai dapat memicu perpecahan dan saling menyalahkan di tengah umat Islam.
Menurut kaidah dakwah Islam, metode merupakan sarana atau wasilah yang sifatnya ijtihadi. Karena itu, selama suatu metode tidak bertentangan dengan syariat, maka keberadaannya dapat diterima dan dimanfaatkan untuk tujuan dakwah.
Prinsip tersebut juga membuka ruang bagi siapa saja untuk mengadopsi berbagai metode dakwah yang dianggap efektif, termasuk metode yang dipopulerkan Jamaah Tabligh, tanpa harus terikat secara formal dengan organisasi tertentu. Dakwah dipandang sebagai tanggung jawab bersama seluruh umat Islam dalam rangka mengajak kepada kebaikan dan memperbaiki kualitas keimanan masyarakat.
Pada akhirnya, para tokoh dakwah menekankan bahwa tujuan utama berbagai gerakan Islam adalah memperkuat ukhuwah, meningkatkan amal saleh, dan menghidupkan semangat beragama di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan metode hendaknya tidak menjadi alasan untuk saling merendahkan atau mengklaim kebenaran secara eksklusif.***











