Pemkab Tapanuli Tengah Perjuangkan Hak 40 Pekerja PT Teluk Nauli yang Terdampak PHK

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 21:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak sekitar 40 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Teluk Nauli Sibolga dan PT Teluk Nauli Tanah Bala (Dok-Poto)

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak sekitar 40 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Teluk Nauli Sibolga dan PT Teluk Nauli Tanah Bala (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Tengah — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memastikan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak sekitar 40 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Teluk Nauli Sibolga dan PT Teluk Nauli Tanah Bala.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah, Ridwan Gorat, SE., MM, di kantornya, Selasa 8 September 2026.

Ridwan menjelaskan, pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari para pekerja yang meminta pendampingan dan solusi atas hilangnya sumber penghasilan mereka. PHK ini terjadi menyusul pencabutan izin operasional perusahaan oleh pemerintah pusat pascabencana yang melanda kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari Dinas Ketenagakerjaan Tapteng hadir untuk membantu dan memastikan 40 pekerja PT Teluk Nauli yang terdampak PHK mendapatkan informasi serta pendampingan mengenai hak-haknya, termasuk JHT dan JKP. Kami berharap prosesnya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan,” kata Ridwan.

Sebagai langkah awal yang menjadi prioritas, Disnaker Tapteng mendampingi para pekerja untuk mengurus hak jaminan sosial mereka, yaitu :

• Jaminan Hari Tua (JHT).
• Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh proses pengurusan tersebut difasilitasi secara digital melalui aplikasi SIAPkerja agar pekerja yang memenuhi syarat dapat segera mengakses Program Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mengurus jaminan sosial, Disnaker Tapanuli Tengah juga berkomitmen melakukan langkah-langkah terukur, meliputi :

1. Koordinasi Lintas Sektor : Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak manajemen PT Teluk Nauli untuk memperlancar proses administrasi.

2. Pendataan dan Pembinaan : Mendata pekerja terdampak serta memberikan fasilitasi penyelesaian perselisihan apabila ada hak normatif yang belum terpenuhi.

3. Dorongan Penempatan Kerja Baru : Membantu pekerja agar kembali mendapatkan penghidupan melalui akses informasi lowongan kerja dan program peningkatan kompetensi (pelatihan kerja).

“Kami tidak hanya memfasilitasi hak jaminan sosial, tetapi juga akan terus mendorong agar pekerja yang terdampak PHK dapat kembali memperoleh pekerjaan melalui informasi kesempatan kerja dan peningkatan kompetensi,” tegas Ridwan.

Dalam kesempatan yang sama, Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memproses aduan dari sektor ketenagakerjaan lainnya, termasuk laporan dari sejumlah kurir Shopee yang dilaporkan mengalami PHK sepihak.

Disnaker Tapteng mengimbau kepada seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah yang menghadapi persoalan serupa agar tidak ragu melapor. Setiap pengaduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional demi menjamin kepastian hukum, perlindungan sosial, serta kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Medan Gotham City, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Di Kantor SPSI AGN Sumut, DPN Akan Gelar Aksi Demo Ke Polrestabes Medan Dan Polsek Medan Kota
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026
Komisi II DPRD Sukabumi Partai Gerindra Teddy Setiadi Soroti Perizinan Dan Lingkungan PT Proswell Indomax, 20 Poin Kesepakatan Wajib Dipenuhi Dalam 60 Hari
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 2026
Dua Kelurahan Sipange dan Lopian Kembali Dilanda Banjir
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Gelar Pelatihan Keterampilan Usaha Bagi Korban Bencana untuk Pemulihan Ekonomi
Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tapanuli Tengah Bagikan Masker dan Siagakan Seluruh Puskesmas
Pencurian Sepeda Motor Meningkat, Warga Batam Diminta Waspada Bahkan Saat Parkir Sebentar

Komentar

LINI MASA

Rabu, 9 September 2026 - 21:42 WIB

Medan Gotham City, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Di Kantor SPSI AGN Sumut, DPN Akan Gelar Aksi Demo Ke Polrestabes Medan Dan Polsek Medan Kota

Rabu, 9 September 2026 - 20:35 WIB

839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026

Rabu, 9 September 2026 - 20:06 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Partai Gerindra Teddy Setiadi Soroti Perizinan Dan Lingkungan PT Proswell Indomax, 20 Poin Kesepakatan Wajib Dipenuhi Dalam 60 Hari

Rabu, 9 September 2026 - 19:27 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 2026

Rabu, 9 September 2026 - 00:26 WIB

Dua Kelurahan Sipange dan Lopian Kembali Dilanda Banjir

TAJUK HARI INI

Banjir Terjadi di Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali dihantam banjir (Dok-Poto)

Berita

Dua Kelurahan Sipange dan Lopian Kembali Dilanda Banjir

Rabu, 9 Sep 2026 - 00:26 WIB