Majalahceo.id l Medan – Iqbal mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki sertifikat dan label halal untuk menjamin kehalalan, keamanan, dan kualitas makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
“Saya akan memimpin Sweeping untuk memastikan bahwa seluruh SPPG yang berada di Sunggal 2 jln puskesmas 1 gg Jambu kota Medan khusus Sumatera Utara emiliki Label Halal,” ungkapnya, Minggu (30/8/2026)
Berdasarkan arahan pemerintah dan regulasi yang berlaku, seluruh dapur atau fasilitas SPPG wajib memenuhi standar halal dalam seluruh proses operasionalnya, mulai dari bahan baku, peralatan (termasuk food tray), hingga proses penyajian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SPPG diwajibkan menggunakan jalur sertifikasi halal reguler dan tidak dapat menggunakan jalur self-declare.
Label dan sertifikat halal berfungsi memberikan kepastian bahwa rantai pasok makanan memenuhi standar kehalalan dan higienitas pangan secara utuh.
Lanjut Iqbal mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengatur tentang makanan higienis dan halal adalah Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Poin Penting Perda
Tujuan Utama: Melindungi konsumen dari produk makanan dan minuman yang tidak sehat, meragukan kehalalannya, atau membahayakan kesehatan.
Ruang Lingkup Pengawasan: Mencakup bahan baku, proses pengolahan, peralatan, ruang produksi, penyimpanan, pendistribusian, hingga penyajian produk kepada masyarakat.
Sasaran: Berlaku bagi pelaku usaha industri rumah tangga, restoran, hingga SPPG dan tempat penjualan makanan dan minuman di seluruh wilayah Kota Medan
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.