Penyidik Polrestabes Medan Di Minta Undang Ombudsman RI Sumut Terkait LHP Dugaan Mal Administrasi Oleh Imigrasi Terkait LP Tariq

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 15:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Penyidik Polrestabes Medan Di Minta Undang Ombudsman RI Sumut Terkait LHP Dugaan Mal Administrasi Oleh Imigrasi Terkait LP Tariq (Dok-Foto)

Penyidik Polrestabes Medan Di Minta Undang Ombudsman RI Sumut Terkait LHP Dugaan Mal Administrasi Oleh Imigrasi Terkait LP Tariq (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Penyidik Polrestabes Medan mengundang Kepala Ombudsman RI Sumut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan bahwa Imigrasi Sumut melakukan Mal Administrasi.

Maladministrasi oleh pihak Imigrasi terkait penahanan atau tindakan administratif keimigrasian merupakan bentuk pelanggaran pelayanan publik yang serius.

Berdasarkan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, indikasi maladministrasi dalam tindakan penahanan atau pendetensian warga negara (baik WNA maupun WNI yang keliru diidentifikasi) umumnya meliputi beberapa bentuk penyimpangan prosedur berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bentuk Maladministrasi Penahanan yang Sering Ditemukan

Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Melakukan penahanan paspor atau penahanan fisik tanpa dasar hukum yang jelas atau indikasi kuat adanya pelanggaran keimigrasian.

Pengabaian Kewajiban Hukum: Tidak memberikan kejelasan informasi mengenai jangka waktu penahanan atau hak-hak hukum dari pihak yang ditahan.

Ketidak kompetenan: Petugas yang menahan tidak memahami regulasi teknis sehingga keliru menerapkan sanksi.

Minimnya Fasilitas Rumah Detensi (Rudenim):

Ombudsman kerap mengkritisi kondisi ruang detensi/penahanan, seperti minimnya sarana medis 24 jam serta tidak adanya fasilitas penunjang yang layak untuk menunggu proses pemulangan.

Sebelumnya, Laporan Tariq Nabi Mangaratua Batubara masih berproses di Polrestabes Medan dengan Nomor Lapotan Polsin: LP/B/2113/V/2026/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 20 Mei 2026 Pelapor An Tariq Nabi Mangaratua Batubara

Tariq Nabi melaporkan Gulzar Ahmad karena Gulzar Melaporkan dirinya ke Imigrasi Sumut sehingga dirinya mengalami kriminalisasi dan di tahan selama 11 bulan Rumah Detensi Imigrasi Belawan.

“Tak Terima saya, di Laporkan saya, sehingga saya di tahan di Rudenim Belawan selama 11 bulan,” katanya, Sabtu (8/8/2026)

Terpisah, seorang warga bernama Tariq Nabi Mangaratua Batubara justru mengalami nasib yang lebih sunyi—namun dampaknya jauh lebih panjang.

Ia ditahan selama hampir 11 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, dan diduga tanpa kejelasan proses hukum yang memadai.

Kasus ini berjalan nyaris tanpa sorotan. Tidak menjadi perbincangan nasional. Tidak pula memicu kegaduhan publik—hingga akhirnya, dikarenakan perjuangan Tariq dengan dibantu penasehat hukum, dan orang-orang yang bersimpati, kasus ini perlahan, sangat perlahan, mulai mencuat.

BACA SELENGKAPNYA:  Jelang Hari Kemedekaan RI ke - 81, Pendidikan Belum Merdeka, PERMAK Akan Gelar Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli SMAN 1

Detensi Panjang, Status Tak Jelas

Beberapa waktu lalu, kepada awak media Tariq menuturkan, peristiwa yang menimpanya ini terjadi 10 Maret 2023 saat seseorang bernama Gulzar Ahmed yang kelahiran Pakistan, melaporkannya kepada Kanwil Kemenkumham (sekarang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas) dengan tuduhan menggunakan nama dan dokumen palsu untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tanpa proses undang-undang (UU) meliputi KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan paspor.

Atas laporan itu, kata Tariq, 16 September 2022 dia diperiksa Kantor Imigrasi Medan dan hasilnya paspor tidak bermasalah, sehingga dirinya tidak ditahan. Lalu, pada Juli 2023, Kanwil Kemenkumham Sumut juga memeriksanya, saat itu pun dirinya masih diizinkan pulang.

Namun tak lama, lanjutnya, dia dipanggil melalui telepon seluler oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut yaitu Juminsen Saragih untuk diperiksa, dan setelah itu dibawa ke Rudenim Belawan untuk ditahan.

“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI,” ujar Tariq.

“Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan saya ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.

Terpisah, Keprianto Tarigan, SH, selaku penasihat hukum menambahkan, atas dasar penahanan sewenang-wenang yang dilakukan Rudenim Belawan/Kanwil Kemenkumham Sumut 11 bulan tanpa surat perintah penahanan, surat perintah penitipan ditahan dan surat penyitaan barang-barang milik kliennya, maka Tariq mengadukan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polrestabes Medan dengan Dumas Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024 dan sampai saat ini laporan tersebut masih berproses.

“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujarnya.

Dikatakan Tarigan, pihaknya bahkan telah melakukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasus ini.

BACA SELENGKAPNYA:  Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Ribuan perlengkapan Sekolah Dalam Rangka Hari Jadi Ke-81

Lebih jauh, Tariq tidak hanya mengalami penahanan dalam waktu yang tidak singkat. Ia juga menghadapi ketidakpastian status hukum selama proses tersebut berlangsung.

Alih-alih memperoleh kepastian—apakah ia bersalah, sedang dalam proses hukum, atau sekadar objek administratif—Tariq justru berada dalam ruang abu-abu yang berkepanjangan.

Saat Identitas Negara “Dimatikan”
Dalam periode yang sama, data kependudukan milik Tariq dilaporkan turut dinonaktifkan. Dokumen penting seperti KTP tidak lagi berlaku.

Dampaknya tidak sederhana.

Ketika identitas administratif seorang warga negara “dibekukan”, maka secara praktis ia kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar:
• Layanan kesehatan
• Pekerjaan formal
• Akses pendidikan;
• hingga perlindungan hukum

Padahal, hak kependudukan dan kewarganegaraan merupakan bagian dari jaminan konstitusional yang melekat pada setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kasus ini, dengan demikian, tidak lagi sekadar soal prosedur—melainkan menyentuh langsung hak sipil yang paling mendasar.

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Berlapis
Temuan penting kemudian datang dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: T/00394/LM.01-02/0348.2025/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, Ombudsman menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang diajukan oleh Ahmad Iqbal Fauzi bersama tim dari Lembaga Perlindungan dan Kajian Hukum Wicaksana Indonesia.

Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan maladministrasi serius:

1. Penyimpangan Prosedur

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara dinilai tidak menjalankan prosedur secara semestinya dalam proses pendetensian, yang merujuk pada keputusan administratif tahun 2023.

2. Ketidakkompetenan Administratif

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dinilai tidak cermat dalam memberikan keterangan terkait keabsahan akta lahir Tariq—dokumen yang kemudian menjadi dasar penonaktifan data kependudukan.

3. Penundaan Berlarut

Terdapat indikasi penundaan berkepanjangan dalam memberikan kepastian hukum atas status Tariq, baik sebagai individu yang didetensi maupun sebagai warga negara.

Perintah Korektif: Jelas, Tegas, dan Mengikat

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman mengeluarkan sejumlah tindakan korektif yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

BACA SELENGKAPNYA:  Kado Pahit Di Hari Kemerdekaan RI ke - 81, LP Warga Miskin Kota Medan Anak Di Bawah Umur Korban Dugaan Perdagangan Manusia Mangkrak Di Polda Riau

Perintah tersebut antara lain:
Kepada Kanwil Imigrasi Kemenimipas Sumut:
• Menghentikan pendetensian terhadap Tariq
• Memberikan kepastian hukum
• Merekomendasikan pengaktifan kembali data kependudukan

Kepada Disdukcapil:
• Mencabut surat klarifikasi lama
• Melakukan verifikasi ulang berdasarkan data resmi

Dengan batas waktu pelaksanaan: 30 hari kerja sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Ombudsman diterima pihak terkait.

Ancaman Sanksi Jika Diabaikan

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, pada Sabtu 11/4/2026 menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar imbauan.

Jika tidak dilaksanakan, konsekuensinya meliputi:

1. Publikasi ketidakpatuhan

2. Sanksi administratif

3. Pelaporan kepada DPR dan Presiden;

4. Hingga sanksi lanjutan melalui Kementerian Dalam Negeri

Namun, eksekusi masih tanda tanya karena hingga laporan ini diturunkan, belum terdapat konfirmasi bahwa rekomendasi tersebut telah dijalankan.

Upaya awak media mengkonfirmasi kepada pihak terkait beberapa waktu lalu—baik Kanwil Imigrasi maupun Disdukcapil—belum memperoleh jawaban resmi.

Kepala Dinas Dukcapil, Baginda P. Siregar, juga belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan via chat WhatsApp.

Ketiadaan respons ini justru memperpanjang daftar pertanyaan:
– Apakah rekomendasi Ombudsman diabaikan?

– Atau prosesnya berjalan tanpa transparansi?

Lebih dari Sekadar Satu Kasus

Kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan individu.

Ia membuka kemungkinan adanya celah dalam sistem administrasi negara—di mana seseorang dapat:

• Ditahan dalam waktu panjang tanpa kepastian

• Kehilangan identitas administratif;

• dan terputus dari hak-hak dasar sebagai warga negara

Satu hal perlu digarisbawahi, tanpa mekanisme koreksi yang cepat dan transparan, situasi seperti ini berpotensi terulang.

Pertaruhan Negara: Kepastian Hukum atau Kekosongan Tanggung Jawab?

Jika dalam kasus Amsal Christy Sitepu publik masih bisa melihat akhir berupa pembebasan, maka dalam kasus Tariq, pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab:

Bagaimana mungkin seorang warga negara bisa “hilang” hampir setahun dalam sistem, tanpa kepastian hukum yang jelas?

Di titik inilah, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang.

Melainkan kredibilitas negara dalam menjamin hak, hukum, dan keadilan bagi warganya sendiri.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Lini Masa

Keluarga Korban Sikirman Harefa Buat Laporkan Pelaku Pengancaman Ke Polres Mandailing Natal
Ngaku Mitra Padahal Ketua LPM Medan Baru, KPPG Kota Medan Dan SPPG Sunggal 2 Di Demo Karena Selama 7 Bulan Beroperasi Bangunan Tak Miliki PBG Dan Label Halal
Wapres RI Gibran Tinjau Pembangunan Huntap Korban Bencana Tapteng, Pastikan Pemulihan Pascabena Berjalan Optimal
Gibran Perintahkan Kementerian PU Percepat Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam di Hutanabolon
Peliputan Kunjungan Wakil Presiden di Tapteng Dipersulit Paspampres
Wapres RI Gibran Rakabuming Didampingi Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Tapteng, Tinjau Pembangunan Sabodam di Hutanabolon
Wapres Dihadang Warga Saat Kunjungi Hutanabolon, Desak Pencairan Jadup Tapteng
Polres Cimahi Bekali Pelajar Parongpong Hadapi Era AI dan Ancaman Deepfake

Komentar

Lini Masa

Sabtu, 5 September 2026 - 15:41 WIB

Keluarga Korban Sikirman Harefa Buat Laporkan Pelaku Pengancaman Ke Polres Mandailing Natal

Sabtu, 5 September 2026 - 15:36 WIB

Penyidik Polrestabes Medan Di Minta Undang Ombudsman RI Sumut Terkait LHP Dugaan Mal Administrasi Oleh Imigrasi Terkait LP Tariq

Sabtu, 5 September 2026 - 08:55 WIB

Ngaku Mitra Padahal Ketua LPM Medan Baru, KPPG Kota Medan Dan SPPG Sunggal 2 Di Demo Karena Selama 7 Bulan Beroperasi Bangunan Tak Miliki PBG Dan Label Halal

Jumat, 4 September 2026 - 23:08 WIB

Wapres RI Gibran Tinjau Pembangunan Huntap Korban Bencana Tapteng, Pastikan Pemulihan Pascabena Berjalan Optimal

Jumat, 4 September 2026 - 22:35 WIB

Gibran Perintahkan Kementerian PU Percepat Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam di Hutanabolon

Tajuk Hari Ini