Majalahceo.id | Tanjungbalai – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) mencatat sebanyak 182 calon penumpang keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Teluk Nibung sepanjang 2025 hingga Agustus 2026.
Penolakan tersebut dilakukan karena mereka terindikasi akan bekerja ke luar negeri sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural, keberangkatan tanpa mengikuti prosedur resmi berisiko membuat calon pekerja migran menjadi korban eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di Pelabuhan Teluk Nibung, pemeriksaan imigrasi tidak hanya berfokus pada kelengkapan paspor dan dokumen perjalanan, petugas juga mendalami tujuan perjalanan, mencocokkan keterangan yang diberikan, serta mengamati perilaku para pelintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak yang mengaku mau jalan-jalan atau ziarah ke Malaysia, tetapi keterangannya tidak konsisten, tidak tahu mau menginap di mana, dan bingung saat ditanya tiket pulang, setelah didalami, ternyata mau bekerja tanpa prosedur resmi,” ungkap salah seorang petugas di lapangan, Minggu (11-10-2026).
Praktik keberangkatan CPMI secara nonprosedural menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, calon pekerja migran dapat menghadapi risiko, mulai dari gaji yang tidak dibayarkan, paspor ditahan oleh majikan, hingga menjadi korban penipuan agen ilegal.
Pelaksana Tugas Kepala Kanim TBA, Gelora Adil Ginting, menegaskan bahwa penolakan terhadap 182 calon penumpang tersebut merupakan langkah perlindungan, bukan upaya mempersulit masyarakat.
“Pemeriksaan di TPI bukan hanya mengenai kelengkapan dokumen perjalanan, petugas juga perlu memastikan tujuan perjalanan dan keterangan yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya, ketika ditemukan indikasi yang tidak sesuai atau berisiko, kami mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gelora.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur yang resmi, jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan, pemeriksaan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya mencegah masyarakat berangkat dalam kondisi yang dapat merugikan atau membahayakan dirinya,” tambahnya.
Ke depan, Kanim TBA akan terus memperkuat sinergi dengan BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan aparat penegak hukum untuk mencegah pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Pelabuhan Teluk Nibung.
















Komentar