MajalahCeo.id | Medan – Berdasarkan Informasi yang di himpun awak mediaz Dinas Sosial Kota Medan mengalokasikan anggaran fantastis untuk belanja susu kental manis, bubuk teh, dan gula pasir pada Tahun Anggaran 2026 Nilainya menembus Rp2.506.769.050, atau naik lebih dari Rp500 juta dibanding tahun 2025 yang hanya sebesar Rp2.045.490.000.
Data tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk kategori Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat dengan metode E-Purchasing dan sumber dana APBD Kota Medan 2026.
Lonjakan anggaran ini menuai sorotan publik karena dinilai jenis belanja yang dimaksud hanya berupa komoditas sederhana seperti teh, gula, dan susu, yang nilainya besaran anggarannya tidak proporsional jika mencapai miliaran rupiah dan mengalami kenaikan yang cukup besar.
Barang barang tersebut diketahui untuk di serahkan kepada seluruh masjid dan mushalla pada saat bulan suci ramadhan tahun 2026.
Pengamat anggaran sekaligus penggiat antikorupsi.
Jefri Manik DPP Jaringan Pendamping Kebijakan Negara (JPKN) meminta Kadis Sosial Kota Medan jangan menodai kesucian bulan Ramadhan terkait bantuan ke masjid dan musholla
“Kita Minta jangan nodai kesucian bulan Ramadhan, jangan bantuan ke masjid dan musholla di duga di jadikan ajang korupsi,” ungkapnya, Selasa (17/2/2026)
Dirinya juga mendapat Informasi bahwa yang mendapatkan pekerjaan bantuan ke masjid tersebut adalah orang dekat pemerintah.
“Kita akan menggelar Aksi Demo terkait ini bang,” katanya
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, S.Sos., S.E., M.M., saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa belanja tersebut diperuntukkan bagi seluruh masjid dan musala di Kota Medan selama Ramadan.
“Belanja teh, gula, dan susu itu untuk seluruh masjid dan musala di Kota Medan. Ada sekitar 610 musala dan lebih dari 1.200 masjid. Program ini sudah berjalan sejak masa Wali Kota Abdilah,” jelasnya.
Meski demikian, publik tetap mempertanyakan rasionalitas nilai anggaran yang terus meningkat setiap tahun, terutama di tengah kondisi fiskal yang menuntut efisiensi dan prioritas pada kebutuhan mendesak masyarakat seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Lonjakan anggaran ini dinilai layak menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang yang bersumber dari APBD.
















