AT Berstatus Tersangka, KOLEGA: Stop Pejabat Bermental Preman, BK DPRD Medan Jangan Bungkam

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

AT Berstatus Tersangka, KOLEGA: Stop Pejabat Bermental Preman, BK DPRD Medan Jangan Bungkam (Dok-Foto)

AT Berstatus Tersangka, KOLEGA: Stop Pejabat Bermental Preman, BK DPRD Medan Jangan Bungkam (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Koloborasi Lembaga Investigasi dan Awak Media menuntut penegakan hukum dan sanksi etik terhadap pejabat publik yang diduga melakukan tindakan kekerasan atau sewenang-wenang.

Hal ini dalam menyikapi kasus hukum atau dugaan penganiayaan oleh oknum pejabat.

KOLEGA akan menggelar Aksi Demo Gerakan moral menuntut Badan Kehormatan (BK) atau lembaga berwenang mengambil sikap tegas kepada AT yang telah berstatus tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KOLEGA juga mendesakan pencopotan jabatan, pemberian sanksi etik berat, hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi AT yang sudah berstatus tersangka oleh Polrestabes Medan.

“Menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau perilaku arogan ala preman oleh figur yang diberi amanah oleh rakyat, mereka di gaji oleh rakyat bukan untuk menyakiti rakyat,” ungkap KOLEGA, Jum’at (31/7/2026).

Sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).

Kasus inipun menjadi perhatian publik.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa AT saat ini sudah ditetapkan tersangka.

“Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Adrian Lubis, Rabu (29/7/2026) siang.

Saat disinggung apakah AT telah ditahan atau tidak usai diperiksa sebagai tersangka, Adrian berjanji akan menyampaikannya secara resmi dalam press release.

“Mohon bersabar. Detailnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat pelapor atas nama Robin melaporkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT ke Polrestabes Medan. Dalam laporannya, korban mengaku dianiaya dengan cara dikeroyok oleh AT bersama anak dan istrinya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Jumat (5/6/2026).

Peristiwa ini disebutkan terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan yang dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah terlapor.

BACA SELENGKAPNYA:  Gagas Gerakan "Jaga Rawat Jawa Barat", Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

Menurut keterangan pelapor, perselisihan bermula ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi terlapor. Cekcok kemudian terjadi dan pelapor mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Sesampainya di rumah, korban mengaku dirinya kembali didatangi keluarga terlapor.

Dalam perkembangannya, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara penganiayaan secara bersama-sama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang perlu didalami lebih lanjut.

Penetapan tersangka terhadap AT sekaligus menjawab harapan masyarakat bahwa Polrestabes Medan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sail Siliwangi 2022: Ketika Kapal Ferrocement Menantang Laut, Kapten Mudaim Belajar Arti Kepemimpinan
Wujud Kepedulian TNI AU, Lanud Husein Sastranegara Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di NTT
Polres Cimahi Musnahkan 15 ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong
20 Tahun Menanti, Jembatan Garuda Merah Putih Akhirnya Hubungkan Dua Desa di Kudus
Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian
Saurlin Komnas HAM Soroti Kematian Bambang, Konflik Agraria dan RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Bumerang Hukum
Pemkab Tapanuli Tengah Dorong Regulasi Pemulihan Pascabencana dan Optimalisasi PAD Sektor Kelautan
Medan Gotham City, Mohon Atensi Kapolsek Medan Kota, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Saat Istirahat di Kantor SPSI AGN Sumut

Baca Juga

Kamis, 3 September 2026 - 11:42 WIB

Sail Siliwangi 2022: Ketika Kapal Ferrocement Menantang Laut, Kapten Mudaim Belajar Arti Kepemimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 11:10 WIB

Wujud Kepedulian TNI AU, Lanud Husein Sastranegara Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Kamis, 3 September 2026 - 07:30 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 15 ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 3 September 2026 - 07:08 WIB

20 Tahun Menanti, Jembatan Garuda Merah Putih Akhirnya Hubungkan Dua Desa di Kudus

Rabu, 2 September 2026 - 22:36 WIB

Saurlin Komnas HAM Soroti Kematian Bambang, Konflik Agraria dan RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Bumerang Hukum

Tajuk Hari Ini