Yang menjadi target adalah :
Anggaran → Pekerjaan → Output → Manfaat → Pemulihan.
Setiap perangkat daerah penerima tambahan TKD diminta mempercepat :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
* penyelesaian perencanaan;
* KAK dan RAB;
* dokumen teknis;
* proses pengadaan;
* kontrak;
* pelaksanaan pekerjaan;
* pembayaran sesuai prestasi;
* pelaporan;
* monitoring dan evaluasi.
Kegiatan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi pascabencana juga akan dievaluasi dan disesuaikan melalui mekanisme yang sah.
Penggunaan Anggaran TKD Rp. 123,73 Miliar Dikawal
Berdasarkan laporan progres penggunaan tambahan TKD per 6 Agustus 2026, alokasi terbesar berada pada beberapa perangkat daerah, antara lain :
* Dinas PUPR : Rp68,45 miliar;
* Dinas Perkim : Rp17,70 miliar;
* BPKPAD : Rp15,13 miliar;
* Dinas Pendidikan : Rp7,31 miliar;
* RSUD Pandan : Rp6,12 miliar;
* serta perangkat daerah lainnya : 9.02 miliar.
Pemerintah Kabupaten mencatat bahwa sejumlah kegiatan masih berada pada tahap perencanaan, penyusunan dokumen, proses pengadaan maupun kontrak.
Pemkab juga memberikan perhatian khusus terhadap perangkat daerah yang belum menyampaikan laporan perkembangan secara memadai.
Dibentuk Desk Percepatan TKD
Untuk memastikan seluruh anggaran bergerak, Pemkab Tapanuli Tengah memperkuat mekanisme Desk Percepatan TKD yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah dengan melibatkan Bappeda, BPKPAD, Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, BPBD dan seluruh perangkat daerah penerima TKD.
Setiap kegiatan akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesiapan :
HIJAU — berjalan sesuai target.
KUNING — berjalan tetapi membutuhkan intervensi.
MERAH — belum bergerak atau mengalami keterlambatan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















