Majalahceo.id | Medan – Pohon sering disebut sebagai paru-paru dunia karena menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida :
Manfaat pohon:
– Menghasilkan oksigen
– Menyerap karbon dioksida
– Mengurangi polusi udara
– Menjaga keseimbangan ekosistem
Apa yang bisa kita lakukan:
– Tanam pohon: Tanam pohon di sekitar rumah atau lingkungan.
– Jaga pohon: Jaga pohon dari penebangan liar.
– Edukas: Edukasi orang lain tentang pentingnya pohon.
Kasus penebangan pohon ilegal di Kelurahan SKD Kecamatan Medan Petish, mendapat sorotan dari Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH)
Rahmad mengatakan penebangan pohon di kota medan ugal ugalan, oleh karena itu dirinnya mendesak aparat segera mengusut tuntas dan mempidanakan pelaku agar menimbulkan efek jera.
“Usut sampai tuntas siapa pelakunya, bila perlu dipidanakan. Jangan seenaknya menebang pohon tanpa izin Pemko,” tegasnya, Jum’at (13/2/2026)
Dirinya juga meminta Dinas SDABMBK Kotta Medan jangan tutup mata dalam hal penebanghan pohon.
“Kota Medan kekurangan ruang terbuka hijau, jangan seenaknya saja kaum kapitalis menebang pohon, SDABMBK Kota Medan jangan tutup mata,” katanya
Rahmad juga menegaskan setiap penebangan pohon wajib melalui prosedur resmi. “Tidak bisa sembarangan, harus diajukan lewat kelurahan, diketahui kecamatan, dan disetujui dinas,” katanya.
Publik kini menanti langkah tegas Pemko Medan dan DPRD dan Aparat Penegak hukun agar aturan perlindungan ruang hijau benar-benar ditegakkan.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa izin pencabutan tunggul pohon atau penebangan pohon pelindung di Kota Medan diatur oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, berlandaskan Perda No. 6 Tahun 1999 dan Perwal No. 72 Tahun 2023. Prosedur wajib melalui pengajuan resmi (surat permohonan) yang mencantumkan lokasi, foto, dan alasan penebangan/pencabutan.













