Majalahceo.id | Medan – Forum Aksi Bersama Rakyat (For-Akbar) Provinsi Sumatera Utara yang tergabung dalam Forum Peduli Hak Azasi Manusia (For-Pham) Menggelar Aksi unjuk rasa terkait Keadilan untuk saudara Tariq nabi mangaratua batubara Pada 10 Februari 2026 lalu di depan kantor walikota Medan jalan kapten Maulana Lubis.
Awaluddin Harahap Ketua Forum Aksi Bersama Rakyat Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa Kadisdikcapil Medan Baginda yang menonaktifkan KTP Milik Tariq Nabi Mangaratua Batubara merupakan perbuatan Mal Administrasi dan diduga Melanggar HAM karena menghilangkan hak sebagai kewarga negaraan Indonesia
Jum’at,(13-2-2026)
Baginda Kadisdukcapil Kota Medan saat menemui peserta aksi mengatakan bahwa “saya menonaktifkan KTP milik Tariq Nabi Mangaratua Batubara Karena ada surat dari Imigrasi Sumatera Utara dan menuding Tariq Nabi memiliki KTP Ganda dan tidak bisa mengaktifkan nya”ucapnya Selasa lalu (10-2-2026).
Lanjut “Awaluddin Harahap mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Kadisdukcapil Kota Medan KTP ganda adalah pembohong publik karena Tariq Nabi Mangaratua Batubara hanya memiliki KTP kewarganegaraan Indonesia saja,kalau ada tunjukkan bukti-bukti yang sah dan akurat,ini jelas adalah perbuatan Mal Administrasi dan diduga Melanggar HAM,”
ungkapnya.
Forum Aksi Bersama Rakyat (For-Akbar) Provinsi Sumatera Utara dengan tegas meminta Walikota Medan bapak Rico waas copot Kadisdukcapil Kota Medan yang diduga Melanggar HAM dengan menghilangkan status dan hak kewarganegaraan saudara Tariq Nabi Mangaratua Batubara ini adalah bentuk rasa ketidak Adilan karena menonaktifkan KTPnya,” pungkasnya.














