Disnaker Sumut Di Minta Periksa Kasatpol PP MedanTerkait Meninggalnya Personel Di Duga Kelelahan Bekerja Melebihi Jam Kerja

- Reporter

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id / Medan – Awak media mendapatkan video yang Tiktok yang berisikan tentang adanya Personel Satpol PP Kota Medan yang meninggal karena di duga kelelahan.

Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ditetapkan bahwa jam kerja pegawai ASN 37,5 jam/ minggu. Sedangkan selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam/ minggu.

Perangkat daerah diminta mengatur jam kerja aparaturnya mematuhi ketentuan tersebut khususnya bagi yang tidak menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengaturan jam kerja pegawai ASN ditujukan agar kinerja organisasi dan pelayanan publik dapat diselenggarakan secara optimal.
https://vt.tiktok.com/ZSu14YhCj/

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara meminta Wasnaker UPT 1 untuk memeriksa Satpol PP Kota Medan terkait adanya Satpol PP yang meninggal kelelahan karena melebihi jam kerja.

“Saya dapat Info ada Personil Satpol PP yang meninggal karena kelelahan karena melebihi jam kerja oleh karena itu kita minta Wasnaker periksa Kasatpol PP Kota Medan,” ungkapnya, Kamis, (5/3/2026)

Kelelahan ekstrem akibat kerja (fatigue) melebihi jam kerja (>50 jam/minggu) ditandai dengan lelah fisik/mental, kantuk, dan penurunan performa, yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja hingga 13%. Kondisi ini disebabkan kurang tidur dan beban kerja tinggi, berdampak pada stres, penyakit, hingga penurunan produktivitas.

Berikut adalah poin penting terkait kelelahan melebihi jam kerja:

Dampak Kelelahan Ekstrem:

Kesehatan Fisik & Mental: Risiko penyakit jantung, gangguan tidur, stres berkepanjangan, kecemasan, hingga depresi.

Performa Kerja: Penurunan konsentrasi, ketelitian, dan motivasi, yang menyebabkan tingginya risiko kecelakaan kerja.

Keseimbangan Hidup: Terganggunya waktu istirahat dan kehidupan sosial.

Aturan dan Pencegahan:
Batas Waktu: Menurut UU Cipta Kerja & PP No. 35 Tahun 2021, kerja normal adalah 8 jam/hari (5 hari kerja) atau 7 jam/hari (6 hari kerja).
Lembur: Maksimal lembur adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

Baca Juga :  Pemprovsu Defisit Anggaran, TPP Sekda Rp 125 juta Perbulan, Selamat Menikmati Fasilitas Dari Pajak Rakyat

Hak Karyawan: Perusahaan wajib membayar upah lembur dan pekerja berhak menolak lembur jika melebihi batas, dengan persetujuan diperlukan untuk kerja lembur.

Pencegahan: Mengoptimalkan waktu tidur, mengambil short breaks (istirahat pendek), dan penyesuaian tempat kerja.

Sanksi Perusahaan:
Pengusaha yang melanggar batas jam kerja dapat dikenakan sanksi pidana kurungan (1-12 bulan) dan denda (Rp10 juta – Rp100 juta).

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Jam kerja yang panjang menyebabkan 745.000 kematian akibat stroke dan penyakit jantung iskemik pada tahun 2016, meningkat 29 persen sejak tahun 2000, menurut perkiraan terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia dan Organisasi Buruh Internasional yang diterbitkan di Environment International hari ini.

Dalam analisis global pertama tentang hilangnya nyawa dan kesehatan yang terkait dengan bekerja lembur, WHO dan ILO memperkirakan bahwa, pada tahun 2016, 398.000 orang meninggal karena stroke dan 347.000 orang meninggal karena penyakit jantung sebagai akibat dari bekerja setidaknya 55 jam seminggu. Antara tahun 2000 dan 2016, jumlah kematian akibat penyakit jantung karena bekerja lembur meningkat sebesar 42%, dan akibat stroke sebesar 19%.

Beban penyakit terkait pekerjaan ini sangat signifikan pada pria (72% kematian terjadi pada pria), orang-orang yang tinggal di wilayah Pasifik Barat dan Asia Tenggara, serta pekerja paruh baya atau lanjut usia. Sebagian besar kematian yang tercatat terjadi pada orang-orang berusia 60-79 tahun yang telah bekerja selama 55 jam atau lebih per minggu antara usia 45 dan 74 tahun.

Dengan diketahui bahwa jam kerja yang panjang bertanggung jawab atas sekitar sepertiga dari total perkiraan beban penyakit terkait pekerjaan, hal ini ditetapkan sebagai faktor risiko dengan beban penyakit akibat pekerjaan terbesar. Ini menggeser pemikiran ke arah faktor risiko pekerjaan yang relatif baru dan lebih bersifat psikososial terhadap kesehatan manusia.

Baca Juga :  Memperat Sinergitas,Kapolres Tapteng Ajak Insan Pers Buka Puasa Bersama ; Muslim Juga Nasrani

Studi tersebut menyimpulkan bahwa bekerja 55 jam atau lebih per minggu dikaitkan dengan perkiraan risiko stroke 35% lebih tinggi dan risiko kematian akibat penyakit jantung iskemik 17% lebih tinggi, dibandingkan dengan bekerja 35-40 jam per minggu.

Selain itu, jumlah orang yang bekerja lembur semakin meningkat, dan saat ini mencapai 9% dari total populasi global. Tren ini menempatkan lebih banyak orang pada risiko cacat akibat pekerjaan dan kematian dini.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu
Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan
Patroli Humanis Polres Tapteng Dukung Kenyamanan Jamaah Sholat Jumat
Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak
DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 05:29 WIB

17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Senin, 13 April 2026 - 23:32 WIB

Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan

Berita Terbaru