Majalahceo.id | Medan – Puluhan Massa yang tergabung dalam Forum Peduli Hak Azasi Manusia (FOR -PHAM) Sumatera Utara menggelar aksivunjuk rasa di depan kantor direktorat jenderal Imigrasi Sumatera Utara jalan Putri Hijau Kota Medan.
Para pendemo menuntut agar pihak Imigrasi Sumatera Utara mengembalikan seluruh dokumen TARIQ NABI MANGARATUA BATUBARA seorang warga negara Indonesia yang telah menjalani penahanan 11 bulan di rumah detensi migrasi rudenim belawan, penahanan tersebut berkaitan dengan penonaktifan KTP Tariq dan dituding menggunakan dokumen kependudukan palsu.
Dalam Aksinya massa membawa spanduk bertuliskan kecaman kanwil imigrasi dan dengan menggunakan sound massa berorasi dalam orasinya massa menyatakan tudingan itu harus di buktikan secara hukum dan hak kebabasan tariq sebagai warga negara indonesia harus di kembalikan.
Setelh satu jam berorasi/massa mulai menggoyang pagar besi kantor imigrasi tersebut, hal itu diakukan lantaran pihak kantor imigrasi terkesan acuh dan tidak menerima tuntutan mereka.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi mencoba menenangkan massa Aksi
Kordinator Aksi Rahmadsyah secara tegas meminta agar tariq segera di bebaskan dari tudingan tersebut dan pemerintah sunut dan imigrasi sunut harus membuktikan tuduhan dokumen palsu itu terlebih dahulu mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menangani kasus ini.
Rahmadsyah menegaskan bahwa dokumen kependudukan yang terdaftar sah (KTP/KK/Akta Lahir/Buku Nikah/Paspor Indonesia) sehingga layak di bebaskan dari tudingan pemalsuan itu agar Tariq bisa berkumpul kembali dengan keluarganya dengan bebas seperti warga negara indonesia lainnya.
Selain itu massa akai menuntut penyelidikan tahap dua oknum ASN imigrasi Sumut berinisial GAG DAN SS (IDENTITASNYA KEMUDIAN DIKETAHUI SEBAGAI GELORA ADIL GINTING DAN SARSARALOS SIVAKKAR) dan Kedua pejabat tersebut terlibat dalam penahanan tariq di duga tanpa prosedur resmi.
Penahan yang di jalani tariq berlangsung selama sebelas bulan di duga tanpa surat perintah penahanan maupun surat penahanan resmi apapun
FOR – PHAM mendesak kedua oknum tersebut diperiksa karena penahanan itu dilakukan secara sepihak.
Amatan awak media tampak hadir dalam Aksi tersebut Johan Merdeka, Awan Putra Tanjung, Awaluddin Harahap, Teuku Akbar.
Setelah satu jam berorasi perwakilan massa aksi di terima oleh pihak Imigrasi Sumut Gelora Aidil Ginting.
Terjadi perdebatan dalam dialog tersebut, Kepri Tarigan menuding Gelora Aidil Ginting melakukan penipuan dan melakukan Penahan yang di jalani tariq berlangsung selama sebelas bulan di duga tanpa surat perintah penahanan maupun surat penahanan resmi apapun.
Setelah hampir satu jam berdialog tanpa ada solusi dan tuntutan tidak di penuhi maka peserta massa aksi membubarkan diri.
















