Majalahceo.Com-kendari :
Sampai tanggal 30 Mei 2021, Jasa Raharja cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan kepada korban atau ahli ahli waris kecelakan sebanyak 8,7 Miliar Rupiah. Hal itu diungkaplan langsung oleh kepala cabang Jasa Raharja, Saldhy Putranto saat di temui oleh awak media di kantornya. Senin, (31/05/2021).
Saldhy Putranto mengatakan, jumlah santunan yang telah diserahkan kepada korban atau ahli waris akibat kecelakaan oleh Jasaraharja Cabang Sulawesi Tenggara sampai dengan 30 Mei 2021 adalah sebesar 8,7 miliar. Untuk korban meninggal dunia di berikan santunan sebesar 50 juta dan korban luka-luka maksimal 20 juta.
Lebih lanjut, Saldhy menyebutkan penyelesaian santunan sejak korban meninggal dunia adalah 1.11 hari.
Dalam hal pengurusan santuan, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan dengan berbagai pihak yang terkait dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam hal pengurusan santunan, Jasaraharja telah bekerja sama dengan kepolisian khususnya unit laka lantas dan pihak rumah sakit dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terkait laporan kecelakaan dan perawatan korbam di rumah sakit,” terang Saldhy.
Sementara itu Saldhy menyebutkan, rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Jasaraharja adalah sebanyak 35 rumah sakit, sesuai dengan jumlah rumah sakit yang terdaftar di dinas kesehatan provinsi Sultra.
Pihaknya juga dalam memberikan santunan tidak di perkenankan menyerahkan santunan dalam bentuk tunai.
Ia juga menjelaskan, pihak Jasa Raharja dalam memberikan santunan tidak diperkenankan menyerahkan santunan dalam bentuk tunai, melainkan wajib melalui transfer bank (cash less).
“Selain menyerahkan santunan, Jasa Raharja juga memberikan bantuan Bina Lingkungan kepada lingkungan sekitar seperti penanaman bibit pohon, memberikan bantuan fasilitas sarana ibadah, dan fasilitas umum lainya,” imbuhnya.(Indra)